Bandung, BBF – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, format induk dan lampiran baru SPT Masa PPh Unifikasi mengalami perubahan. Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dalam administrasi perpajakan.
Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Coretax Administration System yang memang dirancang untuk menyederhanakan pelaporan pajak. Lalu, apa saja lampiran baru dalam SPT Masa PPh Unifikasi? Berikut penjelasannya.
Daftar isi
ToggleLampiran Baru SPT Masa PPh Unifikasi
1. Formulir Daftar I
Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar
Formulir ini berisi daftar bukti potong/pungut PPh unifikasi yang berformat standar. Data di dalamnya otomatis terisi berdasarkan hasil perekaman melalui modul e-Bupot. Jadi, wajib pajak tidak perlu repot mengisi manual karena sistem sudah merekam transaksi yang terjadi.
2. Formulir Daftar II
Daftar PPh yang Disetor Sendiri dan/atau Disetor secara Digunggung
Lampiran ini mencatat seluruh PPh yang dibayar sendiri maupun disetor secara digunggung. Sama halnya dengan daftar pertama, data ini juga terisi otomatis melalui rekaman di e-Bupot. Dengan begitu, proses administrasi pelaporan pajak menjadi lebih ringkas dan minim kesalahan input.
3. Formulir Lampiran I
Daftar Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar
Dalam formulir ini tercatat berbagai dokumen yang dianggap setara dengan bukti potong/pungut PPh unifikasi standar. Semua data diambil dari hasil unggahan dokumen pemotong/pemungut lewat e-Bupot dan otomatis masuk ke sistem.
Format Baru Apa Artinya Bagi Wajib Pajak?
Perubahan format lampiran SPT Masa PPh Unifikasi ini sebenarnya menguntungkan wajib pajak maupun fiskus. Semua data bersumber dari e-Bupot, sehingga:
Mengurangi beban administrasi manual.
Meminimalisir risiko salah input.
Proses lebih cepat karena terisi otomatis.
Dengan implementasi Coretax Administration System, DJP ingin memastikan pelaporan pajak makin transparan, efisien, dan berbasis digital.
Kalau Anda adalah pihak yang wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh, pastikan sudah terbiasa menggunakan e-Bupot. Mulai biasakan unggah dokumen sesuai ketentuan agar data masuk otomatis ke lampiran SPT Masa PPh Unifikasi. Dengan begitu, kewajiban perpajakan Anda bisa terpenuhi tanpa hambatan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










