Kapan Pencabutan Kuasa Mulai Berlaku?

Kapan Pencabutan Kuasa Mulai Berlaku?

Bandung, BBF – Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat Wajib Pajak ingin mengakhiri penunjukan kuasa pajak adalah kapan pencabutan kuasa mulai berlaku secara resmi. Memahami waktu berlakunya pencabutan sangat penting agar Wajib Pajak tidak salah menghitung status hukum kuasa yang sedang berjalan.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam PMK 44/2026, yang menjelaskan bahwa pemberian kuasa berakhir sejak Wajib Pajak resmi mencabut pemberian kuasa tersebut. Sejak saat itu, kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya.

Kapan Pencabutan Kuasa Mulai Berlaku Secara Hukum?

Berdasarkan PMK 44/2026, pencabutan kuasa berlaku sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencabutan tidak berlaku surut, artinya seluruh tindakan yang dilakukan kuasa sebelum tanggal penerimaan surat pencabutan tetap dianggap sah secara hukum.

Dengan kata lain, Wajib Pajak perlu memastikan surat pencabutan benar-benar telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, bukan hanya dikirim atau disiapkan, agar status pencabutan kuasa dapat dihitung secara resmi.

Mengapa Prinsip Tidak Berlaku Surut Ini Penting?

Prinsip tidak berlaku surut memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik Wajib Pajak maupun kuasa pajak yang ditunjuk. Segala hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan oleh kuasa sebelum surat pencabutan diterima tetap mengikat, sehingga tidak menimbulkan sengketa terkait keabsahan tindakan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Ketentuan Pencabutan Pemberian Kuasa Oleh Wajib Pajak

Tahapan Sebelum Pencabutan Dinyatakan Berlaku

Sebelum sampai pada tahap pencabutan berlaku, Wajib Pajak perlu melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Membuat Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai format Lampiran Huruf C PMK 44/2026.
  2. Menentukan bentuk surat, baik elektronik maupun kertas.
  3. Menyampaikan surat melalui Portal Wajib Pajak untuk bentuk elektronik, atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk bentuk kertas.
  4. Menunggu surat diterima secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak, karena pada titik inilah pencabutan mulai berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Penunjukan Kuasa Baru

Apabila Wajib Pajak berencana menunjuk kuasa baru untuk hak dan/atau kewajiban perpajakan yang sama, surat pencabutan kuasa lama harus disampaikan dan diterima terlebih dahulu sebelum penunjukan kuasa baru dilakukan. Urutan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kuasa lama dan kuasa baru dalam periode yang sama.

FAQ

1. Kapan pencabutan kuasa mulai berlaku secara resmi?
Pencabutan berlaku sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, bukan sejak tanggal surat dibuat atau dikirim.

2. Apakah pencabutan kuasa dapat berlaku surut?
Tidak. Pencabutan kuasa tidak berlaku surut, sehingga tindakan kuasa sebelum surat diterima tetap sah.

3. Bagaimana cara menyampaikan surat pencabutan kuasa?
Surat elektronik disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, sedangkan surat kertas disampaikan ke KPP atau KP2KP.

4. Apakah bisa langsung menunjuk kuasa baru sebelum pencabutan berlaku?
Tidak bisa. Surat pencabutan harus disampaikan dan diterima terlebih dahulu sebelum penunjukan kuasa baru dilakukan.

5. Dokumen apa yang diperlukan untuk mencabut kuasa pajak?
Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai format Lampiran Huruf C PMK 44/2026.

6. Apa dasar hukum ketentuan pencabutan kuasa wajib pajak?
Ketentuan ini diatur dalam PMK 44/2026 yang mengatur tata cara dan waktu berlakunya pencabutan kuasa.

7. Mengapa Wajib Pajak perlu memastikan surat pencabutan sudah diterima?
Karena status pencabutan baru dihitung sah sejak surat diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, bukan sejak dikirim oleh Wajib Pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1618

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *