Punya Kemampuan Bayar Malah Jadi Incaran DJP

Punya Kemampuan Bayar Malah Jadi Incaran DJP

Bandung, BBF – Fenomena wajib pajak yang justru semakin diawasi ketika kondisi keuangannya membaik kini banyak dibicarakan. Wajib pajak yang punya kemampuan bayar cenderung memiliki jejak data yang lebih lengkap di sistem, sehingga lebih mudah dipetakan dan ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kondisi ini bukan berarti memiliki penghasilan besar adalah sebuah pelanggaran, melainkan konsekuensi langsung dari sistem administrasi perpajakan yang kini semakin terintegrasi.

Sepanjang paruh pertama 2026, DJP mencatat realisasi program intensifikasi penerimaan pajak sebesar Rp74,8 triliun hingga 30 Juni, tumbuh sekitar 33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sendiri dipatok Rp2.357,7 triliun, naik dari realisasi 2025 yang tercatat Rp1.917,6 triliun. Tekanan target yang tinggi inilah yang mendorong pengawasan berjalan lebih intensif.

Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax memperkuat kemampuan pengawasan tersebut. Melalui fitur pre-populated, data seperti bukti potong penghasilan, kepemilikan kendaraan, kepemilikan tanah, hingga informasi rekening dapat terhubung otomatis ke Surat Pemberitahuan (SPT). Semakin mapan seorang wajib pajak, semakin banyak jejak datanya, dan semakin kecil ruang untuk menyembunyikan penghasilan.

Mengapa Wajib Pajak yang Mampu Lebih Rentan Diawasi

Pengawasan pajak modern bekerja berbasis risiko. DJP menyusun Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) dengan dukungan mesin analisis risiko Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Sistem ini memilih siapa yang perlu diperiksa berdasarkan potensi penerimaan dan tingkat risiko ketidakpatuhan, bukan berdasarkan undian acak.

Dalam kerangka ini, wajib pajak yang punya kemampuan bayar sekaligus tertib melapor justru menempati posisi yang khas. Datanya jelas, potensi penerimaannya terukur, dan kemungkinan sengketanya relatif rendah. Kombinasi tersebut membuat kelompok ini sering menjadi prioritas dalam kegiatan pengawasan, termasuk penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Dari sisi otoritas, pendekatan ini dinilai sah karena menyasar potensi penerimaan yang paling terukur dan bertujuan menegakkan kepatuhan tanpa membeda-bedakan. Meski begitu, sejumlah pengamat mengingatkan agar DJP tidak hanya mengejar basis wajib pajak yang itu-itu saja, melainkan memperluas basis pemajakan ke aktivitas ekonomi yang selama ini belum tergarap. Perlu dicatat, rasio pajak Indonesia pada 2025 justru turun ke kisaran 9,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto, level terendah setelah pandemi.

Sisi Keadilan yang Menjadi Sorotan Publik

Kritik publik umumnya bukan pada kewajiban membayar pajak, melainkan pada ketimpangan antara ketatnya pengawasan terhadap rakyat dan lemahnya pengamanan uang negara. Sorotan ini menguat karena sejumlah kasus korupsi bernilai fantastis justru terjadi di lingkaran pengelola dan penegak hukum negara.

Salah satu contoh yang sudah berkekuatan hukum adalah Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat DJP yang divonis 14 tahun penjara atas gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Pada Juli 2026, publik kembali dikejutkan oleh penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara pembangkit listrik, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, dengan total taksiran kerugian negara sekitar Rp34,6 triliun. Di luar itu, aparat penegak hukum juga tengah mengusut dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah dengan taksiran kerugian sekitar Rp300 triliun, tata kelola minyak Pertamina sekitar Rp285 triliun, serta pengadaan Chromebook di Kemendikbud sekitar Rp1,98 triliun.

Seluruh perkara yang masih berjalan tersebut berstatus dugaan dan berlaku asas praduga tak bersalah, sementara angka kerugian merupakan taksiran penyidik yang dapat berubah di pengadilan. Namun perbandingannya tetap menjadi bahan diskusi. Hasil intensifikasi enam bulan yang mengumpulkan Rp74,8 triliun dari jutaan wajib pajak dapat dengan mudah tertutup hanya oleh satu perkara mega korupsi. Inilah inti kegelisahan banyak orang yang punya kemampuan bayar dan sudah patuh, yaitu pertanyaan mengapa pengawasan ke kantong rakyat begitu canggih sementara pengamanan anggaran negara masih bocor triliunan.

Bagi wajib pajak yang punya kemampuan bayar, langkah paling rasional tetap memastikan pelaporan akurat dan menyimpan bukti transaksi dengan rapi, sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan uang pajak. Kepatuhan dan pengawasan publik terhadap belanja negara bukan dua hal yang bertentangan, melainkan sama-sama bagian dari sistem perpajakan yang sehat.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah punya kemampuan bayar berarti pasti diperiksa DJP? Tidak selalu. Memiliki kemampuan bayar membuat data penghasilan lebih lengkap sehingga peluang masuk daftar pengawasan lebih besar, tetapi pengawasan tetap ditentukan oleh analisis risiko dan potensi penerimaan, bukan oleh besarnya penghasilan semata.

2. Kenapa wajib pajak yang sudah patuh justru sering menerima SP2DK? SP2DK adalah permintaan penjelasan atas data yang dimiliki DJP. Wajib pajak dengan data yang lengkap dan penghasilan yang jelas lebih mudah dianalisis, sehingga selisih kecil sekalipun antara data dan laporan bisa memicu penerbitan SP2DK.

3. Apa itu Coretax dan bagaimana pengaruhnya terhadap pengawasan? Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan data lintas lembaga. Fitur pre-populated membuat data seperti bukti potong, kendaraan, tanah, dan rekening otomatis terhubung ke SPT, sehingga pengawasan menjadi lebih presisi dan penghasilan lebih sulit disembunyikan.

4. Apakah tetap wajib membayar pajak meski banyak kasus korupsi? Ya. Kewajiban perpajakan bersifat mandiri dan diatur undang-undang, terpisah dari persoalan penyalahgunaan anggaran. Kasus korupsi diproses melalui jalur hukum tersendiri, sedangkan mangkir membayar pajak justru menimbulkan sanksi bagi wajib pajak.

5. Apa itu program intensifikasi pajak? Intensifikasi adalah upaya menggali penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan yang lebih optimal. Hingga 30 Juni 2026, realisasinya tercatat Rp74,8 triliun atau tumbuh sekitar 33 persen secara tahunan.

6. Bagaimana cara mengurangi risiko menjadi sasaran pemeriksaan? Pastikan seluruh penghasilan dilaporkan dengan benar, konsisten antara SPT dan data pihak ketiga, serta simpan bukti transaksi dan dokumen pendukung. Pelaporan yang akurat dan transparan menurunkan kemungkinan munculnya selisih data yang memicu pengawasan.

7. Apa yang bisa dilakukan jika tidak setuju dengan hasil pengawasan DJP? Wajib pajak dapat menjawab SP2DK dengan penjelasan dan bukti pendukung. Jika terbit ketetapan pajak yang tidak disetujui, tersedia mekanisme keberatan, banding ke Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1621

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *