Bandung, BBF – Ketentuan mengenai anggota keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak kini diatur secara lebih rinci dalam PMK 44/2026. Aturan ini menegaskan bahwa tidak semua kerabat otomatis bisa mewakili wajib pajak dalam urusan perpajakan tanpa memenuhi syarat kompetensi tertentu.
Siapa Saja Anggota Keluarga yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak
PMK 44/2026 memberikan kelonggaran khusus bagi kelompok keluarga tertentu untuk ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tanpa perlu memiliki sertifikasi atau kompetensi di bidang perpajakan. Kelonggaran ini berlaku untuk suami atau istri, serta pihak yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua.
Hubungan sedarah dan semenda derajat kedua yang dimaksud meliputi anak, menantu, cucu, ayah, ibu, mertua, kakek, nenek, saudara kandung, dan saudara ipar. Kelompok ini dianggap memiliki kedekatan hubungan yang cukup untuk dipercaya mengurus kepentingan perpajakan tanpa harus melalui proses sertifikasi formal.
Sebaliknya, kerabat di luar hubungan derajat kedua seperti sepupu, paman, bibi, dan keponakan tidak termasuk dalam kategori yang mendapat kelonggaran ini. Mereka tidak dianggap sebagai bagian dari lingkup anggota keluarga yang dimaksud dalam PMK 44/2026, sehingga tidak bisa otomatis ditunjuk sebagai kuasa tanpa syarat tambahan.
Ketentuan Bagi Pihak Lain di Luar Anggota Keluarga
Apabila kerabat yang ingin ditunjuk berada di luar hubungan derajat kedua, statusnya berubah menjadi Pihak Lain menurut ketentuan PMK 44/2026. Pihak Lain wajib memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penunjukan kuasa wajib pajak dari kalangan anggota keluarga tetap memiliki batasan yang jelas. Wajib pajak perlu memastikan hubungan kekerabatan sesuai dengan kategori yang diatur sebelum menunjuk seseorang sebagai kuasa, agar penunjukan tersebut sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
FAQ
1. Apa itu kuasa wajib pajak?
Kuasa wajib pajak adalah pihak yang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Siapa saja anggota keluarga yang bisa menjadi kuasa wajib pajak tanpa kompetensi perpajakan?
Suami/istri serta hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua, yaitu anak, menantu, cucu, ayah, ibu, mertua, kakek, nenek, saudara kandung, dan saudara ipar.
3. Apakah sepupu bisa menjadi kuasa wajib pajak?
Tidak. Sepupu tidak termasuk dalam kategori keluarga derajat kedua sehingga dikategorikan sebagai Pihak Lain dan wajib memiliki SKT.
4. Apakah paman atau bibi bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak?
Tidak bisa secara otomatis. Paman dan bibi berada di luar hubungan derajat kedua sehingga harus memenuhi syarat kompetensi perpajakan terlebih dahulu.
5. Apa yang dimaksud dengan Pihak Lain dalam PMK 44/2026?
Pihak Lain adalah pihak di luar hubungan keluarga derajat kedua yang ingin ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, dan wajib membuktikan kompetensi perpajakannya melalui SKT.
6. Apa syarat SKT bagi Pihak Lain?
SKT harus masih berlaku dan menjadi bukti bahwa Pihak Lain memiliki kompetensi di bidang perpajakan sesuai ketentuan PMK 44/2026.
7. Mengapa aturan ini dibuat lebih ketat dibanding sebelumnya?
Aturan ini bertujuan memastikan kuasa wajib pajak benar-benar memahami aspek perpajakan, sehingga meminimalkan risiko kesalahan pelaporan atau penyalahgunaan wewenang.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










