Mobil Listrik Kena Pajak? Segini Biaya Tahunannya

Mobil Listrik Kena Pajak? Segini Biaya Tahunannya

Bandung, BBF – Biaya kepemilikan kendaraan ramah lingkungan kini berubah setelah isu mobil listrik kena pajak mencuat pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini membuat skema insentif kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional, karena kewenangannya kini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Artinya, mobil listrik sebelumnya tetap dikenai pajak, namun mendapatkan berbagai keringanan seperti pembebasan atau diskon yang kini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Perubahan tersebut berdampak langsung pada biaya kepemilikan mobil listrik, baik saat pembelian maupun untuk pajak tahunan.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan bahwa konsumen kini perlu menghitung ulang total biaya yang harus dikeluarkan.

“Dengan tidak adanya lagi kepastian bebas pajak, maka akan ada tambahan beban yang harus dibayar konsumen, baik di awal maupun setiap tahun,” ujarnya kepada Kompas.com.

Contoh Hitungan Biaya saat Mobil Listrik Kena Pajak

Sebagai gambaran, mobil listrik seperti Jaecoo J5 varian standar dengan harga Rp 279,9 juta (OTR Jakarta) berpotensi dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 10–12 persen di daerah yang tidak lagi memberikan insentif penuh.

Dengan skema tersebut, biaya bea balik nama bisa mencapai kisaran Rp 28 juta hingga Rp 33 juta yang harus dibayarkan pada awal pembelian mobil listrik.

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak tahunan. Besarannya bervariasi, namun di daerah tanpa insentif penuh bisa mencapai sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Perlu dicatat, hingga saat ini beberapa daerah masih memberikan keringanan pajak untuk kendaraan listrik, sehingga beban yang ditanggung konsumen bisa berbeda-beda.

Dampak Mobil Listrik Kena Pajak terhadap Total Biaya Kepemilikan

Dengan adanya perubahan skema ini, total biaya kepemilikan mobil listrik tidak lagi hanya mencakup harga kendaraan. Konsumen juga harus memperhitungkan beban pajak yang sebelumnya relatif ringan, terutama di daerah yang kini tidak lagi memberikan insentif maksimal.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi perhitungan efisiensi biaya jangka panjang yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama mobil listrik.

Ketimpangan Kebijakan Antar Daerah dan Masa Depan Pasar EV

Selain berdampak pada konsumen, kebijakan ini juga berpotensi membuat pasar mobil listrik menjadi tidak seragam. Perbedaan kebijakan pajak antar daerah dapat memengaruhi harga jual serta strategi distribusi produsen.

Padahal, pemerintah sebelumnya secara aktif mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Dengan adanya perubahan ini, sejumlah pihak mendorong evaluasi lanjutan agar insentif kendaraan listrik tetap kompetitif dan tidak menghambat pertumbuhan pasar di dalam negeri. Isu mobil listrik kena pajak ini pun menjadi pengingat bagi calon pembeli untuk lebih cermat membandingkan kebijakan di daerah masing-masing sebelum memutuskan pembelian, terutama di tengah upaya transisi energi nasional.

FAQ: Pertanyaan Seputar Mobil Listrik Kena Pajak

  1. Apakah semua mobil listrik sekarang kena pajak?

Sejak terbitnya Permendagri 11/2026, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB secara nasional. Namun, apakah mobil listrik benar-benar kena pajak bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Beberapa provinsi masih memberikan keringanan atau insentif, sementara yang lain mungkin sudah mulai mengenakan pajak penuh.

  1. Berapa besaran pajak tahunan yang harus dibayar pemilik mobil listrik?

Besarannya bervariasi tergantung daerah dan nilai jual kendaraan. Sebagai estimasi, di daerah yang tidak memberikan insentif penuh, pajak tahunan kendaraan listrik bisa berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun. Angka ini dapat berbeda signifikan di daerah yang masih memberikan diskon pajak.

  1. Apa itu BBNKB dan berapa biayanya untuk mobil listrik?

BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dibayarkan saat pertama kali membeli kendaraan. Tarifnya umumnya berkisar 10–12 persen dari harga kendaraan. Untuk mobil listrik seharga Rp 279,9 juta seperti Jaecoo J5 misalnya, BBNKB yang harus dibayar bisa mencapai Rp 28 juta hingga Rp 33 juta di daerah tanpa insentif penuh.

  1. Apakah kebijakan ini berlaku di semua provinsi Indonesia?

Tidak seragam. Permendagri 11/2026 menyerahkan kewenangan pemberian insentif kepada pemerintah daerah masing-masing. Ini artinya bisa saja satu provinsi tetap membebaskan pajak kendaraan listrik, sementara provinsi lain sudah mengenakan pajak penuh. Calon pembeli disarankan mengecek kebijakan di daerah domisilinya sebelum membeli.

  1. Apakah perubahan ini akan menurunkan penjualan mobil listrik?

Sejumlah pengamat industri mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli konsumen. Dengan tambahan beban pajak yang harus diperhitungkan, salah satu keunggulan kompetitif mobil listrik yaitu efisiensi biaya jangka panjang bisa berkurang. Pemerintah dan industri didorong untuk segera merumuskan kebijakan insentif yang konsisten agar pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia tetap terjaga.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1517

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *