Saldo Akhir Rekening Rp1 Miliar: Dilaporkan ke DJP, Tapi Tidak Otomatis Dipajaki

Saldo Akhir Rekening Rp1 Miliar: Dilaporkan ke DJP, Tapi Tidak Otomatis Dipajaki

Bandung, BBF – Bank melapor otomatis ke DJP kalau saldo akhir rekening pribadimu mencapai Rp1 miliar atau lebih. Namun, dilaporkan tidak sama dengan dipajaki. Data itu hanya bahan untuk mencocokkan laporan pajakmu, bukan tagihan pajak.

Kabar ini membuat banyak orang ragu menabung. Padahal, aturannya jelas dan hakmu sebagai wajib pajak juga jelas. Karena itu, tulisan ini membahas apa itu saldo akhir, kapan bank wajib melapor, dan apa yang perlu kamu siapkan.

Apa Itu Saldo Akhir dan Kapan Bank Wajib Melapor ke DJP

Saldo akhir adalah jumlah uang di rekeningmu pada 31 Desember. Dengan kata lain, yang dilihat hanya posisi di hari terakhir tahun itu. Angka ini bukan rata-rata saldo sepanjang tahun dan bukan jumlah transaksi.

Dasar aturannya adalah PMK 108/2025, yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Pasal 35 ayat (8) menyebut rekening keuangan orang pribadi dengan saldo atau nilai paling sedikit Rp1 miliar wajib dilaporkan. Setelah itu, lembaga keuangan menyampaikan datanya ke DJP.

Selain rekening bank, aturan ini memperluas pelaporan sampai aset kripto. Tujuannya adalah keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan pajak, termasuk pertukaran data antarnegara.

Siapa yang wajib melapor? Pihak pelapor adalah lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, dan lembaga pasar modal. Sebagai nasabah, kamu tidak perlu lapor sendiri ke DJP untuk urusan ini. Kamu cukup mengisi data identitas dengan benar saat membuka rekening.

Perlu dicatat, Rp1 miliar adalah batas pelaporan. Angka itu bukan batas aman dan bukan batas kena pajak. Sementara itu, rekening orang pribadi di bawah batas tersebut tidak masuk laporan rutin dari bank untuk kepentingan pajak dalam negeri.

Meski begitu, DJP masih bisa meminta data lewat jalur lain sesuai ketentuan. Oleh karena itu, cara paling tenang adalah menjaga SPT tetap rapi, berapa pun jumlah saldonya.

Dilaporkan Tidak Sama dengan Dipajaki

Pajak lahir dari penghasilan, bukan dari uang yang kamu simpan. Gaji, hasil usaha, dan bunga adalah contoh penghasilan. Sementara itu, saldo hanyalah sisa dari uang yang sudah masuk lebih dulu.

Kalau tabunganmu berasal dari penghasilan yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan, uang itu tidak dipajaki lagi. Bunganya pun biasanya sudah dipotong pajak final oleh bank. Dengan begitu, menabung bukan pelanggaran.

Pelaku UMKM orang pribadi juga perlu memahami hal ini. Patokan pajaknya adalah omzet, bukan saldo. Omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final 0,5%. Pajak hanya dihitung atas omzet di atas angka itu.

Lalu, untuk apa DJP menerima data rekening? Tujuannya membandingkan harta di SPT dengan kondisi rekening. Misalnya, hasil jual tanah masuk ke rekening dan membuat saldo melonjak. Kalau penjualannya sudah dilaporkan dan pajak atas pengalihan haknya sudah dibayar, jejaknya sudah jelas.

Selisih antara SPT dan rekening biasanya muncul karena hal sederhana. Contohnya, harta belum diperbarui, penghasilan sampingan belum tercatat, atau uang dari pihak lain belum dijelaskan. Kalau menemukan selisih, kamu bisa membetulkan SPT sesuai ketentuan.

Uang dari hibah atau warisan juga bisa membuat saldo naik. Dalam kondisi tertentu, penerimaan ini bukan objek pajak penghasilan. Meski begitu, tetap catat sebagai harta dan simpan dokumen pendukungnya.

Rekening pribadi yang dipakai untuk usaha lebih mudah memicu pertanyaan. Sebab itu, catat transaksi usaha secara terpisah dari uang pribadi. Catatan yang rapi akan memudahkanmu saat harus menjelaskan.

Ada tiga langkah praktis supaya aman. Pertama, pastikan harta di SPT Tahunan sesuai saldo per 31 Desember. Kedua, simpan bukti asal uang, seperti slip gaji, bukti penjualan, atau akta jual beli. Ketiga, laporkan harta baru setiap tahun, termasuk uang hasil jual aset.

Bagaimana kalau surat SP2DK datang? Tenang dulu. Surat itu meminta penjelasan, bukan menagih pajak. Batas waktunya umumnya 14 hari, dan bisa diperpanjang sampai 7 hari lewat pemberitahuan tertulis ke KPP. Karena itu, jangan menunggu sampai mepet.

Kamu punya hak dalam proses ini. Kamu berhak menjawab dengan bukti, berhak meminta perpanjangan waktu, dan berhak atas kerahasiaan datamu. Pasal 34 UU KUP mewajibkan pejabat pajak menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Pajak baru ditetapkan lewat proses yang punya aturan sendiri, bukan langsung dari SP2DK. Kalau ternyata ada kekeliruan di SPT, kamu juga bisa melakukan pembetulan. Dengan dokumen lengkap, kamu punya dasar yang kuat untuk menjelaskan semuanya.

Pada akhirnya, keterbukaan data keuangan akan terus berkembang. Kebiasaan paling aman tidak berubah: lapor dengan jujur, catat dengan rapi, dan simpan buktinya. Dengan begitu, angka sebesar apa pun di rekeningmu tidak perlu jadi sumber cemas.

FAQ

Apakah saldo akhir rekening Rp1 miliar otomatis kena pajak?

Tidak. Saldo bukan objek pajak. Pajak dihitung dari penghasilan yang kamu terima.

Apakah rekening di bawah Rp1 miliar tidak pernah dilihat DJP?

Untuk kepentingan pajak dalam negeri, bank tidak melapor secara rutin atas rekening pribadi di bawah batas itu. Namun, DJP masih bisa meminta data lewat jalur lain sesuai ketentuan.

Apa yang harus dilakukan kalau menerima SP2DK?

Jawab dengan bukti asal uang dan SPT. Batas waktunya umumnya 14 hari. Kamu juga bisa meminta perpanjangan sampai 7 hari lewat pemberitahuan tertulis ke KPP.

Apakah tabungan dari gaji yang sudah dilaporkan dipajaki lagi?

Tidak. Uang yang berasal dari penghasilan yang sudah dilaporkan di SPT tidak dipajaki dua kali.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1986