Bandung, BBF – DJP memberi kelonggaran bagi wajib pajak yang terkena kurang ungkap harta PPS. Lewat KEP-239/PJ/2026, sanksi administratifnya bisa dikurangi sampai 100%. Syaratnya, pokok pajak dilunasi tepat waktu dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terbit antara 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027.
Kabar ini penting karena sanksi menambah tagihan di luar pokok pajak. Namun, besar pengurangannya tidak sama untuk semua orang. Makin cepat pokok pajak dilunasi, makin besar sanksi yang hilang. Karena itu, tulisan ini membahas aturannya, hitungannya, syaratnya, dan langkah yang bisa kamu ambil.
Aturan Baru untuk Kurang Ungkap Harta PPS
PPS adalah Program Pengungkapan Sukarela, yaitu kesempatan melaporkan harta yang belum pernah masuk SPT. Dalam praktiknya, ada peserta yang nilai hartanya dilaporkan lebih kecil dari kenyataan. Kalau DJP menemukan selisih itu, DJP menerbitkan SKPKB yang berisi pokok pajak dan sanksi.
KEP-239/PJ/2026 hadir untuk meringankan sanksi tersebut. Keputusan Dirjen Pajak ini mengatur pengurangan sanksi bagi peserta PPS kebijakan II. Dasarnya adalah PMK 118/2024 yang diubah dengan PMK 71/2026. Dengan begitu, kelonggaran ini punya pijakan hukum yang jelas.
Bagi wajib pajak, aturan ini membuka jalur resmi untuk memangkas sanksi. Selama syarat dan tenggatnya terpenuhi, kamu berhak memakainya.
Siapa yang Berhak Dapat Pengurangan Sanksi
Yang berhak adalah wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang terkena SKP atas selisih harta. Syarat waktunya ada di tanggal terbit SKP. SKP harus terbit antara 8 Oktober 2026 dan 31 Desember 2027. Jadi, cek dulu tanggal SKP milikmu.
Hitungan Kurang Ungkap Harta PPS: 100%, 50%, atau 25%
Besar pengurangan sanksi bergantung pada kapan kamu melunasi pokok pajak setelah SKPKB terbit.
- Pelunasan paling lambat 1 bulan setelah SKPKB terbit: sanksi dikurangi 100%.
- Pokok pajak lunas lebih dari 1 bulan sampai 2 bulan: sanksi dikurangi 50%.
- Pokok pajak lunas sesudahnya, paling lambat 31 Desember 2027: sanksi dikurangi 25%.
- Pelunasan setelah 31 Desember 2027: tidak ada pengurangan.
Supaya lebih jelas, ini contoh hitungannya. Misalnya SKPKB terbit 1 Januari 2027 dengan pokok pajak Rp100 juta dan sanksi Rp24 juta. Totalnya Rp124 juta. Jika pokok dilunasi sampai 31 Januari 2027, sanksi hilang seluruhnya. Bila dilunasi sampai 28 Februari 2027, sisa sanksi Rp12 juta. Adapun pelunasan mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2027, sisa sanksi Rp18 juta.
Perhatikan selisihnya. Beda satu hari, dari 28 Februari ke 1 Maret, menambah sanksi Rp6 juta. Menunda dari akhir Januari ke 1 Maret menambah Rp18 juta. Karena itu, tanggal pelunasan layak masuk kalender kamu.
Syarat yang Harus Kamu Penuhi
Kamu perlu mengajukan permohonan. Ada empat syarat dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026.
- Tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain.
- Kalau sudah pernah mengajukan, gugatan atau upaya hukum itu dicabut.
- Menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi muncul karena kekhilafan, bukan karena kesalahan.
- Pengurangan hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar atau dilunasi.
Syarat pertama dan kedua perlu kamu pikirkan matang-matang. Kalau kamu sedang menempuh upaya hukum, kamu harus memilih antara melanjutkannya dan mengambil pengurangan ini. Hitung dulu mana yang lebih menguntungkan.
Soal surat pernyataan, isinya sederhana. Kamu menyatakan bahwa sanksi muncul karena kekhilafan. Pastikan penjelasanmu jujur dan sesuai dengan data hartamu.
Syarat keempat juga penting. Sanksi yang sudah terlanjur dibayar tidak bisa dikurangi lagi. Jadi, pikirkan dulu sebelum membayar sanksi penuh.
Langkah Praktis Supaya Sanksi Tidak Menumpuk
Pertama, cek tanggal terbit SKPKB, lalu hitung batas satu bulan dan dua bulannya. Kedua, siapkan dana untuk pokok pajak sejak awal. Ketiga, putuskan soal upaya hukum sebelum mengajukan permohonan. Keempat, siapkan surat pernyataan dan ajukan permohonan.
Rincian teknis, seperti format surat dan dokumen pendukung, sebaiknya kamu konfirmasi ke KPP atau konsultan pajak. Dengan begitu, permohonanmu tidak tertolak hanya karena soal administrasi.
Pada akhirnya, kelonggaran ini adalah hak yang bisa kamu manfaatkan. Hak itu hanya berguna kalau kamu tahu tanggalnya dan bertindak tepat waktu. Bagi peserta PPS yang belum menerima SKP, langkah paling aman adalah mencocokkan harta yang sudah diungkap dengan kondisi sebenarnya.
FAQ
Apa itu kurang ungkap harta PPS?
Artinya, harta yang dilaporkan saat ikut PPS lebih kecil dari harta yang sebenarnya. DJP lalu menerbitkan SKPKB yang berisi pokok pajak dan sanksi.
Berapa sanksi yang bisa dikurangi?
Sampai 100%, kalau pokok pajak lunas paling lambat 1 bulan setelah SKPKB terbit. Pengurangannya 50% untuk pelunasan sampai 2 bulan. Setelah itu, pengurangannya 25% sampai 31 Desember 2027.
Sampai kapan aturan ini berlaku?
SKP harus terbit antara 8 Oktober 2026 dan 31 Desember 2027. Pokok pajak juga harus lunas paling lambat 31 Desember 2027.
Bagaimana kalau saya sedang menempuh upaya hukum?
Kamu tidak boleh sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Kalau sudah pernah mengajukan, upaya itu harus dicabut lebih dulu.
Apakah sanksi yang sudah dibayar bisa dikurangi?
Tidak. Pengurangan hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar atau dilunasi.
Apakah saya harus mengajukan permohonan?
Ya. Kamu perlu mengajukan permohonan dan memenuhi empat syarat dalam KEP-239/PJ/2026.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










