Bandung, BBF – Kamu jualan di Shopee, Tokopedia, dan Lazada sekaligus — dan mulai 1 Agustus 2026, ketiga platform itu wajib memotong 0,5% dari setiap transaksimu. Tapi ada satu dokumen yang bisa menyelamatkan kamu dari pemotongan itu, dan kabar baiknya: kamu cukup buat satu surat pernyataan omzet saja untuk semua marketplace yang kamu pakai, sekaligus untuk semua toko online yang kamu miliki.
Banyak merchant yang belum tahu ini. Sebagian bahkan sudah panik menyiapkan surat terpisah untuk setiap platform. Dalam FAQ PMK 37/2025 bahwa satu NPWP atau NIK, satu surat pernyataan, berlaku di mana-mana.
Surat Pernyataan Omzet: Satu Dokumen, Berlaku untuk Semua Toko dan Semua Marketplace
Ini adalah poin yang paling krusial sebelum 1 Agustus 2026 tiba.
Berdasarkan PMK 37/2025, merchant orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak berjalan tidak dikenai PPh Pasal 22 oleh marketplace, selama sudah menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. Tanpa dokumen itu, marketplace wajib langsung memotong 0,5% dari setiap penjualanmu begitu sistem mereka aktif.
DJP menegaskan melalui FAQ resmi PMK 37/2025: “Surat pernyataan peredaran bruto untuk satu Pedagang Dalam Negeri (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua marketplace.”
Artinya, kalau kamu punya toko di Shopee dengan nama toko A, toko B di Tokopedia, dan toko C di Lazada, kamu tidak perlu membuat tiga surat berbeda. Satu surat pernyataan mencakup seluruh peredaran bruto dari semua akun itu, lalu diserahkan ke masing-masing platform.
Yang Perlu Kamu Perhatikan Soal Batas Omzet Rp500 Juta
Satu hal yang sering disalahpahami: batasan Rp500 juta itu bukan dihitung per marketplace atau per toko, melainkan dari total seluruh omzet, termasuk penjualan offline.
DJP menegaskan bahwa batas omzet Rp500 juta tersebut dihitung dari omzet seluruh toko online di berbagai marketplace dan toko offline sekaligus. Jadi kalau kamu punya warung fisik yang juga menghasilkan pendapatan, itu ikut dihitung dalam akumulasi.
Konsekuensinya: kamu harus memantau omzet secara aktif sepanjang tahun. Begitu akumulasi omzet dari semua sumber melampaui Rp500 juta, kamu wajib segera menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace, paling lambat akhir bulan saat batas itu terlampaui. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% kemudian baru akan berlaku mulai awal bulan berikutnya.
Contoh konkretnya: kalau omzetmu tembus Rp500 juta pada bulan Maret, maka surat pernyataan baru wajib kamu serahkan paling lambat 31 Maret, dan pemungutan baru berjalan mulai April.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kebenaran Surat Pernyataan?
Di sinilah tanggung jawab penuh ada di pundak merchant. Marketplace tidak diwajibkan untuk memvalidasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh merchant dalam surat pernyataan tersebut. Artinya, jika kamu menyatakan omzetmu di bawah Rp500 juta padahal kenyataannya sudah melampaui batas itu, risiko hukum dan sanksi pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawabmu, bukan marketplace.
Ini bukan soal formalitas. Ini soal integritas data perpajakan yang bisa berujung pada pemeriksaan jika DJP menemukan ketidaksesuaian antara pernyataanmu dan data transaksi aktual yang sudah masuk ke sistem Coretax.
Tata cara teknis penyampaian surat pernyataan ini ditentukan oleh masing-masing marketplace. Kamu bisa mengecek langsung ke dashboard penjual di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli untuk mengetahui mekanisme pengirimannya. Format resmi surat pernyataan sudah tersedia dalam lampiran PMK 37/2025 dan wajib dibubuhi meterai Rp10.000 sebelum diserahkan.
Keempat marketplace yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, yang secara efektif mulai memungut per 1 Agustus 2026. Waktu yang tersisa tidak banyak. Pastikan surat pernyataan omzet kamu sudah diserahkan ke semua platform sebelum tanggal itu.
FAQ
Q: Apa itu surat pernyataan omzet dalam PMK 37/2025? A: Surat pernyataan omzet adalah dokumen bermeterai yang dibuat oleh merchant orang pribadi untuk menyatakan bahwa total peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp500 juta. Dokumen ini diserahkan ke marketplace agar merchant tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Q: Apakah surat pernyataan omzet harus dibuat untuk setiap marketplace secara terpisah? A: Tidak. DJP menegaskan bahwa satu surat pernyataan omzet untuk satu NPWP atau NIK berlaku untuk semua akun toko online yang dimiliki dan dapat disampaikan ke semua marketplace sekaligus.
Q: Bagaimana cara menghitung batas omzet Rp500 juta untuk surat pernyataan ini? A: Omzet dihitung secara kumulatif dari seluruh sumber, termasuk semua toko online di berbagai marketplace dan penjualan toko offline. Bukan dihitung per toko atau per platform.
Q: Apa yang terjadi jika omzet melampaui Rp500 juta di tengah tahun? A: Merchant wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace paling lambat akhir bulan saat omzet melampaui batas Rp500 juta. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% kemudian berlaku mulai awal bulan berikutnya.
Q: Siapa yang bertanggung jawab jika isi surat pernyataan omzet tidak sesuai kenyataan? A: Merchant sepenuhnya bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam surat pernyataan. Marketplace tidak diwajibkan memvalidasi data yang disampaikan, sehingga jika terjadi ketidaksesuaian, risiko sanksi perpajakan ditanggung oleh merchant.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










