Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Bandung, BBF – Apa saja transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace menurut PMK 37/2025? Ada 6 kategori transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pemungut pajak:

  1. Penjualan UMKM hingga Rp500 juta per tahun pajak (dengan surat pernyataan)
  2. Jasa pengiriman/ekspedisi oleh mitra aplikasi transportasi
  3. Penjualan dengan SKB (Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan)
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana
  5. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata (sesuai PMK 48/2023)
  6. Pengalihan hak tanah/bangunan (PHTB) atau PPJB (sesuai PMK 81/2024)

Meski dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, transaksi ini tetap terutang PPh dan diatur dalam ketentuan perpajakan tersendiri. Pemotongan/pemungutan masih dilakukan sesuai peraturan yang berlaku untuk masing-masing jenis penghasilan.

Ditjen Pajak (DJP) tengah bersiap melakukan penunjukan pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online dalam waktu dekat. Penundaan PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 sudah berakhir, dan era baru pemungutan pajak di marketplace akan segera dimulai. Namun, tidak semua jenis transaksi pedagang akan dikenai PPh Pasal 22 langsung dari marketplace sebagai pemungut pajak. Ada kategori khusus yang dikecualikan, dan ini penting untuk kamu pahami agar tidak salah perhitungan atau persiapan administrasi.

Seiring dengan berlakunya PMK 37/2025, salah satu aspek krusial yang perlu kamu ingat adalah beragam jenis transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pengecualian ini bukan kebetulan atau kelalaian, melainkan pengaturan deliberat DJP yang tercantum jelas dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025. Artinya, kamu harus mengetahui posisi transaksi kamu di antara enam kategori ini agar tidak terkejut saat proses pemungutan dimulai.

6 Kategori Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025 secara tegas mengatur pengecualian pemungutan. Berikut penjelasan detail setiap kategori yang tidak dipungut oleh pemungut pajak (marketplace):

1. Penjualan UMKM dengan Peredaran Bruto hingga Rp500 Juta

Kategori pertama adalah penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan. Pengecualian ini sejalan dengan semangat Pasal 7 ayat (2a) UU Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, yang memberikan relief kepada UMKM dengan omset terbatas.

Syaratnya sederhana namun tegas: total penghasilan bruto tahun berjalan tidak boleh melebihi Rp500 juta, dan kamu harus sudah menyerahkan surat pernyataan ke DJP atau platform marketplace yang ditunjuk. Tanpa surat pernyataan, maka kamu tidak berhak atas pengecualian ini. Ini poin penting yang sering terlewatkan pedagang.

2. Jasa Pengiriman oleh Mitra Aplikasi Transportasi

Kategori kedua meliputi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan. Dengan kata lain, jika kamu adalah driver atau kurir yang bekerja sama dengan aplikasi transportasi dan pengirim (driver GrabExpress, GoSend, dan sejenisnya), maka penghasilan dari jasa pengiriman kamu tidak akan dipungut PPh Pasal 22 langsung oleh platform.

Alasan pengecualian ini adalah karena jasa pengiriman sudah memiliki ketentuan perpajakan khusus yang diatur terpisah. Driver dan kurir tidak perlu khawatir markup dari setiap transaksi langsung terpotong.

3. Penjualan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)

Kategori ketiga adalah penjualan barang dan/atau jasa oleh merchant yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Wajib pajak yang telah mendapatkan SKB dari DJP berhak untuk dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam konteks marketplace.

Namun, SKB ini bukan sesuatu yang otomatis diberikan. Kamu harus mengajukannya ke kantor pajak terkait dengan melampirkan dokumen pendukung. SKB yang telah diterbitkan harus kemudian dilaporkan atau dikomunikasikan ke marketplace untuk memastikan pengecualian berlaku.

4. Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana

Kategori keempat adalah penjualan pulsa dan kartu perdana (SIM card perdana). Penjualan pulsa dan kartu perdana telah memiliki aturan perpajakan khusus yang diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2021. Karena sudah ada pengaturan tersendiri, maka pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak perlu dilakukan untuk kategori ini. Penjual pulsa dan kartu perdana bisa fokus melayani pelanggan tanpa khawatir potongan PPh langsung dari marketplace.

5. Penjualan Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan Batu Permata

Kategori kelima mencakup penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis. Penjualan ini hanya berlaku untuk pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan yang sudah terdaftar secara formal.

Aturan perpajakan untuk transaksi yang tidak dipungut di kategori ini telah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Artinya, setiap transaksi penjualan emas dan permata sudah memiliki mekanisme perpajakan tersendiri yang lebih spesifik dan sesuai dengan karakter komoditas.

6. Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan PPJB

Kategori keenam adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB) beserta perubahannya. Transaksi real estate semacam ini sudah memiliki ketentuan pajak khusus yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi properti tidak dilakukan oleh marketplace karena mekanisme perpajakan properti memiliki struktur tersendiri, termasuk pemungutan PPh Final dan SPT Tahunan yang spesifik.

Ingat, Pengecualian Bukan Berarti Bebas Pajak

Poin kritis yang perlu kamu pahami: hanya karena transaksi kamu tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, bukan berarti kamu bebas dari kewajiban pajak. Pasal 10 ayat (2) PMK 37/2025 tegas menyebutkan bahwa atas penghasilan yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, tetap terutang PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Artinya, kamu tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan dan membayar PPh melalui mekanisme yang sesuai dengan jenis penghasilan kamu. Jika penghasilan kamu termasuk kategori PPh Final, maka kamu harus melakukan penyetoran PPh Final sesuai tarif yang berlaku. Jika termasuk non-final, maka penghasilan akan digabung dengan penghasilan lain dan dikenai tarif PPh progresif normal.

Kesalahan umum pedagang adalah menganggap pengecualian dari pemungutan marketplace berarti bebas pajak selamanya. Ini cara berpikir yang sangat berbahaya dan bisa berakibat sanksi denda atau pemeriksaan pajak di kemudian hari.

FAQ Section

Q: Apakah semua penjual di marketplace akan terkena pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace?

A: Tidak semua. Hanya penjual yang transaksinya tidak masuk dalam 6 kategori pengecualian yang akan terkena pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Jika transaksi kamu masuk salah satu kategori di atas, kamu dikecualikan dari pemungutan oleh marketplace, meski tetap terutang PPh sesuai ketentuan lain.

Q: Saya UMKM dengan omset Rp400 juta per tahun. Apakah saya perlu bayar PPh Pasal 22 jika berjualan di marketplace?

A: Jika kamu sudah menyerahkan surat pernyataan kepada DJP atau marketplace bahwa omset kamu tidak melebihi Rp500 juta, maka kamu tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, kamu masih tetap terutang PPh Final 0,5% dari omset sesuai Pasal 7 ayat (2a) UU PPh atau PPh yang mungkin terutang dalam kategori lain sesuai jenis penghasilan.

Q: Bagaimana cara saya tahu apakah transaksi saya dikecualikan atau tidak?

A: Lihat klasifikasi transaksi kamu di 6 kategori di atas. Jika transaksi kamu termasuk kategori 1 hingga 6 dan memenuhi syarat setiap kategori, maka kamu dikecualikan. Jika tidak yakin, hubungi kantor pajak terdekat atau customer service marketplace kamu untuk konfirmasi.

Q: Saya penjual emas perhiasan di marketplace. Berarti tidak ada PPh sama sekali?

A: Tidak. Kamu dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, tetapi PPh atas penjualan emas perhiasan masih terutang sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2023. Kamu harus melakukan pelaporan dan penyetoran PPh sesuai mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.

Q: Apa yang terjadi jika saya tidak melaporkan penghasilan yang tidak dipungut ini dalam SPT?

A: Kamu akan berisiko mendapatkan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan SPT, atau bahkan pemeriksaan pajak jika DJP menemukan adanya penghasilan yang tidak dilaporkan. DJP memiliki data dari marketplace tentang transaksi kamu, jadi tidak ada kesempatan untuk menyembunyikan penghasilan.

Q: PMK 37/2025 kapan mulai berlaku secara efektif?

A: Penundaan sudah berakhir. DJP tengah menyiapkan penunjukan pemungut pajak, dan berlaku sejak pengumuman resmi dikeluarkan. Persiapan diri sudah perlu dimulai sekarang, terutama dalam hal verifikasi kategori transaksi kamu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1533

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *