Bandung, BBF – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran meterai palsu dengan cara membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Imbauan ini disampaikan menyusul kekhawatiran atas maraknya penawaran meterai dengan harga jauh di bawah normal yang berpotensi merugikan masyarakat sendiri di kemudian hari.
Bahaya Meterai Palsu dan Imbauan Resmi DJP
Pembelian meterai melalui saluran resmi dipandang penting agar masyarakat terhindar dari barang tidak sah ataupun meterai bekas pakai yang masih beredar di pasaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kamis (20/8/2026).
DJP menekankan bahwa dokumen yang terutang bea meterai harus dibubuhi dengan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Syarat ini menjadi penanda utama keabsahan sebuah dokumen di mata hukum.
Dokumen yang Wajib Dibubuhi Meterai Sah, Bukan Meterai Palsu
Beberapa jenis dokumen yang terutang bea meterai antara lain:
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta
- Surat perjanjian
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Surat berharga
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Jika sebuah dokumen dibubuhi meterai yang tidak sah ataupun meterai bekas, dokumen tersebut dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai, sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sebagai konsekuensinya.
Cara Melaporkan Dugaan Peredaran Meterai Ilegal
“Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” ujar Bimo.
Langkah pelaporan ini penting untuk membantu otoritas memutus rantai peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat lain yang berpotensi menjadi korban selanjutnya.
Sanksi Pidana bagi Pemalsu dan Pengedar
Pihak yang memalsukan meterai diancam hukuman pidana penjara selama maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, ataupun menyerahkan meterai yang terbukti tidak sah tersebut.
Sementara itu, pihak yang memproduksi, memakai, menjual, menawarkan, ataupun menyediakan meterai bekas diancam hukuman pidana penjara selama maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Ringkasan Poin Penting
Berikut rangkuman singkat yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari kerugian akibat pemalsuan meterai.
- Beli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.
- Waspadai penawaran harga meterai yang jauh di bawah harga resmi.
- Meterai harus sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.
- Dokumen dengan meterai tidak sah wajib dilakukan pemeteraian kemudian.
- Sanksi pemalsuan: penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
- Sanksi meterai bekas: penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
- Laporkan dugaan peredaran meterai ilegal ke DJP atau aparat penegak hukum.
FAQ Seputar Meterai Palsu
1. Apa yang dimaksud dengan meterai palsu? Meterai palsu adalah meterai yang diproduksi atau diedarkan secara tidak sah, bukan melalui saluran resmi pemerintah, sehingga tidak memenuhi syarat keabsahan sebagai bea meterai.
2. Bagaimana cara membedakan meterai asli dan meterai tidak sah? Cara paling aman adalah membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur penawaran meterai dengan harga jauh di bawah harga resmi, karena ini sering menjadi indikasi keasliannya patut dicurigai.
3. Apa akibatnya jika dokumen dibubuhi meterai yang tidak sah? Dokumen tersebut dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai, sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian agar sah secara hukum.
4. Apa sanksi bagi pihak yang memalsukan meterai? Pihak yang memalsukan meterai diancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sanksi yang sama berlaku bagi siapa pun yang memakai, menjual, menawarkan, atau menyerahkan meterai tidak sah tersebut.
5. Apa sanksi bagi pihak yang mengedarkan meterai bekas? Pihak yang memproduksi, memakai, menjual, menawarkan, atau menyediakan meterai bekas diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
6. Ke mana masyarakat bisa melaporkan dugaan peredaran meterai ilegal? Masyarakat dapat melaporkan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal kepada DJP atau aparat penegak hukum terdekat.
7. Dokumen apa saja yang wajib dibubuhi meterai? Antara lain dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, surat perjanjian, akta PPAT, surat berharga, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










