Pindah Tempat Terdaftar, SP2DK Diproses oleh KPP Baru

Pindah Tempat Terdaftar, SP2DK Diproses oleh KPP Baru

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak akan tetap berjalan meskipun wajib pajak tersebut baru saja pindah tempat terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang belum selesai ditindaklanjuti di KPP lama akan otomatis diteruskan dan diproses oleh KPP baru tempat wajib pajak terdaftar saat ini.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Kamis (16/7/2026). Menurutnya, banyak wajib pajak yang belum memahami bahwa perpindahan administrasi tidak menghentikan proses pengawasan yang sedang berjalan.

Proses SP2DK Tetap Berlanjut Meski Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar

Inge menjelaskan bahwa pengiriman SP2DK oleh KPP baru merupakan hal yang wajar terjadi. Kondisi ini muncul ketika ada data wajib pajak yang perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan, namun belum sempat diselesaikan oleh KPP lama sebelum wajib pajak berpindah domisili administrasi pajak.

“SP2DK yang belum selesai ditindaklanjuti atau lagi dalam proses di KPP lama, otomatis akan diteruskan prosesnya oleh KPP baru,” ujar Inge.

DJP juga menegaskan bahwa KPP baru tidak akan sembarangan menerbitkan SP2DK kepada wajib pajak yang baru saja terdaftar. KPP baru hanya berwenang melanjutkan pengawasan apabila KPP lama memang belum sempat menindaklanjuti data yang sudah diperoleh mengenai wajib pajak bersangkutan. Dengan kata lain, penerbitan SP2DK oleh KPP baru selalu didasarkan pada data konkret yang sudah ada sebelumnya, bukan pemeriksaan baru tanpa dasar.

“Apabila memang terdapat data yang belum ditindaklanjuti oleh KPP lama maka SP2DK atas data tersebut akan dilayangkan oleh KPP baru,” jelas Inge.

Potensi Lanjut ke Tahap Pemeriksaan

Inge menambahkan bahwa setelah SP2DK dilayangkan, kantor pajak dapat melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan apabila masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau kewajiban pajak yang belum terpenuhi. Meski begitu, angka yang berlanjut ke pemeriksaan tergolong kecil.

Berdasarkan data DJP, rata-rata kurang dari 1% SP2DK yang berlanjut ke tahap pemeriksaan dari total SP2DK yang diterbitkan dalam setahun. Sebagai gambaran, DJP telah menerbitkan sebanyak 250.000 SP2DK hingga Juni 2026.

“Jumlah SP2DK yang naik ke pemeriksaan selama ini rata-rata jumlahnya di bawah 1% dari jumlah SP2DK yang terbit,” papar Inge.

Bagi wajib pajak yang baru saja pindah tempat terdaftar, informasi ini penting untuk dipahami agar tidak kaget apabila menerima SP2DK dari KPP yang belum familiar. Selama data dan kewajiban pajak sudah dipenuhi dengan benar, proses SP2DK umumnya dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke pemeriksaan.


FAQ

1. Apa itu SP2DK?
SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang diterbitkan DJP untuk meminta klarifikasi wajib pajak terkait data perpajakan tertentu.

2. Apakah pindah tempat terdaftar menghentikan proses SP2DK yang sedang berjalan?
Tidak. SP2DK yang belum selesai di KPP lama akan otomatis diteruskan dan diproses oleh KPP baru tempat wajib pajak terdaftar.

3. Mengapa KPP baru bisa menerbitkan SP2DK kepada wajib pajak yang baru pindah?
KPP baru hanya menerbitkan SP2DK apabila ada data yang belum ditindaklanjuti oleh KPP lama, bukan tanpa dasar atau secara sembarangan.

4. Apakah semua SP2DK berujung pada pemeriksaan pajak?
Tidak. Berdasarkan data DJP, rata-rata kurang dari 1% SP2DK yang berlanjut ke tahap pemeriksaan dari total SP2DK yang terbit setiap tahun.

5. Berapa jumlah SP2DK yang diterbitkan DJP hingga Juni 2026?
DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 SP2DK hingga Juni 2026.

6. Apa yang harus dilakukan wajib pajak jika menerima SP2DK dari KPP baru?
Wajib pajak sebaiknya segera memberikan penjelasan dan data pendukung sesuai permintaan agar prosesnya tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan.

7. Siapa yang menyampaikan penjelasan resmi soal SP2DK ini?
Penjelasan disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, pada 16 Juli 2026.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1621

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *