Bandung, BBF – Lapor SPT Lewat Coretax sekarang wajib dilakukan lewat sistem baru DJP dengan alur yang sedikit berbeda dari e-Filing lama. Mulai dari bikin konsep SPT, isi induk dan lampiran, sampai tanda tangan pakai kode otorisasi, semuanya terpusat di Coretax. Kalau urutannya benar, prosesnya sebenarnya cukup simpel.
Di bawah ini alur lengkapnya, dari awal sampai SPT benar-benar terkirim.
Daftar isi
ToggleCara Lapor SPT Lewat Coretax DJP
Langkah pertama untuk Lapor SPT Lewat Coretax adalah membuat konsep SPT. Setelah login, masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT) lalu pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
Klik Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut. Setelah itu pilih SPT Tahunan dengan periode Januari 2025–Desember 2025 untuk pelaporan tahun pajak 2025. Di tahap berikutnya, pilih model SPT Normal, lalu klik Buat Konsep SPT.
Pengisian Induk SPT
Setelah konsep berhasil dibuat, akan muncul daftar SPT Tahunan. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi induk SPT.
Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD, pilih Sumber Penghasilan: Pekerjaan dan metode pembukuan Pencatatan.
Data identitas seperti NIK/NPWP, nama, nomor telepon, dan email akan terisi otomatis dari profil wajib pajak. Kalau status perpajakan suami istri Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), bagian ini perlu disesuaikan dan NIK/NPWP pasangan akan otomatis muncul.
Pengisian Lampiran SPT
Setelah induk SPT, proses Lapor SPT Lewat Coretax dilanjutkan ke pengisian lampiran.
Untuk harta yang sudah dilaporkan tahun sebelumnya dan masih dimiliki, wajib pajak perlu melakukan update data dengan klik ikon pensil di masing-masing harta. Setelah itu lanjut mengisi Kas dan Setara Kas, lalu Harta Bergerak sesuai kondisi sebenarnya.
Bagian Utang pada Akhir Tahun Pajak juga perlu diperbarui sesuai saldo utang yang masih ada. Selanjutnya, isi Daftar Anggota Keluarga untuk tanggungan yang mempengaruhi PTKP. Perubahan data keluarga bisa dilakukan lewat menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Unit Pajak Keluarga.
Untuk WP karyawan, tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan akan terisi otomatis dari data bukti potong BPA1 pemberi kerja. Kalau ada penghasilan dari pekerjaan lain, datanya bisa ditambahkan manual.
Begitu juga dengan tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh, yang otomatis terisi dari BPA1. Jika ada bukti potong lain, wajib pajak bisa menambahkan sendiri.
Pastikan nilai PPh terutang sudah sesuai. Kalau nilai PPh terutang setelah pengurang sama dengan PPh yang sudah dipotong pihak lain, maka hasil akhirnya nihil.
Kirim SPT dan Tanda Tangan Elektronik
Setelah semua bagian terisi, langkah terakhir Lapor SPT Lewat Coretax adalah klik Bayar dan Lapor. Pilih Kode Otorisasi DJP sebagai penyedia penandatangan, masukkan passphrase, lalu klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
SPT yang sudah dikirim bisa dicek di menu SPT Dilaporkan. Di sana, kamu juga bisa mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS), melihat induk SPT, dan mengecek kembali isi SPT yang sudah disampaikan.
Lapor SPT Lewat Coretax memang punya tahapan lebih detail, tapi semuanya sudah terstruktur. Selama data diisi lengkap dan urut, proses pelaporan bisa selesai tanpa ribet. Yang penting, jangan lupa cek ulang sebelum tanda tangan elektronik, supaya SPT kamu aman dan sesuai ketentuan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










