Apakah Kerabat Bisa Jadi Kuasa Pajak? Ini Batasannya

Apakah Kerabat Bisa Jadi Kuasa Pajak? Ini Batasannya

Bandung, BBF –

Pertanyaan mengenai apakah kerabat bisa jadi kuasa pajak kerap muncul di kalangan Wajib Pajak yang ingin menunjuk anggota keluarga untuk mengurus kewajiban perpajakannya. Pemerintah memberikan batasan anggota keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tanpa perlu memiliki kompetensi perpajakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026.

Sesuai dengan PMK 44/2026, tidak semua anggota keluarga atau kerabat bisa serta-merta menjadi kuasa wajib pajak tanpa memenuhi syarat kompetensi perpajakan. Kelonggaran tanpa syarat kompetensi tersebut hanya diberikan kepada keluarga dengan batasan hubungan tertentu.

Apakah Kerabat Bisa Jadi Kuasa Pajak Tanpa Syarat Kompetensi?

Pasal 1 angka 5 PMK 44/2026 mendefinisikan keluarga sebagai suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak. Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang menentukan batas kerabat mana saja yang bisa ditunjuk sebagai kuasa pajak tanpa harus memenuhi syarat kompetensi tambahan.

Hubungan sedarah berarti pertalian keluarga karena keturunan, sementara semenda berarti pertalian keluarga karena hubungan perkawinan. Hubungan keluarga tersebut dihitung dari jumlah kelahiran, yang mana setiap kelahiran disebut satu derajat.

Siapa Saja yang Termasuk Kerabat Derajat Kedua?

Hubungan sedarah atau semenda yang masuk dalam cakupan derajat kedua meliputi suami/istri wajib pajak, anak, menantu, cucu, orang tua, mertua, kakek/nenek, saudara kandung, serta saudara ipar. Seluruh pihak ini dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tanpa perlu memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di bidang perpajakan.

Sebaliknya, jika wajib pajak menunjuk saudara sepupu, paman, bibi, maupun keponakan, maka yang bersangkutan tidak lagi dikategorikan sebagai unsur keluarga dalam PMK 44/2026. Hubungan kekerabatan yang lebih jauh ini masuk ke dalam kategori pihak lain.

Konsekuensi Bagi Kerabat di Luar Derajat Kedua

Sebagai konsekuensinya, saudara di luar derajat kedua wajib memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan, yaitu memiliki SKT. Syarat tersebut perlu dipenuhi agar kerabat yang bersangkutan dapat ditunjuk secara sah sebagai kuasa wajib pajak.

Tiga Pihak yang Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa Wajib Pajak

Melalui PMK 44/2026, pemerintah menegaskan ada tiga pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak yang memiliki Izin Konsultan Pajak resmi dari menteri keuangan, pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan keluarga yaitu suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda hingga derajat kedua yang tidak wajib memiliki kompetensi tertentu.

Ketentuan ini memberikan kejelasan bagi Wajib Pajak dalam menentukan siapa yang berhak mewakili urusan perpajakannya, sekaligus mencegah penunjukan kuasa yang tidak memenuhi dasar hukum yang berlaku.

FAQ

1. Apakah kerabat bisa jadi kuasa pajak tanpa syarat SKT?
Bisa, selama kerabat tersebut termasuk dalam kategori keluarga hingga derajat kedua sesuai PMK 44/2026, seperti anak, orang tua, mertua, atau saudara kandung.

2. Apa yang dimaksud hubungan sedarah dan semenda?
Sedarah adalah pertalian keluarga karena keturunan, sedangkan semenda adalah pertalian keluarga karena hubungan perkawinan.

3. Siapa saja yang termasuk keluarga derajat kedua?
Suami/istri, anak, menantu, cucu, orang tua, mertua, kakek/nenek, saudara kandung, dan saudara ipar.

4. Apakah sepupu bisa ditunjuk sebagai kuasa pajak tanpa SKT?
Tidak. Sepupu, paman, bibi, dan keponakan tidak termasuk kategori keluarga dalam PMK 44/2026, sehingga wajib memiliki SKT.

5. Apa saja pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak?
Konsultan pajak berizin resmi, pihak lain yang memiliki SKT, dan keluarga hingga derajat kedua.

6. Apakah konsultan pajak wajib memiliki izin khusus?
Ya, konsultan pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak resmi dari menteri keuangan agar dapat ditunjuk sebagai kuasa.

7. Mengapa pemerintah membatasi kerabat yang bisa jadi kuasa pajak?
Pembatasan ini bertujuan memastikan pihak yang mewakili Wajib Pajak memiliki kedekatan hubungan keluarga yang jelas atau kompetensi perpajakan yang memadai melalui SKT.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1618

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *