MK Uji Kewenangan Menkeu, PMK 44/2026 dan 55/2026 Disorot

MK Uji Kewenangan Menkeu, PMK 44/2026 dan 55/2026 Disorot

Bandung, BBF – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP pada 15 Oktober 2026. Meski begitu, putusan itu tidak memberi cek kosong kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kuasa pajak lewat PMK 44/2026 dan PMK 55/2026. Kedua aturan tetap berlaku, tetapi isinya harus sebatas urusan teknis dan administrasi.

Bagi wajib pajak, poin pentingnya sederhana. Hak memilih kuasa yang dipercaya tetap dilindungi. Namun, hak itu bisa terganggu kalau aturan menteri melewati batas yang diberikan undang-undang.

Apa Kata Putusan MK soal PMK 44/2026 dan Batas Kewenangan Menkeu?

Putusan ini menyangkut dua aturan baru sekaligus. Karena itu, penjelasannya dibagi per topik supaya mudah dipahami.

Ringkasan Putusan MK 341/PUU-XXIV/2026

Pemohon dalam perkara ini adalah Rinto Setiyawan, seorang advokat perpajakan. Ia menguji frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP. Frasa itu berlaku untuk soal kompetensi kuasa pajak. Menurut pemohon, batas kewenangan menteri di situ tidak jelas.

MK menolak permohonan tersebut. Alasannya, MK belum punya alasan kuat untuk bergeser dari Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017. Oleh sebab itu, pertimbangan putusan lama berlaku juga untuk perkara ini. Putusan dibacakan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi di Jakarta.

Isi PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 yang Disorot

Kedua aturan ini saling terkait. Aturan pertama mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan. Aturan itu berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK 229/2014. Menurut DJP, pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga wajib punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mulai 1 Januari 2027.

Sementara itu, PMK 55/2026 ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026. Aturan ini mencabut PMK 111/2014 tentang konsultan pajak. Selain itu, pengawasan diperluas sampai ke pihak lain yang menjadi kuasa. SKT berlaku tiga tahun dan terbit bersama Surat Keterangan Kompetensi. Mantan pegawai Kemenkeu juga harus menunggu lima tahun sebelum mengurus izin konsultan pajak.

Dalam permohonannya, pemohon menyoroti tiga hal. Pertama, pengakuan kompetensi pihak lain dikaitkan dengan SKT. Kedua, pihak lain tidak bisa ditunjuk kalau SKT dibekukan atau dicabut. Ketiga, penunjukan berdasarkan sertifikat brevet atau ijazah tertentu hanya sampai 31 Desember 2026.

Batas Kewenangan Menkeu Menurut MK

MK menegaskan bahwa undang-undang boleh menyerahkan pengaturan ke peraturan menteri. Syaratnya, isinya hanya soal teknis administratif. Menteri tidak boleh membuat aturan yang menambah atau mengurangi hak dan kewajiban warga. Aturan itu juga tidak boleh merugikan hak wajib pajak dan kuasanya.

Dengan kata lain, wajib pajak berhak menunjuk pihak yang dinilai mampu memperjuangkan haknya, selama pihak itu memenuhi syarat undang-undang. Di sisi lain, negara tetap berwenang memungut pajak.

Putusan ini juga memberi pegangan praktis. Jika sebuah pasal di PMK menentukan boleh tidaknya seseorang menjadi kuasa tanpa dasar yang jelas di undang-undang, pasal itu bisa dipertanyakan. Dengan begitu, wajib pajak dan kuasanya punya alasan hukum untuk meminta pasal tersebut diuji.

Teten Dharmawan, penulis opini di IKPI, mengingatkan bahwa penolakan MK bukan pengesahan seluruh isi kedua PMK. Menurutnya, norma yang menjadikan status administratif sebagai penentu tunggal boleh tidaknya seseorang menjadi kuasa patut diuji sebagai dugaan pelampauan kewenangan.

Dua Pandangan atas Aturan Kuasa Pajak

Pemerintah punya argumen sendiri. Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Heri Kuswanto, menyebut aturan ini tidak dibuat untuk membatasi hak wajib pajak menunjuk kuasa. Tujuannya, wajib pajak didampingi pihak yang kompeten dan berintegritas.

Sebaliknya, ada kekhawatiran dari sisi wajib pajak. Misalnya, kuasa yang kompeten bisa gagal ditunjuk hanya karena SKT-nya dibekukan. Akibatnya, pengurusan keberatan atau pemeriksaan bisa tertunda. Selain itu, warga Majene bernama Mahamuddin juga mengajukan uji materi soal kewenangan menteri. Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa pengujian pasal di tingkat PMK menjadi wewenang Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, tujuan akhirnya sama, yaitu wajib pajak mendapat pendamping yang kompeten dan hak memilihnya tetap terjaga.

Langkah yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Wajib pajak tidak perlu panik, sebab aturan tetap berlaku. Ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan.

Pertama, cek status kuasa Anda. Pastikan konsultan pajak punya izin, atau pihak lain punya SKT yang masih berlaku. Kedua, catat tenggat 31 Desember 2026 dan 1 Januari 2027. Ketiga, simpan bukti kalau surat kuasa ditolak. Dokumen itu penting untuk jalur keberatan atau upaya hukum. Terakhir, pasal tertentu di PMK bisa diuji ke MA oleh pihak yang memenuhi syarat.

Selain itu, wajib pajak bisa menanyakan dasar hukum setiap penolakan secara tertulis. Cara ini membuat alasan penolakan tercatat dengan jelas. Akibatnya, proses keberatan nanti lebih mudah dibuktikan.

Kesimpulan

Putusan MK 341/2026 tidak membatalkan kedua PMK. Namun, putusan itu menjadi pagar bagi Menkeu. Aturan kuasa hanya boleh mengatur teknis dan administrasi. Jika ada pasal yang melewati batas itu, jalur uji ke MA terbuka. Jadi, hak wajib pajak memilih kuasa tetap punya pelindung yang jelas.

FAQ

Apakah MK membatalkan PMK 44/2026? Tidak. MK menolak permohonan uji Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP. Isi kedua PMK tetap berlaku sampai ada putusan lain.

Ke mana pasal PMK bisa diuji? Pengujian dilakukan lewat hak uji materiil di Mahkamah Agung, oleh pihak yang memenuhi syarat.

Apa itu SKT? SKT adalah Surat Keterangan Terdaftar. Surat ini wajib dimiliki pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga yang ingin menjadi kuasa. Masa berlakunya tiga tahun.

Apakah wajib pajak masih bebas memilih kuasa? Ya, selama kuasa itu memenuhi syarat dalam undang-undang. Aturan menteri tidak boleh menambah pembatasan di luar batas tersebut.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat hukum.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1936

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *