Bandung, BBF – Selama ini banyak pelaku usaha kecil mengira skema pajak final 0,5% bisa dipakai siapa saja tanpa batas bentuk badan usaha. Padahal aturan terbaru justru menyempitkan pintu masuknya. Wajib pajak perlu mengingat kehadiran PP 20/2026 membatasi pemanfaatan PPh Final UMKM hanya bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berbentuk koperasi.
Ketentuan ini menandai perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya, di mana bentuk usaha seperti CV, firma, PT, dan BUMDes juga bisa memanfaatkan skema serupa. Kini, kejelasan soal siapa yang berhak dan berapa lama jangka waktunya menjadi hal krusial yang wajib dipahami setiap pelaku usaha sebelum salah menghitung kewajiban pajaknya.
Siapa Saja yang Berhak Memanfaatkan PPh Final UMKM Berdasarkan PP 20/2026?
Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema pajak final ini tanpa batas waktu, sedangkan pemanfaatan oleh koperasi dibatasi hanya selama 4 tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar.
Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak semua bentuk badan usaha memiliki hak yang sama. Orang pribadi dan perseroan perorangan mendapat keleluasaan penuh tanpa batas waktu, sementara koperasi harus bersiap beralih ke skema tarif normal begitu masa 4 tahun tersebut berakhir.
Aturan Peralihan PPh Final UMKM bagi CV, Firma, PT, dan BUMDes
Bagi wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang sudah memanfaatkan skema pajak final UMKM sebelum berlakunya PP 20/2026, wajib pajak dimaksud masih dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu pada PP 55/2022 berakhir.
“Wajib pajak badan berbentuk CV; firma; PT; atau BUMDes/BUMDesma, yang berdasarkan ketentuan PP 55/2022 … jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” bunyi Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026, dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Misalnya, suatu wajib pajak badan berbentuk PT terdaftar sebagai wajib pajak badan pada tahun pajak 2025. Bagi wajib pajak ini, pemanfaatan skema pajak final tersebut masih dapat dilanjutkan hingga 2027, sesuai dengan PP 55/2022 yang memberikan jangka waktu 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak terdaftar.
Bagaimana Perhitungan Pajak Setelah Masa Berlaku Habis?
Ketika jangka waktu pemanfaatan skema pajak final tersebut sudah terlampaui, wajib pajak dimaksud harus menghitung kewajiban pajaknya berbasis pada penghasilan neto dan tarif Pasal 17 sebesar 22% sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Namun, perlu dicatat bahwa wajib pajak badan dengan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar berhak memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 50%. Pengurangan tarif dimaksud berlaku atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.
Dengan demikian, bila omzet wajib pajak badan belum melampaui Rp4,8 miliar, wajib pajak dimaksud dikenai PPh badan hanya sebesar 11% atas seluruh penghasilan nonfinalnya. Perhitungan ini penting dipahami agar pelaku usaha tidak kaget saat masa transisi dari skema final ke skema normal tiba, sekaligus bisa merencanakan arus kas dan kewajiban pajak dengan lebih matang.
FAQ: Skema Pajak Final Setelah Berlakunya PP 20/2026
1. Siapa saja yang masih boleh memanfaatkan PPh final UMKM sesuai PP 20/2026? Hanya tiga jenis wajib pajak, yaitu orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan, dan badan berbentuk koperasi.
2. Berapa lama batas waktu pemanfaatannya bagi masing-masing jenis wajib pajak? Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan tidak dibatasi waktu, sedangkan koperasi dibatasi 4 tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar.
3. Apakah CV, firma, PT, dan BUMDes yang sudah terlanjur memanfaatkan skema ini kehilangan haknya? Tidak. Mereka tetap bisa memanfaatkannya hingga jangka waktu yang ditetapkan PP 55/2022 berakhir, sepanjang masih memenuhi kriteria pada aturan tersebut.
4. Berapa tarif pajak yang berlaku setelah masa pemanfaatan skema final habis? Wajib pajak dikenai tarif Pasal 17 sebesar 22% dari penghasilan neto, namun badan usaha dengan omzet di bawah Rp50 miliar berhak atas pengurangan tarif 50% untuk bagian penghasilan kena pajak sampai dengan Rp4,8 miliar, sehingga tarif efektifnya bisa turun menjadi 11%.
5. Kapan PP 20/2026 mulai berlaku dan menggantikan PP 55/2022? PP 20/2026 mulai berlaku dan menjadi dasar hukum baru bagi pembatasan skema pajak final ini, dengan ketentuan peralihan khusus bagi wajib pajak yang sudah lebih dulu memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55/2022.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










