DPR Minta Setop Rp361 T Restitusi Pajak ke Pengusaha

DPR Minta Setop Rp361 T Restitusi Pajak ke Pengusaha

Bandung, BBF – Restitusi Pajak ke Pengusaha tengah menjadi sorotan setelah DPR melalui Komisi XI meminta pemerintah memperketat bahkan membuka opsi penghentian sementara pengembalian lebih bayar pajak yang nilainya mencapai Rp361 triliun. Wacana ini muncul di tengah tekanan fiskal dan potensi kenaikan defisit APBN akibat gejolak harga energi global.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa dalam kondisi ekonomi yang berpotensi krisis, kebijakan Restitusi Pajak ke Pengusaha dapat ditunda sementara demi menjaga daya tahan fiskal negara.

Menurutnya, penahanan restitusi berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp500 triliun. Pernyataan ini langsung memicu perhatian pelaku usaha, terutama perusahaan yang selama ini mengandalkan restitusi untuk menjaga arus kas bisnis.

Restitusi Pajak ke Pengusaha Jadi Sorotan DPR

Secara umum, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak, baik dari PPN maupun PPh badan. Namun, pemerintah kini menilai lonjakan nilai restitusi pada 2025 yang mencapai Rp361,5 triliun perlu diaudit secara menyeluruh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut terdapat indikasi laporan yang kurang jelas sehingga memunculkan dugaan adanya potensi kebocoran. Karena itu, pemerintah menggandeng BPKP untuk melakukan audit terhadap penyaluran restitusi selama periode 2020–2025.

Langkah ini, menurut pemerintah, bukan untuk menghilangkan hak wajib pajak, tetapi untuk memastikan bahwa hanya pihak yang benar-benar berhak yang menerima pengembalian pajak.

Di sisi lain, isu Restitusi Pajak ke Pengusaha juga memunculkan perdebatan. Bagi pengusaha, restitusi bukanlah insentif, melainkan hak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor.

Jika pengembalian ini ditunda terlalu lama, dampaknya bisa langsung terasa pada cash flow perusahaan, terutama sektor padat modal dan eksportir. Namun dari sisi negara, pemerintah menilai pengawasan perlu diperketat agar tidak terjadi kebocoran penerimaan.

Audit yang sedang berjalan diharapkan mampu menemukan titik rawan sistem restitusi sekaligus memperbaiki tata kelola ke depan.

Pada akhirnya, kebijakan ini akan sangat menentukan keseimbangan antara hak wajib pajak dan kebutuhan menjaga stabilitas APBN.

FAQ

1. Apa itu restitusi pajak?
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

2. Apakah restitusi akan dihentikan?
Saat ini yang ditekankan adalah pengetatan dan audit, bukan penghentian permanen.

3. Berapa nilai restitusi yang disorot?
Sekitar Rp361,5 triliun pada 2025.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *