Bandung, BBF – Dalam sistem perpajakan Indonesia, konsep penentuan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi acuan penting bagi orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019, suatu entitas asing dapat diklasifikasikan sebagai BUT apabila memenuhi tiga kriteria utama.
Tiga kriteria penentuan BUT:
- Adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;
- Tempat usaha tersebut bersifat permanen; dan
- Tempat usaha tersebut digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Namun, terdapat pengecualian. Meski tidak memenuhi ketiga kriteria di atas, beberapa bentuk usaha tetap dianggap sebagai BUT berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Berikut adalah empat kategori bentuk usaha yang dimaksud.
4 Kategori dalam Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang Dikecualikan
1. Proyek Konstruksi, Instalasi, atau Proyek Perakitan
Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan orang pribadi asing atau badan asing di Indonesia termasuk dalam penentuan bentuk usaha tetap. Kategori ini mencakup proyek konstruksi tersebut yang meliputi:
- Jasa konsultansi konstruksi, yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksi, survei, pengujian teknis, atau analisis;
- Pekerjaan konstruksi, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali; dan
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang meliputi model rancang bangun atau model perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Sementara itu, instalasi atau proyek perakitan yang dimaksud mencakup: instalasi atau proyek perakitan yang terkait dengan pengerjaan proyek konstruksi, serta instalasi atau proyek perakitan mesin atau peralatan.
2. Pemberian Jasa oleh Pegawai atau Orang Lain Lebih dari 60 Hari dalam 12 Bulan
Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan merupakan BUT, sepanjang memenuhi kriteria berikut:
- Pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh orang pribadi asing atau badan asing atau subkontraktor dari orang pribadi asing atau badan asing tersebut;
- Pemberian jasa dilakukan di Indonesia; dan
- Pemberian jasa tersebut kepada pihak di Indonesia atau di luar Indonesia.
3. Orang atau Badan yang Bertindak Selaku Agen yang Kedudukannya Tidak Bebas
Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas merupakan BUT sepanjang orang pribadi atau badan bertindak untuk dan atas nama orang pribadi asing atau badan asing. Kondisi ini terpenuhi bila orang atau badan tersebut:
- Menerima instruksi untuk kepentingan orang pribadi asing atau badan asing dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya; atau
- Tidak menanggung sendiri risiko usaha atau kegiatannya.
Sebaliknya, orang pribadi asing atau badan asing tidak dianggap memiliki BUT di Indonesia apabila orang pribadi asing atau badan asing tersebut dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan menggunakan agen, broker, atau perantara yang memiliki kedudukan bebas — asalkan agen, broker, atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
4. Agen atau Pegawai Perusahaan Asuransi Asing yang Menerima Premi atau Menanggung Risiko di Indonesia
Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dianggap sebagai BUT sepanjang:
- Menerima premi asuransi di Indonesia; atau
- Menanggung risiko di Indonesia di mana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di Indonesia.
Pemahaman yang tepat atas penentuan bentuk usaha tetap (BUT) sangat penting bagi subjek pajak asing maupun konsultan pajak yang mendampingi perusahaan multinasional beroperasi di Indonesia. Ketentuan ini menjadi dasar dalam menentukan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Seputar Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Apa yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT)?
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Penentuan bentuk usaha tetap ini diatur dalam PMK 35/2019 dan menjadi dasar kewajiban perpajakan bagi subjek pajak luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
- Apa saja kriteria utama agar suatu usaha dikategorikan sebagai BUT?
Terdapat tiga kriteria utama: (1) adanya tempat usaha (place of business) di Indonesia, (2) tempat usaha tersebut bersifat permanen, dan (3) tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau kegiatan. Namun, ada pengecualian di mana suatu usaha tetap diklasifikasikan BUT meski tidak memenuhi ketiga syarat tersebut.
- Apakah proyek konstruksi sementara bisa dikategorikan sebagai BUT?
Ya. Proyek konstruksi, instalasi, dan proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan orang pribadi asing atau badan asing di Indonesia termasuk dalam kategori BUT, meskipun bersifat sementara. Ini mencakup jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, pekerjaan konstruksi terintegrasi, hingga instalasi atau perakitan mesin dan peralatan.
- Kapan pemberian jasa oleh tenaga asing dianggap membentuk BUT?
Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain dianggap membentuk BUT apabila dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan, jasa tersebut diberikan di Indonesia, dan pegawai/orang lain tersebut dipekerjakan oleh pihak asing atau subkontraktornya.
- Apakah agen bebas (independent agent) bisa menyebabkan terbentuknya BUT?
Tidak, jika agen tersebut memiliki kedudukan bebas dan bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan usahanya sendiri. Namun, agen yang kedudukannya tidak bebas misalnya yang menerima instruksi dari pihak asing atau tidak menanggung risiko usaha sendiri dapat menyebabkan terbentuknya BUT bagi entitas asing yang bersangkutan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










