Hapus NPWP Badan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Hapus NPWP Badan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Bandung, BBF – Banyak pengurus perusahaan yang baru sadar: menutup usaha secara hukum saja tidak cukup. Kewajiban pajak tetap berjalan selama hapus NPWP badan belum diproses secara resmi ke DJP. Artinya, SPT tetap harus dilaporkan, sanksi tetap bisa muncul, dan nama perusahaan masih tercantum aktif di sistem administrasi perpajakan.

Situasi ini kerap dialami oleh badan usaha yang sudah melakukan likuidasi atau merger, tapi tidak segera mengurus penghapusan NPWP dan pencabutan PKP-nya. Padahal, dokumen yang dibutuhkan sudah diatur secara jelas dalam PER-7/PJ/2025, sehingga tidak ada alasan untuk menundanya.

Syarat Hapus NPWP Badan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, ada 4 kondisi yang membuat wajib pajak badan berhak mengajukan penghapusan NPWP:

  • Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha
  • Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penggabungan usaha (merger)
  • Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib NPWP
  • Badan memiliki lebih dari satu NPWP

Untuk dua kondisi pertama yang paling umum, yaitu likuidasi dan merger, Kring Pajak DJP menegaskan dokumen utama yang harus disiapkan adalah salinan akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini bukan dokumen sembarangan. Akta pembubaran harus sudah mendapat pengesahan dari instansi yang relevan, misalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk PT, atau notaris yang terdaftar untuk jenis badan usaha lainnya.

Apa Saja Dokumen Lain yang Diperlukan?

Selain akta pembubaran, berdasarkan Pasal 44 ayat (9) PER-7/PJ/2025 dan ketentuan turunannya, dokumen pendukung yang umumnya diminta antara lain:

  • Salinan akta pembubaran atau dokumen sejenis yang telah disahkan instansi berwenang
  • Dokumen yang menunjukkan penghentian kegiatan usaha (untuk kasus penghentian bukan merger)
  • Untuk kasus merger: NPWP dan nama badan usaha tujuan penggabungan juga perlu dicantumkan dalam formulir
  • Laporan keuangan hingga periode sebelum pembubaran atau penghentian kegiatan usaha
  • Dokumen yang membuktikan bahwa badan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak

Untuk pencabutan pengukuhan PKP, wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa syarat sebagai PKP tidak lagi terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PER-7/PJ/2025.

Jangan Abaikan Syarat Ini Sebelum Mengajukan

Ada kondisi yang sering terlewat dan berujung pada penolakan permohonan. Berdasarkan Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025, penghapusan NPWP badan hanya dapat diproses jika wajib pajak:

  • Tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan (bukper)
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau upaya hukum terkait perpajakan
  • Tidak sedang dalam proses mutual agreement procedure atau advance pricing agreement

Intinya: selesaikan dulu semua kewajiban pajak dan pastikan tidak ada proses hukum yang sedang berjalan, baru permohonan hapus NPWP badan bisa diajukan dengan aman.

Cara Mengajukan Melalui Coretax

Seiring berlakunya sistem Coretax, permohonan hapus NPWP badan kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Berikut alurnya:

  1. Login ke portal Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Penghapusan dan Pencabutan
  3. Pada bagian Manajemen Kasus, isi kolom Jenis Pembatalan dengan Penghapusan NPWP
  4. Pilih alasan penghapusan yang sesuai (likuidasi, merger, atau alasan lain)
  5. Untuk merger: isi kolom NPWP dan nama badan tujuan penggabungan
  6. Unggah dokumen pendukung sesuai alasan yang dipilih
  7. Centang pernyataan wajib pajak dan klik Simpan
  8. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda permohonan diterima

Setelah permohonan dikirim, DJP akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi dokumen. Jika diperlukan, DJP dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan sebelum keputusan diterbitkan.

Berapa Lama Prosesnya?

Jangka waktu DJP untuk menerbitkan keputusan penghapusan NPWP badan adalah 12 bulan sejak bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS) terbit. Ini jauh lebih lama dibanding penghapusan NPWP orang pribadi yang hanya 6 bulan.

Jika dalam 12 bulan DJP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis dan surat penghapusan harus diterbitkan dalam 1 bulan berikutnya.

Perlu diingat juga: permohonan pencabutan PKP dapat diajukan bersamaan dengan atau sebelum permohonan penghapusan NPWP. Jadi, pastikan urutan pengajuannya benar agar tidak ada langkah yang terlewat.

Untuk informasi lebih lanjut sesuai kondisi spesifik perusahaanmu, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi langsung ke KPP tempat badan terdaftar.


FAQ

Q: Apa saja alasan yang memperbolehkan badan usaha mengajukan hapus NPWP? A: Ada 4 kondisi berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025: badan dilikuidasi karena penghentian usaha, badan dilikuidasi karena merger, badan KSO yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib NPWP, dan badan yang memiliki lebih dari satu NPWP.

Q: Dokumen apa yang wajib disiapkan untuk hapus NPWP badan karena likuidasi atau merger? A: Dokumen utama adalah salinan akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan instansi berwenang. Untuk merger, kamu juga perlu mencantumkan NPWP dan nama badan tujuan penggabungan dalam formulir pengajuan.

Q: Apakah pencabutan PKP harus dilakukan sebelum hapus NPWP badan? A: Permohonan pencabutan PKP dapat diajukan bersamaan atau sebelum permohonan penghapusan NPWP. Namun jika badan usaha masih berstatus PKP aktif, dokumen yang membuktikan syarat PKP tidak lagi dipenuhi juga harus dilampirkan.

Q: Berapa lama DJP memproses permohonan hapus NPWP badan? A: Maksimal 12 bulan sejak bukti penerimaan diterbitkan. Jika DJP tidak merespons dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan dan surat penghapusan harus diterbitkan dalam 1 bulan berikutnya.

Q: Apakah permohonan bisa ditolak? A: Bisa. Penolakan biasanya terjadi jika wajib pajak masih memiliki utang pajak, sedang dalam proses pemeriksaan, atau dokumen yang dilampirkan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi yang diklaim.

Q: Apakah bisa mengajukan hapus NPWP badan jika masih ada utang pajak? A: Tidak bisa. Berdasarkan Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025, seluruh utang pajak harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum permohonan penghapusan NPWP dapat diproses.

Q: Apakah hapus NPWP sama dengan menjadi wajib pajak nonaktif? A: Tidak. Penghapusan NPWP bersifat permanen dan hanya bisa dilakukan jika badan sudah benar-benar tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Wajib pajak nonaktif bersifat sementara dan NPWP masih bisa diaktifkan kembali jika diperlukan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1561

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *