Bandung, BBF – Selama ini kamu mungkin mengira pajak atas ongkir tidak ada — ternyata, per 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli wajib memungut pajak atas ongkir dan asuransi barang setiap kali transaksi terjadi di platform mereka. Bukan hanya merchant penjual yang kena. Perusahaan ekspedisi dan asuransi yang beroperasi di dalam ekosistem marketplace pun masuk dalam daftar yang wajib dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Ini bukan pajak baru. Tapi cakupannya jauh lebih luas dari yang banyak orang bayangkan.
Siapa Saja yang Kena Pajak atas Ongkir di Marketplace?
Di sinilah bagian yang sering terlewat. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tidak hanya menyasar merchant yang berjualan. Pasal 5 ayat (2) beleid ini secara eksplisit menyebutkan bahwa perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang bertransaksi dengan pembeli melalui platform marketplace juga dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri, dan karenanya masuk sebagai subjek pemungutan PPh Pasal 22.
Artinya, dalam satu transaksi belanja online, ada tiga pihak yang berpotensi dipotong sekaligus oleh marketplace:
Pertama, merchant yang menjual barang. Kedua, perusahaan ekspedisi yang menangani pengiriman. Ketiga, perusahaan asuransi yang meng-cover barang selama pengiriman.
Ketiganya dikenai tarif yang sama: 0,5% dari peredaran bruto sesuai nilai yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Contoh Perhitungan Konkret
Supaya lebih mudah, ini ilustrasi nyatanya berdasarkan contoh resmi yang tercantum dalam PMK 37/2025:
PT HAN menjual 5 kemeja seharga Rp1.500.000 melalui marketplace. Pengirimannya menggunakan jasa PT FQ dengan biaya ongkir Rp50.000. Pembeli memilih proteksi asuransi PT YS senilai Rp10.000.
Dalam satu transaksi ini, marketplace wajib memungut:
- PPh Pasal 22 atas PT HAN (penjualan kemeja): Rp1.500.000 x 0,5% = Rp7.500
- PPh Pasal 22 atas PT FQ (ongkir): Rp50.000 x 0,5% = Rp250
- PPh Pasal 22 atas PT YS (asuransi): Rp10.000 x 0,5% = Rp50
Total yang dipungut marketplace dalam satu transaksi: Rp7.800.
Sederhana secara nominal, tapi bayangkan skala transaksi harian di platform-platform ini — angkanya menjadi sangat signifikan.
Kapan Pajak Ini Mulai Berlaku?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform ini wajib memulai pemungutan per 1 Agustus 2026.
Penting dipahami bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dapat dikreditkan oleh pedagang dalam negeri, baik sebagai pembayaran PPh tahun berjalan maupun sebagai bagian dari pelunasan PPh final. Jadi ini bukan beban tambahan yang hilang begitu saja, melainkan uang muka pajak yang bisa diperhitungkan di akhir tahun.
Siapa yang Tidak Kena?
Ada dua kelompok yang dikecualikan dari pemungutan ini:
Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22, selama mereka menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai format lampiran PMK 37/2025 kepada marketplace.
Selain itu, ojek atau kurir perorangan yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi juga dikecualikan dari pemungutan ini.
FAQ
Q: Apa itu pajak atas ongkir yang berlaku di marketplace mulai 2026?A: Pajak atas ongkir adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut marketplace dari penghasilan perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi atas biaya ongkos kirim yang diterima dalam transaksi di platform. Dasar hukumnya adalah Pasal 5 ayat (2) PMK 37/2025.
Q: Siapa yang memungut pajak atas ongkir dan asuransi di marketplace? A: Marketplace yang ditunjuk DJP sebagai pemungut, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, yang wajib memungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026 atas seluruh penghasilan pedagang dalam negeri, termasuk perusahaan ekspedisi dan asuransi.
Q: Apakah PPh Pasal 22 atas ongkir ini menambah beban pajak bagi perusahaan ekspedisi? A: Tidak serta-merta. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan sebagai pembayaran pajak tahun berjalan atau pelunasan PPh final, sehingga bukan beban tambahan melainkan mekanisme penyetoran pajak yang sudah terutang sebelumnya.
Q: Apakah ojek online dan kurir mitra aplikasi kena pajak atas ongkir ini? A: Tidak. Penjualan jasa pengiriman oleh Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025.
Q: Bagaimana cara perusahaan ekspedisi mendapatkan bukti pemungutan pajak dari marketplace? A: Dokumen tagihan yang diterbitkan marketplace secara otomatis berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai Pasal 12 ayat (4) PMK 37/2025. Dokumen ini dapat diunduh dari sistem Coretax secara elektronik.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










