fbpx

Definisi Mengisi SPT Dengan Benar, Yuk Simak Dulu

Definisi Mengisi SPT Dengan Benar, Yuk Simak Dulu untuk menghindari kesalahan yang bisa merugikan, perlu dipahami bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

  • Yang pertama, mengisi SPT itu harus benar

SPT harus disampaikan dengan benar dalam hal perhitungan, benar dalam peraturan undang-undang perpajakan, benar dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengada-ngada.

Baca juga: Cetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN Lewat e-faktur, caranya gimana? 

Misalnya, apakah penghasilan yang kamu laporkan itu sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau belum? Apakah perhitungan pajaknya terutang atas penghasilan yang dilaporkan sudah benar atau belum, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain benar, mengisi SPT harus diisi dengan lengkap. SPT bisa dianggap lengkap jika sudah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang dilaporkan dalam SPT.

Unsur tersebut, termasuk ke dalam penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan lainnya.

Baca juga : Mulai Oktober 2020, Non-PKP Wajib Membuat e-Bupot PPh Pasal 23/26.

SPT juga harus disampaikan lengkap dengan seluruh lampiran yang sudah menjadi syarat dan ketentuannya.

  • Ketiga, mengisi SPT harus jelas.

SPT harus diisi dengan jelas dengan melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan.

Misalnya, jika wajib pajak melaporkan sudah melaporkan sejumlah aset dalam kelompok daftar harta, wajib pajak harus menjelaskan saat perolehan aset beserta nilai perolehannya.

Jika aset tersebut diperoleh secara kredit, wajib pajak sebaiknya mencantumkan klausul “kredit” pada kolom keterangan yang sudah tersedia pada daftar harta. Wajib pajak juga perlu menginformasikan saldo utang.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *