Bandung, BBF – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) selaku pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) apabila omzet ojol yang bersangkutan tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Penegasan ini disampaikan langsung oleh otoritas pajak, Kamis (20/8/2026), menyusul banyaknya pertanyaan dari mitra transportasi daring soal kewajiban perpajakan mereka selama ini.
Aturan Pembebasan Pajak untuk Omzet Ojol di Bawah Rp500 Juta
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menilai fasilitas tersebut memberikan kemudahan bagi pengemudi karena mereka belum wajib menyetor pajak secara bulanan selama penghasilannya masih di bawah ambang batas yang ditentukan.
“Dengan status UMKM saat ini, pengemudi mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dan ini merupakan kemudahan bagi para pengemudi,” ujarnya.
Meski demikian, Inge mengingatkan bahwa pengemudi ojol tetap perlu mencatat penghasilan yang diterima dan melaporkannya dalam SPT Tahunan. Kewajiban administratif ini tidak hilang meskipun penghasilannya dibebaskan dari PPh. Pengemudi juga perlu membayar pajak secara mandiri apabila terdapat PPh yang harus dibayarkan.
“Bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar, maka pembayaran dilakukan secara mandiri,” katanya.
Tarif PPh Final 0,5% Berlaku setelah Batas Omzet Ojol Terlampaui
Lebih lanjut, Inge menyampaikan bahwa pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%. Tarif tersebut dikenakan atas omzet setelah memperhitungkan bagian yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
Artinya, perhitungan pajaknya tidak langsung dikalikan dari seluruh penghasilan, melainkan hanya dari selisih omzet yang melewati batas Rp500 juta tersebut.
“Pengemudi dapat menggunakan skema PPh final 0,5% dikalikan dengan omzet sepanjang memenuhi persyaratan,” ujar Inge.
Dasar Hukum Pembebasan PPh bagi Pelaku UMKM
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi (WP OP) pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta terbebas dari kewajiban PPh final UMKM. Ketentuan tersebut diatur dalam tiga regulasi berikut.
- Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
- Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2026
- Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023
Selain mengatur batas bebas pajak, PP 20/2026 juga membawa perubahan penting lain: pemerintah kini mengatur bahwa WP OP dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu. Sebelumnya, penggunaan tarif PPh final bagi WP OP dibatasi hanya selama 7 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Perubahan ini memberi kepastian jangka panjang, khususnya bagi pelaku usaha kecil termasuk mitra transportasi daring yang skala usahanya cenderung fluktuatif dari tahun ke tahun.
Ringkasan Poin Penting
Berikut rangkuman singkat yang perlu diketahui pengemudi ojol maupun pelaku UMKM lainnya.
- Bagian penghasilan sampai Rp500 juta per tahun pajak tidak dikenai PPh.
- Selisih di atas Rp500 juta dikenai PPh final 0,5% sesuai skema UMKM.
- Fasilitas bebas pajak tidak menghapus kewajiban mencatat dan melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan.
- Pembayaran pajak yang terutang dilakukan secara mandiri, bukan dipotong otomatis oleh aplikator.
- Skema PPh final UMKM kini berlaku tanpa batas waktu sejak PP 20/2026 terbit, bukan lagi dibatasi 7 tahun.
FAQ Seputar Pembebasan PPh untuk Omzet Ojol
1. Apakah omzet ojol di bawah Rp500 juta benar-benar bebas pajak? Ya. DJP menegaskan bagian penghasilan sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, sepanjang pengemudi berstatus pelaku UMKM.
2. Apakah pengemudi tetap wajib lapor SPT meski omzetnya bebas pajak? Wajib. Pembebasan PPh tidak menghilangkan kewajiban mencatat penghasilan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
3. Bagaimana cara membayar pajak jika omzet melebihi Rp500 juta? Pembayaran dilakukan secara mandiri oleh pengemudi. Selisih omzet di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.
4. Apa dasar hukum pembebasan PPh untuk omzet UMKM di bawah Rp500 juta? Dasar hukumnya adalah Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 sebagaimana diubah dengan PP 20/2026, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.
5. Apakah skema PPh final UMKM 0,5% ada batas waktu penggunaannya? Tidak lagi. Melalui PP 20/2026, WP OP kini bisa memanfaatkan skema ini tanpa batas waktu, berbeda dari aturan sebelumnya yang membatasi penggunaannya hanya 7 tahun sejak wajib pajak terdaftar.
6. Apakah pajak ojol dipotong otomatis oleh aplikator? Tidak. Berdasarkan penjelasan DJP, pembayaran pajak yang terutang dilakukan secara mandiri oleh pengemudi, bukan dipotong langsung oleh perusahaan aplikasi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










