Pengemudi Ojol Bisa Gunakan PPh Final 0,5%, Begini Aturannya

Pengemudi Ojol Bisa Gunakan PPh Final 0,5%, Begini Aturannya

Bandung, BBF – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa profesi pengemudi ojol dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet, sepanjang seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh otoritas pajak dan menjadi salah satu topik yang banyak diulas media nasional pada Jumat (21/8/2026), mengingat status kewajiban pajak para mitra transportasi daring selama ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Aturan PPh Final 0,5% untuk Pengemudi Ojol

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa PPh final 0,5% dikenakan atas peredaran bruto atau omzet yang diperoleh para mitra platform digital ini. Sebagai catatan penting, bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sama sekali.

“Pengemudi dapat menggunakan skema PPh final 0,5% dikalikan dengan omzet sepanjang memenuhi persyaratan,” ujar Inge.

Ia menerangkan bahwa pada prinsipnya, model bisnis ini merupakan kemitraan berbasis platform digital. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitranya adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja formal seperti karyawan pada umumnya. Melalui aplikasi digital, tersedia berbagai jenis layanan kepada konsumen, seperti antar-jemput penumpang, antar makanan, kirim barang, belanja atau mengantar kebutuhan harian, serta layanan lainnya yang terhubung dengan platform.

Menurut Inge, setiap platform memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda-beda, sehingga penghasilan mitra harus dipetakan sesuai dengan jenis penerimaan dari layanan yang diberikan.

Cara Menghitung Omzet Pengemudi Ojol

Inge menjelaskan bahwa omzet dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima, baik dari layanan utama maupun penghasilan tambahan yang berkaitan dengan layanan pada platform digital tersebut. Rinciannya sebagai berikut.

Pendapatan dari layanan utama mencakup penghasilan dari mengantar penumpang, makanan, barang, dan layanan belanja. Sementara itu, pendapatan tambahan mencakup tip yang diberikan pelanggan serta biaya pembatalan yang diteruskan kepada mitra.

Selain itu, DJP juga memetakan penghasilan tambahan lain yang diperoleh dari platform digital, di antaranya:

  • Bonus atau insentif performa
  • Insentif waktu atau wilayah tertentu
  • Bonus referral
  • Insentif dari program promosi atau penyelesaian misi tertentu
  • Bantuan operasional yang diberikan sesuai penilaian dan perjanjian yang mendasarinya

Seluruh komponen penghasilan tersebut, baik dari layanan utama maupun tambahan, tetap masuk dalam perhitungan omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh final 0,5% bagi mereka.

Status Penghasilan Ojol sebagai Objek Pajak

Inge menyampaikan bahwa penghasilan yang diperoleh mitra transportasi daring merupakan objek PPh. Sebagai wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang berstatus pelaku UMKM, mereka dapat menggunakan skema PPh final 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026.

“Ini berlaku dari dulu karena sebetulnya sudah tercakup dalam UU KUP, UU PPh, dan khusus untuk kelompok UMKM terakhir diatur dalam PP 20/2026. Walaupun tidak secara khusus menyebutkan pengemudi ojol, tapi jika dilihat dari karakteristik penghasilannya itu sudah merupakan objek PPh,” imbuhnya.

Dengan kata lain, aturan ini bukan ketentuan baru yang dibuat khusus untuk industri transportasi daring, melainkan penegasan bahwa penghasilan dari kemitraan platform digital sudah tercakup dalam kerangka hukum perpajakan yang berlaku selama ini.

Ringkasan Poin Penting

Berikut rangkuman singkat ketentuan yang perlu diketahui setiap mitra pengemudi platform digital:

  1. Tarif PPh final yang berlaku adalah 0,5% dari omzet.
  2. Omzet hingga Rp500 juta per tahun pajak tidak dikenai PPh.
  3. Omzet dihitung dari seluruh penghasilan, termasuk tip, bonus, insentif, dan bantuan operasional.
  4. Hubungan dengan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja.
  5. Dasar hukumnya mencakup UU KUP, UU PPh, dan PP 20/2026.

FAQ Seputar PPh Final untuk Pengemudi Ojol

1. Apakah profesi ojol wajib bayar pajak? Ya. Penghasilan yang diperoleh dari kemitraan platform digital merupakan objek PPh sesuai UU KUP dan UU PPh. Namun, kewajiban ini baru berlaku jika omzet dalam satu tahun pajak melebihi Rp500 juta.

2. Berapa tarif PPh final untuk mitra ojol? Tarifnya adalah 0,5% dari omzet, mengikuti skema PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 20/2026.

3. Apakah semua penghasilan dari platform termasuk objek pajak? Ya, semua komponen dihitung sebagai omzet, mulai dari pendapatan layanan utama (antar penumpang, makanan, barang, dan belanja) hingga penghasilan tambahan seperti tip, bonus, insentif performa, dan bantuan operasional.

4. Apakah ada batas omzet yang bebas pajak? Ada. Bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, sesuai penjelasan DJP.

5. Apa dasar hukum PPh final 0,5% ini? Dasar hukumnya adalah UU KUP, UU PPh, dan secara khusus untuk pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, meskipun aturan tersebut tidak menyebut secara eksplisit profesi ojol.

6. Apakah mitra platform dianggap sebagai karyawan? Tidak. DJP menegaskan bahwa hubungan tersebut merupakan kemitraan berbasis platform digital, bukan hubungan kerja formal, sehingga skema perpajakannya mengikuti ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1746

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *