fbpx

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tarifnya

Objek Pajak Penghasilan Final dan Tarifnya

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Final merupakan sebutan lain untuk PPh Pasal 4 Ayat (2) Udang-undang PPh.

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tariff dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan

yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan

PPh Final langsung dibayarkan ketika sudah menerima penghasilan.

Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban administrasi pajak.

Terutama yang masih berkembang dan belum bisa melakukan pembukuan keuangan dengan baik.

Baca Juga : CARA MEMBAYAR DENDA TELAT LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI

Objek dan tariff

  1. Bunga deposito/tabungan diskonto sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan jasa giro yang dikenakan tariff 20%, kecuali yang diterima bank, dana pensiun, tabungan kepemilikan rumah sederhana, tabungan atau deposito di bawah Rp 7.000.000
  2. Bunga simpanan yang dibayar oleh koperasi kepada anggotanya yang dikenakan tafi 10%, kecuali bunga di bawah Rp 240.000 tidak dikenakan pajak.
  3. Bunga obligasi (surat utang dan surat utang negara lebih dari 12 bulan), kecuali bunga atau diskonto yang diterima oleh dana pensiun dan bank, baik bank dalam negeri atau perwakilan bank luar negeri di dalam negeri yang PPh nya tidak Final. Bunga obligasu yang dimaksud adalah:
  • Bunga dari obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) dikenakan tarif 15%.
  • Bunga dari obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak luar negeri non BUT seusai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dikenakan tarif 20%.
  • Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak luar negeri non BUT seusai BUT dikenakan tarif 15% dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi atau tidak termasuk harga berjalan.
  • Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak luar negeri non BUT seusai P3B dikenakan tarif 20% dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi atau tidak termasuk harga berjalan.
  • Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dikenakan tarif 15% dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
  • Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi Wajib Pajak luar negeri non BUT seusai P3B dikenakan tarif 20% dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
  • Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 – 2010 dikenakan tarif sebesar 0%.
  • Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dikenakan tarif 5%.
  • Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014 dan seterusnya dikenakan tarif 15%.
  1. Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10%.
  2. Hadiah undian dikenakan tarif 25%.
  3. Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenakan tariff 2,5% dari margin awal.
  4. Transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tarif 0,5%.
  5. Transaksi penjualan bukan saham pendiri dikenakan tarif 0,1%.
  6. Jasa Konstruksi, yang terdiri atas:
  • Pelaksana Jasa Konstruksi kecil dikenakan tarif 2%.
  • Pelaksana Jasa Konstruksi tanpa sertifikasi dikenakan tarif 4%.
  • Pelaksana Jasa Konstruksi sedang dan besar dikenakan tarif 3%.
  • Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia Jasa Konstruksi dengan sertifikat usaha dikenakan tarif 4%.
  • Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia Jasa Konstruksi tanpa sertifikat usaha dikenakan tarif 6%.
  1. Persewaan atas tanah dan bangunan dikenakan tarif 10%.
  2. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif 5%, kecuali pengalihan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan di bawah PTKP dengan nilai pengalihan kurang dari Rp60.000.000,-, penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, hibah, warisan atau cara lain kepada pemerintah, untuk pelaksanaan pembangunan dan kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
  3. Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan tarif 1%.
  4. Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura dikenakan tarif 0,1%.
  5. Usaha dengan total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam setahun dikenakan tarif 0,5% yang dipotong dari total omzet penjualan per bulan dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya.
Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *