Mahfud MD: NU Akan Keluarkan Fatwa Rakyat STOP Bayar Pajak, Jika Korupsi Tidak diberantas

Mahfud MD: NU Akan Keluarkan Fatwa Rakyat STOP Bayar Pajak, Jika Korupsi Tidak diberantas

Bandung, BBF – Rakyat stop bayar pajak bukan lagi sekadar wacana di warung kopi. Pernyataan Mahfud MD yang membela fatwa Munas Alim Ulama NU soal masyarakat tidak perlu bayar pajak jika korupsi tidak diberantas langsung membakar media sosial. Tapi sebelum kamu ikut-ikutan berhenti setor pajak, ada satu hal yang wajib kamu tahu: secara hukum, kewajiban bayar pajak tetap berlaku, dan konsekuensinya nyata.

Apa yang Sebenarnya Dikatakan Mahfud MD?

Konteks pernyataan ini penting. Mahfud MD menyampaikannya saat kuliah umum di Ma’had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 8 Juni 2026. Ia tidak mengajak rakyat untuk berhenti bayar pajak, melainkan membela fatwa lama Munas Alim Ulama NU di Cirebon yang pernah menyatakan rakyat tidak wajib bayar pajak apabila pemerintah gagal memberantas korupsi.

Mahfud membedakan dengan tegas antara dua hal yang berbeda: menyatakan pendapat politik dan melakukan tindak pidana. Menyampaikan sikap bahwa rakyat tidak perlu bayar pajak jika korupsi merajalela adalah hak yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Tapi itu bukan izin untuk langsung berhenti memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur undang-undang.

Ia menegaskan bahwa selama kewajiban perpajakan masih diatur dalam undang-undang yang berlaku, masyarakat tetap terikat hukum untuk memenuhinya, meski berhak mengkritik pemerintah atau mendorong perubahan melalui jalur politik.

Fatwa NU Bukan Putusan Hukum Perpajakan

Ini poin yang banyak orang lewatkan. Fatwa dari organisasi keagamaan, termasuk NU, tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesampingkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. UUD 1945 Pasal 23A menyebutkan dengan jelas bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan undang-undang. Artinya, kewajiban bayar pajak bersifat koersif dan mengikat seluruh wajib pajak tanpa pengecualian.

Risiko Hukum Jika Kamu Nekat Stop Bayar Pajak

Kamu boleh marah dengan korupsi. Tapi hukum tidak peduli dengan alasanmu. Berikut konsekuensi nyata yang menanti jika kamu berhenti bayar pajak:

Sanksi administrasi adalah jalur pertama yang akan kamu hadapi. Keterlambatan pembayaran pajak bulanan dikenai sanksi bunga sesuai Pasal 9 UU KUP yang besarannya mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia secara dinamis setiap bulannya. Untuk Juni 2026, tarif bunga sanksi administrasi berada di kisaran 0,56% hingga 2,23% per bulan.

Tidak lapor SPT Tahunan tepat waktu akan kena denda Rp 1 juta untuk Wajib Pajak Badan dan Rp 100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan Pasal 7 UU KUP.

Jika kamu sengaja tidak membayar pajak dan ini dikategorikan sebagai penghindaran pajak yang disengaja, UU KUP mengatur sanksi denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang tidak dibayar.

Pada level paling berat, penghindaran pajak yang menimbulkan kerugian besar bagi negara bisa berujung pada sanksi pidana. Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang efektif per 2 Januari 2026, seluruh ketentuan sanksi pidana pajak disesuaikan dengan KUHP Nasional, dengan prinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir setelah jalur administrasi dioptimalkan.

Cara Sah Menyuarakan Protes atas Pengelolaan Pajak

Frustrasi karena pajak kamu diduga dikorupsi adalah hal yang wajar. Tapi ada cara yang sah dan lebih efektif daripada stop bayar pajak yang justru hanya merugikan dirimu sendiri:

Gunakan hak pilih di Pemilu untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin yang berkomitmen pada transparansi fiskal. Manfaatkan mekanisme pengaduan resmi ke KPK, Ombudsman, atau BPKP jika kamu memiliki informasi soal penyelewengan. Kawal penggunaan APBN melalui portal transparansi keuangan negara di djpb.kemenkeu.go.id. Dukung organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawasi pengelolaan pajak dan anggaran negara. Sampaikan kritik melalui media sosial, petisi, atau jalur hukum, bukan dengan berhenti memenuhi kewajiban yang justru melemahkan posisi hukummu.

FAQ

Q: Apakah fatwa NU tentang stop bayar pajak berlaku secara hukum? A: Tidak. Fatwa organisasi keagamaan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesampingkan ketentuan undang-undang perpajakan. UUD 1945 Pasal 23A menetapkan bahwa pajak bersifat memaksa dan diatur undang-undang, sehingga tetap wajib dipenuhi selama belum ada perubahan regulasi.

Q: Apa sanksi jika rakyat stop bayar pajak? A: Sanksinya bertingkat: mulai dari denda administrasi, sanksi bunga, kenaikan jumlah pajak, hingga sanksi pidana berupa denda 2 hingga 4 kali lipat pajak terutang dan ancaman pidana penjara bagi pelanggaran berat yang merugikan negara.

Q: Apakah pernyataan Mahfud MD soal stop bayar pajak adalah ajakan melanggar hukum? A: Bukan. Mahfud MD membedakan antara menyatakan pendapat politik, yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945, dengan mengajak melakukan tindak pidana. Ia justru menegaskan bahwa kewajiban bayar pajak tetap berlaku selama undang-undangnya masih aktif.

Q: Bagaimana cara protes pengelolaan pajak secara sah? A: Melalui hak pilih di Pemilu, pengaduan ke KPK atau Ombudsman, mengawal portal transparansi anggaran negara, mendukung LSM pengawas fiskal, dan menyampaikan kritik terbuka melalui jalur yang dijamin konstitusi.

Q: Apakah ada regulasi pajak terbaru yang perlu diketahui terkait sanksi? A: Ya. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 menyesuaikan seluruh sanksi pidana pajak dengan KUHP Nasional, termasuk menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah jalur administrasi ditempuh.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1567

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *