Bandung, BBF – Perusahaan baru saja resmi berdiri, akta sudah di tangan, tapi bisnis belum bisa jalan karena NPWP badan belum terbit. Pertanyaan yang paling sering muncul: sebenarnya, proses NPWP badan terbit itu butuh berapa lama?
Jawabannya lebih cepat dari yang kebanyakan orang bayangkan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (6) PER-7/PJ/2025, penerbitan dokumen NPWP badan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja setelah data pendaftaran yang tercantum dalam formulir pendaftaran wajib pajak disampaikan. Jadi jika data sudah lengkap dan formulir sudah dikirimkan hari ini, NPWP badan seharusnya sudah bisa diterima paling lambat esok hari kerja.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kring Pajak DJP di media sosial pada 28 Juni 2026. Ini bukan janji kosong, tapi ketentuan yang sudah diatur secara eksplisit dalam peraturan direktur jenderal pajak yang berlaku saat ini.
Syarat dan Proses Pendaftaran Sebelum NPWP Badan Terbit
Kecepatan penerbitan 1 hari kerja itu berlaku setelah semua data pendaftaran dinyatakan lengkap. Artinya, kelengkapan dokumen sejak awal adalah kunci agar NPWP badan terbit tepat waktu dan tidak tertahan di tahap verifikasi.
Setiap wajib pajak badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan usaha. KPP inilah yang menjadi tempat administrasi seluruh hak dan kewajiban perpajakan badan usaha kamu ke depannya.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar NPWP Badan
Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung kategori badan usaha. Secara umum, ada tiga kelompok:
1. Badan berorientasi profit (PT, CV, Firma, Koperasi, dll)
- Akta pendirian badan usaha yang sah
- Dokumen identitas seluruh pengurus badan, berupa NPWP masing-masing pengurus
2. Kerja Sama Operasi (KSO)
- Akta pendirian KSO
- NPWP seluruh anggota KSO
- Dokumen identitas diri pengurus
3. Badan dengan status cabang
- NPWP kantor pusat atau induk
- Dokumen identitas diri pimpinan atau penanggung jawab cabang, berupa NPWP
Seluruh dokumen ini diunggah secara digital melalui sistem Coretax sesuai ketentuan PER-7/PJ/2025. Tidak perlu datang ke KPP jika seluruh proses dilakukan secara elektronik.
Cara Mendaftar NPWP Badan Lewat Coretax
Sejak berlakunya sistem Coretax, pendaftaran NPWP badan dilakukan sepenuhnya secara online. Prosesnya terdiri dari 9 tahap utama:
- Akses portal Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu Pendaftaran Baru
- Pilih jenis wajib pajak: Badan
- Isi data kuasa wajib pajak jika pendaftaran dikuasakan
- Lengkapi data badan usaha, termasuk nomor SK, nama badan, dan tanggal terbit SK
- Masukkan dan verifikasi detail kontak wajib pajak
- Tambahkan pihak terkait, minimal satu penanggung jawab wajib diisi
- Lengkapi data ekonomi dan data alamat tempat kedudukan
- Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Konfirmasi pernyataan wajib pajak dan kirim permohonan
Setelah tahap 9 selesai, sistem akan memproses pendaftaran dan NPWP badan akan terbit dalam 1 hari kerja. Nomor NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bisa dicek langsung di email yang terdaftar atau melalui akun Coretax badan usaha.
NPWP Badan Formatnya 16 Digit, Berbeda dari NPWP Lama
Ini detail yang sering bikin bingung, terutama untuk pengurus badan yang pernah mengurus NPWP sebelum era Coretax.
Untuk wajib pajak badan, orang pribadi bukan penduduk, dan instansi pemerintah, NPWP yang diterbitkan berformat 16 digit yang dihasilkan langsung oleh sistem administrasi DJP. Ini berbeda dari NPWP orang pribadi penduduk yang menggunakan NIK sebagai nomor identitas perpajakan.
Jika perusahaanmu sudah memiliki NPWP lama berformat 15 digit sebelum era Coretax, konversinya cukup menambahkan angka 0 di depan nomor lama. Nomor tersebut tetap valid dan tidak perlu didaftarkan ulang.
Belum Terima NPWP Setelah 1 Hari Kerja? Lakukan Ini
Jika formulir sudah disampaikan lengkap namun NPWP badan belum terbit melewati batas 1 hari kerja, kamu bisa langsung menghubungi KPP terdaftar untuk konfirmasi. KPP terdaftar adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan usaha, dan mereka bertanggung jawab memproses permohonan tersebut.
Biasanya keterlambatan terjadi karena ada data yang tidak sesuai, dokumen yang belum terbaca dengan baik oleh sistem, atau adanya antrian verifikasi di KPP. Konfirmasi lebih awal akan mencegah proses terganggu lebih lama dari seharusnya.
Perlu dicatat juga: sejak Januari 2025, KPP sudah tidak mencetak kartu NPWP fisik seperti sebelumnya. Semua dalam bentuk dokumen digital yang dikirimkan melalui email dan bisa diakses kapan saja lewat akun Coretax.
FAQ
Q: Berapa lama NPWP badan terbit setelah pendaftaran? A: Berdasarkan Pasal 15 ayat (6) PER-7/PJ/2025, NPWP badan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah data pendaftaran lengkap disampaikan melalui formulir pendaftaran wajib pajak.
Q: Di mana harus mendaftarkan NPWP badan? A: Pendaftaran NPWP badan dilakukan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan hukum atau lokasi kegiatan usaha utama badan tersebut. Saat ini seluruh proses bisa dilakukan secara online melalui portal Coretax.
Q: Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk daftar NPWP badan? A: Dokumen utama adalah akta pendirian badan usaha yang sah dan NPWP seluruh pengurus. Untuk KSO juga diperlukan NPWP seluruh anggota, sedangkan untuk cabang cukup NPWP kantor pusat dan identitas pimpinan cabang.
Q: Apakah NPWP badan sekarang masih berformat 15 digit? A: Tidak. NPWP badan yang diterbitkan melalui sistem Coretax menggunakan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP. NPWP lama 15 digit tetap valid dengan menambahkan angka 0 di depan.
Q: Apakah NPWP badan masih dicetak dalam bentuk kartu fisik? A: Tidak. Sejak Januari 2025, KPP tidak lagi mencetak kartu NPWP fisik. Seluruh dokumen NPWP diterbitkan dalam bentuk digital dan dikirimkan melalui email yang terdaftar di akun Coretax.
Q: Apa yang harus dilakukan jika NPWP badan belum terbit setelah 1 hari kerja? A: Lakukan konfirmasi langsung ke KPP terdaftar, yaitu KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan badan usaha. Biasanya keterlambatan disebabkan oleh ketidaksesuaian data atau dokumen yang belum terbaca sempurna oleh sistem.
Q: Apakah badan usaha baru wajib langsung mendaftar NPWP meski belum ada omzet? A: Ya. Kewajiban pendaftaran NPWP badan dimulai sejak badan tersebut didirikan atau mulai menjalankan kegiatan usaha, tanpa harus menunggu adanya omzet terlebih dahulu.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










