Bandung, BBF – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 secara resmi menetapkan bentuk badan usaha yang boleh digunakan oleh kantor konsultan pajak (KKP) di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi setiap konsultan pajak yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk mendirikan kantor praktik.
Aturan ini menjadi rujukan utama sebelum konsultan pajak menentukan struktur kepemilikan kantornya, karena setiap pilihan membawa konsekuensi berbeda terhadap ketentuan penamaan hingga tanggung jawab hukum.
Empat Bentuk Badan Usaha Kantor Konsultan Pajak Menurut PMK 55/2026
Berdasarkan pemberitaan yang dikutip pada Minggu (6/9/2026), PMK 55/2026 mengatur bahwa KKP dapat didirikan dalam empat bentuk, yaitu perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas (PT). Keempatnya memiliki dasar hukum penamaan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 55/2026.
Setiap konsultan pajak wajib memilih salah satu dari empat bentuk tersebut sebelum mengajukan izin pendirian kantor kepada Menteri Keuangan. Pemilihan bentuk ini turut menentukan siapa saja pihak yang berwenang mencantumkan namanya pada identitas kantor.
Perseorangan sebagai Bentuk Badan Usaha Tunggal
Bentuk perseorangan berlaku untuk kantor yang didirikan dan dijalankan oleh satu konsultan pajak. Pasal 17 ayat (1) PMK 55/2026 menyebutkan, “Kantor konsultan pajak yang berbentuk perseorangan menggunakan nama konsultan pajak yang bersangkutan.” Dengan kata lain, identitas kantor sepenuhnya melekat pada nama konsultan pajak pemilik izin.
Persekutuan Perdata dan Firma
Dua bentuk ini digunakan ketika kantor didirikan oleh lebih dari satu konsultan pajak yang bersepakat menjalankan praktik bersama. Pasal 17 ayat (2) PMK 55/2026 menyatakan, “Kantor konsultan pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung.”
Apabila jumlah rekan yang tergabung lebih banyak dari jumlah rekan yang namanya tercantum, PMK 55/2026 mewajibkan penambahan frasa “dan Rekan” di belakang nama kantor. Ketentuan ini berlaku khusus untuk persekutuan perdata dan firma, tidak berlaku pada perseorangan maupun PT.
Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk keempat adalah perseroan terbatas, yang penamaannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, bukan pada aturan khusus profesi konsultan pajak. Artinya, kantor berbentuk PT mengikuti mekanisme pendirian dan penamaan korporasi sebagaimana berlaku umum, termasuk aspek permodalan dan struktur kepengurusan sesuai hukum perseroan.
Ketentuan Tambahan untuk Nama Konsultan Pajak yang Meninggal Dunia
Khusus bagi kantor berbentuk persekutuan perdata atau firma, PMK 55/2026 mengatur kemungkinan mempertahankan nama konsultan pajak yang telah meninggal dunia. Dua syarat wajib dipenuhi, yaitu persetujuan tertulis dari ahli waris dan pengesahan melalui akta notaris paling lambat enam bulan sejak konsultan pajak tersebut meninggal dunia.
Pelanggaran terhadap ketentuan penamaan pada seluruh jenis badan usaha ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat (6) PMK 55/2026.
FAQ Seputar Ketentuan Badan Usaha KKP
1. Apa saja bentuk badan usaha yang diatur dalam PMK 55/2026? Empat bentuk yang diatur adalah perseorangan, persekutuan perdata, firma, dan perseroan terbatas.
2. Apa perbedaan utama persekutuan perdata dan firma dengan perseorangan? Perseorangan hanya melibatkan satu konsultan pajak, sedangkan persekutuan perdata dan firma melibatkan dua konsultan pajak atau lebih yang bergabung dalam satu kantor.
3. Apakah kantor berbentuk PT tunduk pada aturan penamaan khusus profesi konsultan pajak? Tidak. Kantor berbentuk PT mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, bukan aturan khusus profesi konsultan pajak.
4. Kapan frasa “dan Rekan” wajib dicantumkan pada nama kantor? Frasa tersebut wajib dicantumkan apabila jumlah rekan yang tergabung dalam persekutuan perdata atau firma lebih banyak dari jumlah rekan yang namanya tercantum pada nama kantor.
5. Apakah semua jenis kantor boleh mempertahankan nama konsultan pajak yang sudah meninggal dunia? Ketentuan ini hanya berlaku untuk persekutuan perdata dan firma, dengan syarat persetujuan tertulis ahli waris dan pengesahan akta notaris paling lambat enam bulan sejak meninggal dunia.
6. Apa sanksi jika kantor tidak memilih atau tidak mengikuti ketentuan bentuk badan usaha sesuai PMK 55/2026? Sanksinya berupa pencabutan izin operasional kantor sesuai Pasal 17 ayat (6) PMK 55/2026.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










