Syarat Membuat Nama Kantor Konsultan Pajak

Syarat Membuat Nama Kantor Konsultan Pajak

Bandung, BBF – Pemerintah resmi menetapkan aturan teknis mengenai syarat nama kantor konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Beleid ini menjadi acuan wajib bagi setiap konsultan pajak yang berencana mendirikan atau mempertahankan kantor praktiknya (selanjutnya disebut KKP) di seluruh wilayah Indonesia, setelah lebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

Berdasarkan PMK 55/2026, KKP dapat berbentuk empat jenis badan usaha, yaitu perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas (PT). Masing-masing bentuk memiliki ketentuan penamaan yang berbeda dan wajib dipatuhi agar izin operasional tetap sah.

Syarat dan Ketentuan Nama Kantor Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55/2026

Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) PMK 55/2026 menyebutkan, “Kantor konsultan pajak yang berbentuk perseorangan menggunakan nama konsultan pajak yang bersangkutan. Kantor konsultan pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung.” Ketentuan ini dikutip dari pemberitaan yang tayang pada Minggu (6/9/2026).

Aturan tersebut berlaku sebagai dasar hukum tunggal untuk seluruh proses penamaan kantor praktik, menggantikan praktik penamaan yang sebelumnya tidak memiliki pedoman baku secara nasional.

Bentuk Badan Usaha yang Diatur dalam PMK 55/2026

PMK 55/2026 mengelompokkan bentuk KKP menjadi empat kategori: perseorangan, persekutuan perdata, firma, dan perseroan terbatas. Setiap kategori memiliki konsekuensi berbeda terhadap cara penulisan nama pada dokumen izin maupun materi publikasi kantor.

Ketentuan Nama untuk Perseorangan, Persekutuan Perdata, dan Firma

Untuk bentuk perseorangan, nama yang digunakan wajib merujuk langsung pada nama konsultan pajak yang bersangkutan. Sementara itu, KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama satu rekan atau lebih yang tergabung di dalamnya.

Apabila jumlah rekan yang tergabung lebih banyak dari jumlah rekan yang namanya dicantumkan, PMK 55/2026 mewajibkan penambahan frasa “dan Rekan” di belakang nama tersebut. Ketentuan ini bertujuan mencerminkan struktur kepemilikan yang sebenarnya tanpa harus mencantumkan seluruh nama rekan satu per satu.

Penggunaan Nama Konsultan Pajak yang Sudah Meninggal Dunia

PMK 55/2026 turut mengatur mekanisme khusus apabila KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma hendak mempertahankan nama konsultan pajak yang telah meninggal dunia. Terdapat dua syarat yang wajib dipenuhi secara berurutan.

Pertama, kantor wajib memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris konsultan pajak yang bersangkutan. Kedua, persetujuan tersebut harus disahkan melalui akta notaris paling lambat enam bulan sejak konsultan pajak tersebut meninggal dunia. Kedua syarat ini bersifat kumulatif, sehingga tidak terpenuhinya salah satu syarat membuat penggunaan nama tersebut tidak sah menurut ketentuan.

Ketentuan Nama untuk Perseroan Terbatas (PT)

KKP berbentuk perseroan terbatas menggunakan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Dengan demikian, penamaan PT konsultan pajak mengikuti aturan umum korporasi, bukan aturan khusus profesi sebagaimana berlaku pada perseorangan, persekutuan perdata, atau firma.

Sanksi Pelanggaran Ketentuan Nama Kantor Konsultan Pajak

Pasal 17 ayat (6) PMK 55/2026 menegaskan konsekuensi bagi KKP yang tidak memenuhi ketentuan penamaan, yaitu dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin kantor konsultan pajak.

Sanksi pencabutan izin ini bersifat administratif dan dapat berdampak langsung pada legalitas operasional. Oleh karena itu, setiap konsultan pajak maupun persekutuan yang tengah menyiapkan pendirian KKP sebaiknya memastikan kesesuaian nama sejak tahap awal, termasuk konsultasi dengan notaris untuk aspek legalisasi dokumen pendukung.

FAQ Seputar Syarat Penamaan KKP

1. Apa dasar hukum syarat penamaan KKP saat ini? Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 yang mengatur ketentuan teknis penamaan untuk setiap bentuk badan usaha.

2. Apa saja bentuk badan usaha yang diatur dalam PMK 55/2026? Empat bentuk yang diatur adalah perseorangan, persekutuan perdata, firma, dan perseroan terbatas, masing-masing dengan ketentuan penamaan tersendiri.

3. Bolehkah KKP tetap menggunakan nama konsultan pajak yang sudah meninggal dunia? Boleh, dengan syarat memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris dan mengesahkannya melalui akta notaris paling lambat enam bulan sejak konsultan pajak tersebut meninggal dunia.

4. Kapan frasa “dan Rekan” wajib ditambahkan pada nama KKP? Frasa tersebut wajib ditambahkan apabila jumlah rekan yang tergabung dalam persekutuan perdata atau firma lebih banyak dari jumlah rekan yang namanya sudah tercantum pada nama kantor.

5. Apa sanksi jika nama KKP tidak sesuai ketentuan PMK 55/2026? Sanksinya berupa pencabutan izin operasional sesuai Pasal 17 ayat (6) PMK 55/2026, sehingga kantor kehilangan legalitas untuk beroperasi.

6. Apakah aturan penamaan berlaku sama untuk KKP berbentuk PT? Tidak. KKP berbentuk perseroan terbatas mengikuti ketentuan penamaan sesuai peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, bukan aturan khusus profesi konsultan pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1805

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *