Penghapusan Sanksi Pajak

Penghapusan Sanksi Pajak Efektif Tingkatkan Kepatuhan, tapi Tak Bisa Rutin

Bandung, BBF – Pemerintah kembali membuka penghapusan sanksi pajak lewat KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Hasilnya bisa langsung terasa, karena wajib pajak punya alasan kuat untuk segera membetulkan laporan dan melunasi tagihan. Namun, kebijakan ini lebih pas jadi langkah sementara, bukan kebiasaan tahunan.

Esai ini membahas isi aturannya, alasan kebijakan ini ampuh, dan risikonya kalau diulang terus. Selain itu, ada langkah praktis yang bisa Anda ambil sebelum 31 Desember 2026.

Mengapa Penghapusan Sanksi Pajak Hanya Cocok Jadi Program Sementara

Kebijakan ini punya dua sisi. Di satu sisi, ia membantu wajib pajak yang ingin kembali patuh. Di sisi lain, ia bisa merusak rasa adil kalau terlalu sering diberikan.

Apa Isi Penghapusan Sanksi Pajak Kali Ini?

KEP-239/PJ/2026 adalah tindak lanjut Pasal 27A PMK 118/2024 yang diubah dengan PMK 71/2026. Aturan ini mengurus sanksi administratif, yaitu bunga, denda, dan kenaikan. Sanksinya bisa muncul dari SPT Tahunan yang telat sampai tahun pajak 2025, SPT Masa yang telat sampai masa September 2026, pembetulan SPT, atau telat bayar. Selain itu, sanksi di surat tagihan pajak dan ketetapan pajak juga ikut dibahas.

Besarannya bertahap. Untuk keterlambatan SPT, pembetulan, dan pembayaran, polanya seperti ini:

  • 8 Oktober sampai 31 Desember 2026: sanksi dihapus 100%.
  • 1 Januari sampai 31 Maret 2027: sanksi dikurangi 50%.
  • 1 April sampai 30 Juni 2027: sanksi dikurangi 25%.

Setelah 30 Juni 2027, tidak ada pengurangan lagi. Perlu diingat juga bahwa pokok pajak tetap wajib dibayar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar. Anda pun perlu membuat surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi muncul karena kekhilafan, serta tidak sedang menggugat. Permohonan paling lambat diajukan pada 1 Oktober 2028.

Kenapa Kebijakan Ini Bisa Menaikkan Kepatuhan

Insentifnya mudah dipahami. Contohnya, denda Rp1 juta hilang penuh kalau Anda melapor pada 25 Oktober 2026. Namun, kalau baru melapor pada 2 Januari 2027, dendanya tinggal separuh. Dengan begitu, wajib pajak punya alasan jelas untuk bergerak cepat. Potongannya mengecil tiap triwulan, jadi program ini bekerja seperti pengingat dengan hitung mundur.

Banyak orang telat lapor bukan karena ingin menghindar. Bisa jadi mereka lupa, bingung dengan sistem, atau sedang seret uangnya. Lalu sanksi menumpuk, dan akhirnya mereka takut mendatangi kantor pajak. Karena itu, penghapusan memberi jalan pulang yang masuk akal.

Negara juga untung. Pokok pajak yang tertunda bisa masuk kas lebih cepat, dan administrasi tunggakan jadi lebih ringan. Singkatnya, kedua pihak sama-sama diuntungkan selama programnya terbatas.

Siapa yang Paling Terbantu

Pertama, pelaku UMKM yang baru belajar pembukuan dan sering telat lapor. Kedua, pekerja lepas yang penghasilannya naik turun dan mudah lupa jadwal SPT. Ketiga, wajib pajak yang baru sadar punya tunggakan lama. Bagi mereka, sanksi yang menumpuk sering terasa lebih berat daripada pajak pokoknya. Maka dari itu, penghapusan 100% terasa seperti kesempatan kedua.

Meski begitu, kesempatan kedua sebaiknya tidak jadi alasan untuk menunda. Setelah 31 Desember 2026, diskon turun jadi 50% lalu 25%. Dengan demikian, makin lama Anda menunggu, makin besar biaya yang harus ditanggung.

Kenapa Tidak Boleh Jadi Kebiasaan

Masalah muncul kalau program seperti ini datang tiap tahun. Wajib pajak akan belajar satu hal, yaitu menunggu. Mengapa harus lapor tepat waktu kalau sanksinya mungkin dihapus nanti? Akibatnya, hadiah berubah jadi harapan, dan efek dorongannya hilang. Risiko ini sering disebut moral hazard, yaitu orang berani lalai karena yakin akan diampuni.

Selain itu, ada soal keadilan. Wajib pajak yang disiplin selalu lapor dan bayar tepat waktu. Sebagian lain pernah membayar sanksi penuh pada tahun-tahun lalu. Jika pengampunan jadi rutin, mereka berhak merasa diperlakukan tidak adil.

Sanksi sendiri dibuat untuk menjaga disiplin. Kalau terlalu sering dihapus, aturan itu kehilangan wibawa. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memakai kebijakan ini sebagai jembatan sekali waktu, bukan alat tetap untuk menggenjot penerimaan.

Agar tetap sehat, program seperti ini perlu tiga hal. Pertama, jangka waktunya tegas dan tidak diperpanjang terus. Kedua, aturannya diumumkan terbuka supaya semua orang bisa memakainya. Ketiga, pemerintah ikut memperbaiki layanan agar masalah yang sama tidak terulang.

Di sisi lain, wajib pajak berhak atas sistem yang adil sepanjang tahun. Misalnya, layanan yang jelas, aplikasi yang lancar, dan aturan yang gampang dipahami. Bila sistemnya mudah, orang tidak perlu menunggu diskon untuk patuh. Dengan kata lain, kepatuhan jangka panjang lahir dari kemudahan, bukan dari diskon tahunan.

Yang Bisa Anda Lakukan Sekarang

Kesempatan 100% tersisa sampai 31 Desember 2026. Berikut langkah praktisnya:

  1. Cek dulu sanksi yang belum Anda bayar, baik di SPT maupun di surat tagihan.
  2. Betulkan atau sampaikan SPT yang terlambat, lalu bayar pokok pajaknya.
  3. Siapkan surat pernyataan bermeterai soal kekhilafan dan tidak adanya gugatan.
  4. Ajukan permohonan pengurangan atau penghapusan ke DJP.
  5. Simpan semua bukti bayar dan bukti lapor.

Ketentuan per jenis sanksi ada di lampiran KEP-239/PJ/2026. Jadi, cek lampiran itu atau tanyakan ke KPP sebelum mengajukan.

Kesimpulan

Penghapusan sanksi efektif mendorong wajib pajak kembali patuh karena insentifnya jelas dan waktunya terbatas. Namun, kebijakan ini tidak bisa jadi rutinitas, sebab bisa melemahkan disiplin dan rasa adil. Maka dari itu, manfaatkan kesempatan ini selagi ada, dan tuntut sistem pajak yang mudah sepanjang tahun.

FAQ

Apa itu penghapusan sanksi pajak?

Ini fasilitas DJP yang menghapus atau mengurangi sanksi administratif, yaitu bunga, denda, dan kenaikan, bagi wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai KEP-239/PJ/2026.

Sampai kapan sanksi bisa dihapus 100%?

Sampai 31 Desember 2026 untuk keterlambatan SPT, pembetulan, dan pembayaran. Setelah itu, potongannya 50% sampai 31 Maret 2027, lalu 25% sampai 30 Juni 2027.

Apakah pokok pajak ikut dihapus?

Tidak. Pokok pajak tetap wajib dibayar. Yang dihapus atau dikurangi hanya sanksi administratif yang belum Anda bayar.

Apa syarat utamanya?

Anda perlu surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi muncul karena kekhilafan. Anda juga tidak boleh sedang menggugat, atau gugatan harus dicabut. Selain itu, ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026 harus terpenuhi.

Sampai kapan permohonan bisa diajukan?

Paling lambat 1 Oktober 2028. Meski begitu, besar potongan tetap mengikuti tanggal Anda memenuhi kewajiban, jadi jangan menunda.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1925

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *