Bandung, BBF – Seller tetap wajib melaporkan penghasilan dari marketplace di SPT Tahunan, meski pajaknya sudah dipungut platform. Pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet itu bukan pengganti laporan. Ia diperhitungkan sebagai kredit pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kewajiban ini pada 1 Juli 2026.
Jadi, pajak marketplace bukan beban ganda. Pajak yang sudah dipungut bisa mengurangi pajak terutang Anda di SPT Tahunan. Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bahkan tidak dipungut, asalkan menyampaikan surat pernyataan.
Pungutan ini dijadwalkan mulai 1 November 2026. Artikel ini membahas aturan dasarnya, alasan seller tetap lapor, cara melaporkannya, dan FAQ. Informasi bersumber dari siaran pers DJP, DDTCNews, dan media lain.
Aturan Dasar Pajak Marketplace
Pajak marketplace berawal dari PMK 37/2025. Aturan ini menjadikan penyelenggara perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Lewat siaran pers 1 Juli 2026, DJP menunjuk empat pemungut, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Pemungut | Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli |
| Tarif | 0,5% (PPh Pasal 22) |
| Dasar pengenaan | Peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM |
| Contoh | Penjualan Rp10 juta di luar PPN, dipungut Rp50.000 |
| Omzet sampai Rp500 juta setahun | Orang pribadi tidak dipungut, dengan surat pernyataan |
| Dikecualikan | Jasa pengiriman mitra aplikasi, pedagang ber-SKB, penjualan pulsa dan kartu perdana |
Mekanismenya berubah, bukan jenis pajaknya. Marketplace memungut pajak saat transaksi, menyetorkannya ke kas negara, lalu melaporkannya ke DJP. Dengan begitu, pedagang tidak perlu menyetor sendiri atas transaksi yang dipungut.
Kapan Pajak Marketplace Mulai Dipungut?
Jadwalnya sempat bergeser. Menurut CNN Indonesia, DJP mengumumkan penundaan pada 5 Agustus 2026 dengan alasan menjaga daya beli. Berikut rangkaian tanggalnya.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 1 November 2026 | Rencana mulai pemungutan, menyesuaikan kesiapan platform |
| 19 September 2026 | Dirjen Pajak menyatakan 1 November akan diberlakukan sesuai kesiapan platform |
| 5 Agustus 2026 | DJP mengumumkan penundaan sampai 31 Oktober 2026 |
| 1 Agustus 2026 | Jadwal awal pemungutan |
| 1 Juli 2026 | DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut |
DJP menyebut penundaan hanya mengubah waktu, bukan isi aturan. Pajak yang sempat dipungut akan dikembalikan kepada pedagang. Karena jadwal masih bisa berubah, pantau pengumuman DJP terbaru.
Kenapa Seller Tetap Harus Lapor SPT Tahunan?
Pungutan marketplace adalah pembayaran pajak di muka, bukan laporan penghasilan. Menurut DJP, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan. Bagi pelaku UMKM yang memakai PPh Final, pungutan itu menjadi bagian pelunasan pajak finalnya.
Dengan kata lain, SPT Tahunan tetap menjadi tempat seluruh penghasilan dihitung. Karena itu, laporan tetap diperlukan agar kredit pajak bisa dipakai.
Penghasilan Offline dan Online Dilaporkan Bersama
Fortune Indonesia melaporkan penjelasan Dirjen Pajak pada 1 Juli 2026. Seller yang punya toko offline dan berjualan online menggabungkan semua omzetnya dalam satu SPT. Bimo menegaskan seller “harus melaporkan dua-duanya”.
Penghasilan marketplace tidak perlu dilaporkan terpisah. Bukti pungut dari marketplace langsung bisa dipakai sebagai kredit pajak. Pelaku usaha dengan pembukuan mengkreditkannya di SPT Tahunan, sedangkan pelaku UMKM PPh Final memakainya sebagai pelunasan.
Jualan di Banyak Marketplace Tidak Dipajaki Berganda
IKPI mengutip jawaban DJP bahwa seller di beberapa platform tidak dipungut berkali-kali. Seluruh penghasilan dari semua platform digabung di SPT Tahunan. Jika totalnya masih masuk skema PPh Final, seluruh penerimaan diperlakukan sebagai objek PPh Final.
Ada satu batas lagi. Jika total peredaran bruto dari semua kanal melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut tidak hangus. Pajak itu tetap dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
Cara Melaporkan Pajak Marketplace di SPT Tahunan
Berikut langkah praktis agar pajak yang dipungut marketplace tercatat dan bisa dikreditkan. Sumbernya dari DDTCNews, Tirto, dan IKPI.
- Aktifkan akun Coretax dan kode otorisasi. DDTCNews melaporkan DJP mewajibkan seller melakukannya.
- Simpan bukti pungut. Invoice marketplace yang memuat PPh Pasal 22 berfungsi sebagai bukti pungut.
- Cek bukti pungut di Coretax. Jika pungutan dilaporkan lewat sistem bukti potong, bukti itu juga muncul di akun Anda.
- Catat omzet semua kanal. Coretax menyediakan menu pencatatan sederhana untuk UMKM, menurut IKPI.
- Isi SPT Tahunan setelah tahun pajak berakhir. Kreditkan pungutan jika Anda berpembukuan, atau hitung sebagai pelunasan jika memakai PPh Final.
Ada satu catatan untuk pengembalian barang. Tirto menyebut marketplace menerbitkan bukti pungut tambahan bernilai negatif. Nilai itu mengurangi pajak yang harus disetor marketplace pada periode berikutnya.
Contoh Hitungan Pajak Marketplace untuk Seller
DDTCNews memberi contoh sederhana. Penjualan Rp10 juta di luar PPN dipungut 0,5%, sehingga marketplace mengambil Rp50.000. Berikut ilustrasi untuk satu tahun dengan angka bulat.
Misalnya, omzet yang terkena pungutan sepanjang tahun Rp800 juta. Pungutan 0,5% berarti Rp4 juta. Seller berpembukuan lalu mengkreditkan pungutan itu di SPT Tahunan.
| Komponen di SPT Tahunan | Nilai |
|---|---|
| PPh terutang hasil perhitungan (ilustrasi) | Rp20.000.000 |
| Kredit pajak: PPh Pasal 22 dari marketplace | Rp4.000.000 |
| PPh yang masih harus dibayar | Rp16.000.000 |
Kredit itu baru bisa dipakai ketika Anda melaporkannya di SPT Tahunan. Sementara itu, seller yang memakai PPh Final menghitung pungutan Rp4 juta sebagai pelunasan PPh Final tahun tersebut. Angka dalam contoh ini hanya ilustrasi, bukan hitungan resmi.
Hak Seller dalam Pajak Marketplace
Pajak marketplace bukan cuma soal kewajiban. Seller juga punya hak yang perlu Anda pakai.
- Surat pernyataan omzet. Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dapat menyampaikan surat pernyataan, sehingga tidak dipungut PPh Pasal 22. Surat ini berlaku untuk satu NPWP atau NIK.
- Surat Keterangan Bebas (SKB). Seller yang punya SKB dapat meminta pungutan tidak dikenakan.
- Pengecualian objek. Jasa pengiriman oleh mitra aplikasi serta pulsa dan kartu perdana tidak dikenai pungutan ini.
- Kredit pajak. Pungutan 0,5% yang sudah dibayar dapat Anda kreditkan di SPT Tahunan, sehingga pajak yang sama tidak dibayar dua kali.
- Pengembalian pajak yang sempat dipungut. Jika pungutan terlanjur dikenakan padahal Anda berhak dikecualikan, Anda dapat meminta koreksi atau pengembalian sesuai ketentuan.
- Pelunasan PPh Final. Bagi seller yang memakai PPh Final, pungutan marketplace dihitung sebagai pelunasan PPh Final tahun berjalan.
- Pencatatan sederhana. Lewat Coretax, pelaku usaha kecil dapat memakai pencatatan yang lebih ringan.
Perlu diingat, ketika omzet Anda melewati Rp500 juta, surat pernyataan perlu diperbarui. Menurut Tirto, pungutan baru dikenakan mulai bulan berikutnya. Karena itu, pantau omzet bulanan Anda.
FAQ Pajak Marketplace
Apakah pajak yang dipotong marketplace sudah final?
Tidak selalu. Pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% berfungsi sebagai kredit pajak bagi seller yang dikenai tarif umum. Bagi seller yang memakai PPh Final, pungutan itu dihitung sebagai pelunasan PPh Final.
Apakah seller tetap wajib lapor SPT Tahunan?
Ya. Pajak marketplace tidak menggantikan kewajiban lapor. Seluruh penghasilan Anda tetap dilaporkan di SPT Tahunan, dan pungutan yang sudah dibayar dilaporkan sebagai kredit pajak atau pelunasan.
Apakah seller dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dipungut?
Tidak, selama seller orang pribadi tersebut menyampaikan surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta setahun. Tanpa surat pernyataan, pungutan tetap berjalan.
Berapa tarif pajak marketplace?
Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Misalnya, penjualan Rp10 juta dipungut Rp50.000.
Kapan pajak marketplace mulai dipungut?
Berdasarkan pemberitaan, pemungutan ditunda dari rencana awal 1 Agustus 2026 dan mulai 1 November 2026, menyesuaikan kesiapan platform. Jadwal ini bisa berubah, jadi cek pengumuman resmi DJP.
Apakah pajak dipungut berulang jika saya berjualan di banyak marketplace?
Setiap marketplace memungut dari penjualan di platformnya masing-masing. Namun, seluruh pungutan itu menjadi kredit pajak yang Anda laporkan di SPT Tahunan, sehingga tidak ada pajak berganda. Batas omzet Rp4,8 miliar tetap dihitung dari seluruh penghasilan usaha Anda.
Bagaimana dengan pajak yang sudah dipungut sebelum penundaan?
Jika ada pungutan yang terlanjur dikenakan, simpan bukti pungutnya dan ajukan permintaan koreksi atau pengembalian sesuai ketentuan. Hubungi layanan marketplace dan KPP Anda.
Jika saya juga berjualan offline, apa yang dilaporkan?
Keduanya dilaporkan. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, penghasilan online dan offline “harus melaporkan dua-duanya” dalam SPT Tahunan.
Bukti apa yang dipakai untuk kredit pajak?
Bukti pungut dari marketplace, berupa invoice atau dokumen yang tersedia di Coretax. Unduh dan simpan bukti tersebut setiap periode.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber
- Siaran pers Direktorat Jenderal Pajak tentang pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace
- Fortune Indonesia, pemberitaan pajak marketplace
- IKPI, jawaban DJP soal pajak marketplace dan pencatatan di Coretax
- Tirto, penjelasan surat pernyataan dan pungutan marketplace
- DDTCNews, contoh perhitungan pungutan 0,5% (artikel 1821074)
- CNN Indonesia, Periskop, Metro TV, dan IDN Times, pemberitaan penundaan pemungutan sampai 1 November 2026
- PMK 37/2025










