Bandung, BBF – Wajib Pajak yang sebelumnya menunjuk kuasa pajak perlu memahami ketentuan pencabutan pemberian kuasa apabila ingin mengakhiri penunjukan tersebut. Pemberian kuasa berakhir dalam hal Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa, dan sejak saat itu kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya.
Ketentuan ini diatur secara rinci dalam PMK 44/2026 sebagai bagian dari aturan main terkait kuasa wajib pajak. Berikut penjelasan lengkap mengenai tahapan yang perlu dilalui.
Bagaimana Ketentuan Pencabutan Pemberian Kuasa Diatur?
Terdapat enam poin utama yang mengatur proses pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak, mulai dari pembuatan surat hingga penunjukan kuasa baru.
- Wajib membuat surat pencabutan. Wajib Pajak yang ingin mencabut pemberian kuasa kepada kuasa pajak harus membuat Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus (SKK).
- Bentuk surat pencabutan. Surat pencabutan dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau bentuk kertas, tergantung kebutuhan dan kemudahan akses Wajib Pajak.
- Cara menyampaikan surat pencabutan. Jika dibuat dalam bentuk elektronik, surat disampaikan melalui Portal Wajib Pajak. Jika dibuat dalam bentuk kertas, surat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Kapan pencabutan mulai berlaku. Pencabutan kuasa berlaku sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, dan pencabutan tidak berlaku surut.
- Jika akan menunjuk kuasa baru. Apabila Wajib Pajak akan menunjuk kuasa baru untuk hak dan/atau kewajiban perpajakan yang sama, surat pencabutan harus disampaikan terlebih dahulu sebelum penunjukan kuasa baru dilakukan.
- Gunakan format resmi. Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus dibuat menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK 44/2026.
Kenapa Format Resmi Penting dalam Pencabutan Kuasa?
Penggunaan format resmi sesuai Lampiran Huruf C PMK 44/2026 memastikan surat pencabutan diakui secara sah oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa format yang sesuai, proses pencabutan berpotensi tertunda atau ditolak, sehingga kuasa pajak lama masih dianggap berlaku secara administratif.
Baca Juga: Apakah Kerabat Bisa Jadi Kuasa Pajak? Ini Batasannya
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Sebelum melakukan pencabutan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak agar prosesnya berjalan lancar:
- Pastikan surat pencabutan disusun sesuai format resmi agar tidak perlu revisi berulang.
- Perhatikan metode penyampaian, apakah melalui Portal Wajib Pajak atau langsung ke KPP/KP2KP, sesuai bentuk surat yang dibuat.
- Jika berencana menunjuk kuasa baru, pastikan urutan prosesnya benar, yaitu pencabutan terlebih dahulu sebelum penunjukan kuasa baru.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan ketentuan pencabutan pemberian kuasa?
Ketentuan ini mengatur tata cara Wajib Pajak mengakhiri penunjukan kuasa pajak, termasuk pembuatan surat, cara penyampaian, dan waktu berlakunya pencabutan.
2. Dokumen apa yang harus dibuat untuk mencabut kuasa pajak?
Wajib Pajak harus membuat Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai format Lampiran Huruf C PMK 44/2026.
3. Bagaimana cara menyampaikan surat pencabutan kuasa?
Surat elektronik disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, sedangkan surat berbentuk kertas disampaikan ke KPP atau KP2KP.
4. Kapan pencabutan kuasa mulai berlaku?
Pencabutan berlaku sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.
5. Apakah Wajib Pajak bisa langsung menunjuk kuasa baru tanpa mencabut kuasa lama?
Tidak bisa. Surat pencabutan harus disampaikan terlebih dahulu sebelum penunjukan kuasa baru dilakukan untuk hak dan kewajiban yang sama.
6. Apa yang terjadi jika surat pencabutan tidak menggunakan format resmi?
Surat berpotensi tidak diakui secara sah, sehingga kuasa pajak lama masih dianggap berlaku secara administratif.
7. Dasar hukum apa yang mengatur pencabutan kuasa wajib pajak?
Ketentuan ini diatur dalam PMK 44/2026, khususnya pada Lampiran Huruf C mengenai format Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










