Pajak Marketplace Mulai Dipungut di Tengah Tahun? Ini Kata Purbaya

Pajak Marketplace Mulai Dipungut di Tengah Tahun? Ini Kata Purbaya

Bandung, BBF – Pajak marketplace mulai dipungut kembali menjadi topik hangat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace pada pertengahan tahun 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun lalu, tetapi sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum stabil. Kini, jika performa ekonomi pada kuartal II tetap membaik, pemerintah mempertimbangkan untuk mulai menjalankan kebijakan tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara pedagang online dan offline. Selain itu, pemerintah juga ingin memperkuat daya saing produk lokal yang selama ini disebut kesulitan menghadapi produk impor murah di marketplace.

Pajak Marketplace Mulai Dipungut untuk Ciptakan Persaingan Adil

Kebijakan Pajak marketplace mulai dipungut melalui PMK 37/2025 akan mewajibkan penyedia marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Artinya, marketplace akan bertindak sebagai pemungut pajak langsung dari transaksi penjual yang berjualan di platform mereka. Pajak yang dipungut nantinya tetap bisa digunakan oleh pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Dengan kata lain, pungutan ini bukan pajak tambahan di luar kewajiban yang sudah ada, tetapi lebih kepada mekanisme pemungutan yang dibuat lebih terstruktur.

Pajak Marketplace Mulai Dipungut, Siapa yang Kena?

Tidak semua marketplace otomatis wajib memungut pajak. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria, antara lain marketplace yang menggunakan escrow account dan memenuhi salah satu syarat berikut:

  • nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta per bulan
  • jumlah traffic melebihi 12.000 kunjungan per tahun atau 1.000 per bulan

Sementara bagi penjual, kebijakan ini terutama akan berdampak pada pedagang dengan omzet yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan. Bagi UMKM, penting untuk memahami bahwa pungutan 0,5% ini masih bisa dikreditkan sehingga tidak selalu berarti beban baru.

Yang terpenting adalah memastikan pencatatan omzet dan laporan pajak tetap tertib.

Pada akhirnya, jika kebijakan ini benar diterapkan di pertengahan tahun, pelaku usaha online perlu mulai mempersiapkan pembukuan dan strategi harga agar tidak mengganggu margin bisnis.

FAQ

1. Kapan pajak marketplace mulai dipungut?
Kemungkinan mulai pertengahan tahun 2026 jika ekonomi kuartal II stabil.

2. Berapa tarif pajaknya?
Sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

3. Apakah pajak ini tambahan?
Tidak, bisa diklaim sebagai kredit pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *