Telat Masuk Asosiasi, Izin Konsultan Pajak Bisa Dicabut

Telat Masuk Asosiasi, Izin Konsultan Pajak Bisa Dicabut

Bandung, BBF – Setiap konsultan pajak berkewajiban untuk menjadi anggota asosiasi konsultan pajak, dan keterlambatan memenuhi kewajiban ini kini berisiko membuat izin konsultan pajak dicabut. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan keanggotaan asosiasi dipenuhi sebelum izin terbit, PMK 55/2026 mengubah mekanismenya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelah izin diperoleh, dengan batas waktu yang ditentukan secara ketat.

Batas Waktu dan Sanksi Bertahap Menuju Pencabutan Izin Konsultan Pajak

Berdasarkan pemberitaan yang dikutip pada Minggu (6/9/2026), Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026 menyebutkan, “Kewajiban menjadi anggota asosiasi konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah izin konsultan pajak diperoleh.”

Ketentuan ini menggeser tenggat keanggotaan asosiasi dari sebelum penerbitan izin menjadi sesudahnya, dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak izin terbit.

Sanksi Pembekuan Selama 30 Hari Kerja Terlewati

Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja konsultan pajak belum juga menjadi anggota asosiasi, konsultan yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa pembekuan izin selama tiga bulan. Sanksi ini bersifat sementara dan masih memberi ruang bagi konsultan pajak untuk memenuhi kewajiban keanggotaannya.

Pencabutan Izin Konsultan Pajak Jika Kewajiban Tetap Tidak Dipenuhi

Jika hingga masa pembekuan tiga bulan berakhir konsultan pajak tetap tidak menjadi anggota asosiasi, sanksi meningkat menjadi pencabutan izin praktiknya. Konsultan yang izinnya dicabut tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengajukan izin baru di kemudian hari.

Pasal 42 ayat (1) PMK 55/2026 menegaskan, “Konsultan pajak dan kantor konsultan pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak dan/atau pencabutan izin kantor konsultan pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin konsultan pajak dan/atau kantor konsultan pajak.”

Dampak Lanjutan terhadap SKK dan SKT

Sanksi pencabutan tidak hanya berhenti pada status izin, tetapi juga berdampak pada surat keterangan kompetensi (SKK) yang dimiliki konsultan pajak. Sesuai Pasal 42 ayat (2) PMK 55/2026, SKK dinyatakan tidak berlaku apabila konsultan yang bersangkutan dikenai sanksi pencabutan izin.

Tidak berlakunya SKK kemudian diikuti dengan tidak berlakunya surat keterangan terdaftar (SKT), sehingga konsultan yang bersangkutan tidak dapat lagi bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pasal 51 ayat (4) PMK 55/2026 menyebutkan, “SKT tidak berlaku apabila pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak meninggal dunia atau SKK tidak berlaku.”

FAQ Seputar Sanksi Keterlambatan Masuk Asosiasi Konsultan Pajak

1. Berapa lama batas waktu konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi setelah izin terbit? Batas waktunya adalah 30 hari kerja sejak izinnya diperoleh, sesuai Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026.

2. Apa sanksi pertama jika konsultan pajak telat menjadi anggota asosiasi? Sanksi pertama berupa pembekuan izin selama tiga bulan.

3. Apa yang terjadi jika masa pembekuan tiga bulan berakhir tanpa keanggotaan asosiasi? Konsultan pajak akan dikenai sanksi pencabutan izin dan tidak dapat mengajukan izin baru di kemudian hari.

4. Apakah konsultan yang izinnya dicabut masih bisa mengajukan izin kembali? Tidak. Pasal 42 ayat (1) PMK 55/2026 menegaskan bahwa konsultan yang dikenai pencabutan izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin.

5. Apa dampak pencabutan izin terhadap SKK dan SKT konsultan pajak? SKK dinyatakan tidak berlaku begitu izin dicabut, dan ketidakberlakuan SKK diikuti dengan tidak berlakunya SKT sehingga konsultan tidak dapat lagi bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

6. Kapan konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi menurut aturan sebelumnya? Aturan sebelumnya mewajibkan keanggotaan asosiasi dipenuhi sebelum izin terbit, berbeda dengan PMK 55/2026 yang mengaturnya setelah izin diperoleh.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1805

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *