Pajak e-Commerce Ditunda Sampai Februari 2026

Pajak e-Commerce Ditunda Sampai Februari 2026

Bandung, BBF – Kabar penting bagi pelaku usaha digital: pajak e-commerce ditunda hingga Februari 2026. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditunda sampai perekonomian nasional dinyatakan pulih.

Penundaan ini memberi ruang bagi pelaku usaha dan platform digital untuk beradaptasi dengan regulasi yang cukup kompleks. Dirjen Pajak Bimo Wijiyanto juga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai Februari 2026.

Artinya, selama masa penundaan, tidak ada kewajiban bagi marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Namun, bukan berarti pelaku usaha bisa lengah. Justru ini saat yang tepat untuk mempersiapkan diri.

Mengapa Pajak e-commerce Ditunda?

Mengapa pajak e-commerce ditunda? Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih. Menteri Keuangan Purbaya menyebut bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 6% atau lebih.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah cukup fleksibel dan responsif terhadap situasi makro. Di sisi lain, penundaan ini juga memberi waktu bagi DJP untuk menyempurnakan sistem pengawasan dan integrasi data dari marketplace.

Siapa yang Akan Jadi Pemungut Pajak?

Marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 jika memenuhi dua kriteria berikut:

  1. Nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan.

  2. Jumlah trafik pengunjung dari Indonesia lebih dari 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Dengan kata lain, hanya marketplace besar yang punya transaksi dan trafik tinggi yang akan masuk kategori wajib pungut.

Berapa Besar Pajak yang Dipungut?

Marketplace yang sudah ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Namun, kabar baiknya, pajak 0,5% ini bisa dikreditkan oleh wajib pajak pada tahun berjalan, atau bisa juga diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final.

Siapa Marketplace yang Wajib Memungut Pajak?

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak dilakukan sembarangan. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Marketplace menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan pedagang.
  • Marketplace memenuhi ambang batas transaksi dan trafik:
    • Nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
    • Jumlah trafik atau pengakses dari Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Jika dua syarat ini terpenuhi, maka marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Mereka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang berjualan di platform tersebut.

PPh Pasal 22 Bisa Diklaim Sebagai Kredit Pajak

Bagi pedagang, pungutan PPh Pasal 22 ini tidak serta-merta menjadi beban tambahan. Pemerintah memberikan opsi agar pajak yang dipungut oleh marketplace bisa diklaim sebagai:

  • Kredit pajak pada tahun berjalan, jika pedagang menggunakan skema normal.
  • Pelunasan PPh final, jika pedagang berada dalam skema UMKM dengan tarif 0,5%.

Dengan kata lain, pajak ini tetap bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengurangi kewajiban akhir mereka. Ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kekhawatiran berlebihan.

Pajak e-commerce ditunda Apa Dampaknya bagi Penjual Online?

Untuk saat ini, para penjual di marketplace tidak perlu khawatir dulu. Penundaan hingga Februari 2026 memberi waktu bagi pemerintah, marketplace, dan penjual untuk menyiapkan sistem pelaporan pajak digital yang lebih adil dan mudah.

Namun, penting untuk diingat: penundaan bukan berarti penghapusan. Artinya, pada 2026 nanti, pelaku e-commerce tetap harus siap dengan kebijakan pajak ini.

Kebijakan pajak e-commerce ditunda menjadi langkah realistis agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah maraknya bisnis digital. DJP dan Kemenkeu berupaya menjaga keseimbangan: memastikan penerimaan negara tetap berjalan, tapi juga tidak mematikan semangat para pelaku usaha online.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1536

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *