DJP Punya 5 Cara Kirim SP2DK ke Wajib Pajak

DJP Punya 5 Cara Kirim SP2DK ke Wajib Pajak

Bandung, BBF – Buat kamu yang punya NPWP, penting tahu bagaimana DJP bisa kirim SP2DK ke wajib pajak. Sebab, surat ini bisa sampai lewat lima saluran berbeda. Kalau salah satunya terlewat, waktu untuk menanggapi bisa ikut berjalan. Artikel ini membahas kelima salurannya, batas waktunya, dan langkah yang bisa kamu ambil.

SP2DK adalah surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. DJP memakainya untuk memastikan data pajak wajib pajak sudah sesuai. Dasarnya ada di Pasal 5 ayat (1) PMK 111/2025. Isi suratnya berbeda-beda, tergantung temuan atau hasil analisis DJP. Namun, formatnya seragam sesuai lampiran PMK tersebut.

Jumlahnya tidak sedikit. Dari Januari sampai 27 Oktober 2026, DJP sudah menerbitkan 539.733 surat. Sebagian besar berisi permintaan penjelasan atas data yang DJP peroleh dari berbagai sumber. Jadi, peluang kamu menerimanya cukup nyata. Apalagi, surat ini tidak hanya dikirim lewat satu jalur, sehingga bisa datang dari arah yang tidak kamu duga.

5 Cara DJP Kirim SP2DK ke Wajib Pajak

Berikut kelima salurannya:

  • Akun wajib pajak (coretax). Surat dikirim lewat akun wajib pajak di sistem coretax.
  • Email. Surat dikirim ke alamat email wajib pajak yang terdaftar di sistem administrasi DJP.
  • Fax. Surat dikirim lewat faksimile, dan DJP memegang bukti pengirimannya.
  • Pos, ekspedisi, atau kurir. Surat dikirim ke tempat tinggal atau tempat usaha, dengan bukti pengiriman.
  • Diserahkan langsung. Petugas menyerahkan surat kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa.

Khusus penyerahan langsung kepada wajib pajak atau wakilnya, petugas harus membuat berita acara penyerahan. Dengan begitu, ada catatan resmi tentang kapan surat kamu terima.

Kapan Batas Waktu Menanggapi SP2DK?

Wajib pajak punya waktu 14 hari untuk menanggapi. Hitungannya dimulai dari tanggal paling awal di antara lima kejadian tadi. Misalnya, surat terbit di coretax lebih dulu daripada bukti kirim pos. Maka, hitungan 14 hari mengikuti tanggal di coretax.

Kalau waktunya kurang, kamu bisa minta perpanjangan paling lama 7 hari. Aturannya ada di Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025. Caranya, sampaikan pemberitahuan tertulis ke KPP yang menerbitkan surat. Pastikan KPP menerimanya sebelum batas waktu tanggapan berakhir. Jadi, jangan menunggu di hari terakhir.

Satu hal perlu kamu cek sendiri, yaitu apakah 14 hari itu hari kalender atau hari kerja. Perbedaannya penting, sebab hari kerja tidak menghitung akhir pekan dan hari libur. Karena itu, pastikan dengan membaca suratnya atau bertanya langsung ke KPP.

Kalau DJP Kirim SP2DK, Ini yang Perlu Kamu Lakukan

Pertama, cek saluran yang kamu pakai sehari-hari. Buka akun coretax secara rutin. Periksa juga email yang terdaftar di DJP, termasuk folder spam. Selain itu, pastikan alamat tempat tinggal atau tempat usaha di data DJP masih benar.

Kedua, baca isi suratnya dengan teliti. Lihat data apa yang DJP tanyakan, periode pajaknya, dan angka yang dipersoalkan. Setelah itu, cocokkan dengan catatan dan dokumen milikmu.

Ketiga, simpan bukti terima. Kalau surat datang lewat kurir atau diserahkan langsung, simpan tanda terimanya. Tanggal tersebut berguna untuk menghitung batas waktu.

Keempat, kalau ragu surat itu asli, hubungi KPP. Kamu bisa mengecek lewat akun coretax atau menanyakan langsung ke kantor pajak.

Pilihan Tanggapan untuk Wajib Pajak

Kamu punya dua pilihan dalam menanggapi surat ini. Pertama, memenuhi kewajiban pajak yang diminta dalam surat. Kedua, menyampaikan penjelasan atas kewajiban pajak yang tercantum. Kamu juga bisa melakukan keduanya sekaligus.

Kalau datamu sudah benar, sampaikan penjelasan beserta bukti pendukungnya. Misalnya, kontrak, faktur, atau bukti bayar. Sebaliknya, kalau ternyata ada yang kurang, kamu bisa memenuhinya dan menjelaskan alasannya. Dengan begitu, kamu punya catatan yang jelas.

Menanggapi surat ini adalah hak sekaligus langkah yang bijak. Tanggapan yang rapi dan tepat waktu membantu menjaga posisimu sebagai wajib pajak. Selain itu, dokumen yang tertata membuat prosesnya lebih cepat dan tidak perlu bolak-balik ke KPP.

Pada akhirnya, lima saluran tadi berarti satu hal. Surat DJP bisa datang dari banyak arah, jadi kamu perlu rajin mengecek. Rutin buka coretax dan email, simpan bukti terima, lalu tanggapi dalam waktu 14 hari. Jika perlu tambahan waktu, ajukan perpanjangan sebelum batas berakhir.

FAQ

Apa itu SP2DK?
SP2DK adalah surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. DJP memakainya untuk memastikan data pajak wajib pajak sudah sesuai.

Lewat apa saja DJP bisa kirim SP2DK?
Ada lima saluran: akun wajib pajak di coretax, email terdaftar, fax, pos atau ekspedisi atau kurir, dan penyerahan langsung.

Berapa lama waktu untuk menanggapi SP2DK?
Waktunya 14 hari, dihitung dari kejadian paling awal di antara lima saluran pengiriman. Perpanjangan paling lama 7 hari bisa diminta lewat pemberitahuan tertulis ke KPP sebelum waktu habis.

Bagaimana cara menanggapi SP2DK?
Kamu bisa memenuhi kewajiban pajak yang diminta, menyampaikan penjelasan, atau keduanya. Lampirkan bukti pendukung supaya penjelasanmu kuat.

Apakah SP2DK langsung berarti pemeriksaan pajak?
Tidak. Surat ini adalah permintaan penjelasan atas data. Yang penting, jangan abaikan dan tanggapi tepat waktu.

Bagaimana kalau saya tidak tahu ada surat di coretax atau email?
Segera cek akun coretax dan email terdaftar, lalu hubungi KPP untuk memastikan tanggal surat diterbitkan. Tanggal itu menentukan batas waktu tanggapan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1986

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *