Pelaporan Utang di SPT Tahunan PPh OP Coretax

Pelaporan Utang di SPT Tahunan PPh OP Coretax

Bandung, BBF – Di era Coretax, Pelaporan Utang di SPT dilakukan lewat lampiran khusus dan hanya muncul kalau kamu menyatakan memang punya utang di akhir tahun pajak. Kalau bagian ini dilewatkan, data keuangan kamu bisa dianggap tidak lengkap.

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sepenuhnya mengacu ke sistem Coretax dengan format dan lampiran yang berbeda dari sistem lama.

Cara Pelaporan Utang di SPT Tahunan PPh OP Coretax

Sebelum Coretax, pelaporan utang tersebar di beberapa formulir seperti SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS dengan lampiran yang berbeda-beda. Sekarang, semuanya disederhanakan lewat Lampiran L-1 Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak).

Lampiran ini tidak otomatis muncul. Sistem baru akan menampilkan L-1 Bagian B hanya jika kamu menjawab “Ya” pada Induk SPT huruf I angka 14b, yaitu pertanyaan soal kepemilikan utang usaha atau non-usaha di akhir tahun pajak.

Kalau jawabannya “Tidak”, maka kolom pelaporan utang tidak akan bisa diisi.

Jenis Utang yang Wajib Dilaporkan

Dalam Pelaporan Utang di SPT, yang dimaksud utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar dan berkaitan langsung dengan perolehan harta. Jadi bukan semua kewajiban dicatat asal-asalan.

Beberapa contoh utang yang perlu dilaporkan antara lain:

  • utang bank atau lembaga keuangan bukan bank, seperti KPR dan leasing kendaraan,

  • utang kartu kredit,

  • utang kepada pihak afiliasi,

  • serta utang lainnya yang masih tersisa di akhir tahun pajak.

Utang ini bisa berasal dari kegiatan usaha maupun non-usaha, selama masih menjadi kewajiban wajib pajak.

Data yang Harus Diisi di Lampiran L-1 Bagian B

Saat melakukan Pelaporan Utang di SPT, wajib pajak perlu mengisi data kreditur secara lengkap. Informasi yang diminta meliputi:

  • NIK atau NPWP kreditur,

  • nama kreditur,

  • negara kreditur,

  • tahun peminjaman,

  • serta keterangan tambahan jika diperlukan.

Untuk nominalnya, yang diisi adalah saldo utang pada akhir tahun pajak, yaitu sisa utang yang masih harus dilunasi, termasuk utang bunga. Semua nilai wajib diisi dalam satuan rupiah.

Kalau utang kamu tercatat dalam mata uang asing, nilainya harus dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.

Kenapa Pelaporan Utang Itu Penting?

Pelaporan utang berfungsi untuk menunjukkan keseimbangan antara harta dan sumber dananya. Kalau harta bertambah tapi tidak ada utang atau penghasilan yang sebanding, itu bisa memunculkan pertanyaan dari fiskus.

Makanya, Pelaporan Utang di SPT sebaiknya dilakukan dengan jujur dan konsisten, supaya data keuangan kamu terlihat masuk akal dan tidak menimbulkan risiko klarifikasi di kemudian hari.

Intinya, Pelaporan Utang di SPT Tahunan PPh OP Coretax bukan formalitas. Selama kamu masih punya kewajiban di akhir tahun pajak, utang tersebut wajib dicantumkan lewat Lampiran L-1 Bagian B. Isi dengan data yang benar, nilai yang sesuai, dan mata uang yang tepat. Lebih rapi sekarang, lebih aman ke depannya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *