Bandung, BBF – Mulai 1 Januari 2026, dunia kripto di Indonesia resmi masuk babak baru. Pemerintah mewajibkan exchanger atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi Pemilik Rekening Aset Kripto secara lebih ketat.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari penguatan transparansi dan kepatuhan pajak atas transaksi aset kripto.
Bagi Anda yang aktif bertransaksi kripto baik sebagai investor individu maupun melalui badan usaha aturan ini penting dipahami sejak sekarang. Pasalnya, tanpa proses identifikasi yang sesuai, akun kripto bisa dibatasi bahkan tidak dilayani sama sekali.
Daftar isi
ToggleKewajiban Identifikasi Pemilik Rekening Aset Kripto Mulai 2026
Kewajiban ini tertuang dalam PMK 108/2025 yang mengatur implementasi Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Dalam aturan tersebut, setiap PJAK pelapor CARF diwajibkan melakukan prosedur identifikasi terhadap Pemilik Rekening Aset Kripto, baik pengguna orang pribadi maupun entitas.
Identifikasi ini berlaku untuk dua kategori pengguna. Pertama, pengguna lama yang sudah memiliki akun sebelum tahun 2026. Untuk kelompok ini, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Kedua, pengguna baru yang membuka akun mulai 1 Januari 2026, yang wajib melalui proses identifikasi sejak awal pembukaan akun.
Jika pengguna lama menolak menjalani proses identifikasi, PJAK pelapor CARF tidak diperbolehkan melayani transaksi baru. Bahkan, untuk pengguna baru, pembukaan akun bisa langsung ditolak apabila tidak memberikan self-certification yang valid.
Self-Certification Jadi Kunci Identifikasi
Dalam praktiknya, prosedur identifikasi Pemilik Rekening Aset Kripto dilakukan melalui mekanisme self-certification. Pengguna aset kripto wajib mengisi dan menyerahkan dokumen yang memuat identitas lengkap, seperti nama, alamat negara domisili, serta nomor identitas pajak atau TIN.
Untuk pengguna entitas, self-certification juga harus mencantumkan informasi mengenai pengendali entitas. Selain itu, terdapat pernyataan bahwa seluruh informasi yang disampaikan adalah benar dan pengguna bersedia melaporkan setiap perubahan data di kemudian hari.
PJAK pelapor CARF tidak hanya menerima dokumen tersebut, tetapi juga wajib melakukan klarifikasi kewajaran atas data yang diberikan serta menentukan negara domisili pajak pengguna berdasarkan hasil verifikasi.
Dampaknya bagi Pengguna dan Tujuan CARF
Dengan berlakunya ketentuan ini, ruang anonimitas dalam transaksi kripto semakin menyempit. CARF sendiri merupakan standar pertukaran informasi otomatis (AEOI) yang memungkinkan pertukaran data Pemilik Rekening Aset Kripto antarnegara yang menjadi yurisdiksi partisipan.
Artinya, informasi pengguna aset kripto baik orang pribadi maupun entitas dapat dipertukarkan untuk kepentingan perpajakan lintas negara. Di sisi lain, untuk kebutuhan pemajakan dalam negeri, PJAK pelapor CARF juga tetap wajib melaporkan informasi transaksi aset kripto yang relevan kepada otoritas pajak Indonesia.
PMK 108/2025 telah resmi diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Dengan arah kebijakan ini, jelas bahwa aset kripto tidak lagi dipandang sebagai instrumen “abu-abu”, melainkan bagian dari sistem keuangan yang harus transparan dan patuh pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










