Bandung, BBF – Wajib Pajak UMKM yang selama ini menggunakan skema PPh Final 0,5% kini memiliki kejelasan mengenai cara mengajukan Suket melalui sistem Coretax. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak yang mensyaratkan kepemilikan Surat Keterangan (Suket).
Sebelumnya, sebagian Wajib Pajak belum dapat mengajukan Suket karena terkendala batas waktu pada sistem. Setelah PP 20/2026 resmi berlaku, layanan pengajuan Suket kembali dibuka dan dapat diproses langsung secara daring.
Siapa yang Bisa Mengajukan Suket PPh Final UMKM?
Pengajuan Surat Keterangan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
- Perseroan Terbatas Orang Pribadi (PTOP).
- Koperasi.
- Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan BUMDes yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP 20/2026.
Apa Saja Syarat Pengajuannya?
Sebelum melakukan cara mengajukan Suket di Coretax, pastikan Wajib Pajak memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Belum pernah mengajukan atau memiliki Suket PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022.
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan untuk memilih menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh).
- Tidak sedang memperoleh fasilitas PPh lainnya, seperti fasilitas berdasarkan Pasal 31A UU PPh, fasilitas berdasarkan PP 94/2010, atau fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai Pasal 78 PP 40/2021.
Bagaimana jika Tidak Bisa Mengunduh Suket?
Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi tetapi Suket tetap tidak bisa diunduh, jangan terburu-buru mengajukan kembali. Ada dua kemungkinan penyebabnya:
- Wajib Pajak sebenarnya sudah pernah mengajukan atau memiliki Suket sebelumnya.
- Sistem telah memperbarui masa berlaku Suket yang sudah diterbitkan.
Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak dapat menggunakan Suket yang telah dimiliki sebelumnya tanpa perlu mengajukan permohonan baru.
Cara Mengajukan Suket PPh Final UMKM di Coretax
Berikut langkah cara mengajukan Suket PPh Final UMKM secara lengkap melalui sistem Coretax:
- Masuk ke laman Coretax, lalu buka menu Layanan Administrasi.
- Pilih jenis layanan AS.06 – Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Pilih sub-layanan AS.06-01.
- Ikuti seluruh tahapan pengajuan hingga proses dinyatakan selesai.
Proses ini dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), selama data dan persyaratan Wajib Pajak sudah lengkap di sistem.
Mengapa Suket PPh Final UMKM Penting?
Bagi pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, Surat Keterangan memiliki fungsi penting dalam transaksi dengan pihak lain. Beberapa manfaatnya antara lain:
- Menjadi bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan penggunaan PPh Final UMKM.
- Memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh pemotong atau pemungut pajak.
- Membantu memastikan perlakuan perpajakan dalam transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FAQ
1. Apa itu Suket PPh Final UMKM?
Suket PPh Final UMKM adalah Surat Keterangan yang menjadi bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai pengguna tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55/2022.
2. Siapa saja yang berhak mengajukan Suket ini?
WP Orang Pribadi, PTOP, Koperasi, serta PT, BUMN, dan BUMDes yang terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP 20/2026.
3. Di mana Suket PPh Final UMKM diajukan?
Pengajuan dilakukan melalui sistem Coretax pada menu Layanan Administrasi dengan kode layanan AS.06-01.
4. Apakah semua UMKM otomatis mendapatkan Suket?
Tidak. Suket hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi seluruh syarat, termasuk belum pernah memiliki Suket sebelumnya dan tidak sedang menerima fasilitas PPh lain.
5. Kenapa Suket tidak bisa diunduh meski syarat terpenuhi?
Kemungkinan Wajib Pajak sudah pernah memiliki Suket sebelumnya, atau sistem telah memperbarui masa berlaku Suket yang sudah ada.
6. Apakah Suket ini berlaku selamanya?
Masa berlaku Suket mengikuti ketentuan yang diatur sistem dan dapat diperbarui otomatis, sehingga Wajib Pajak perlu memantau statusnya secara berkala di Coretax.
7. Apa fungsi utama Suket dalam transaksi usaha?
Suket menjadi bukti kepatuhan pajak yang sering disyaratkan pihak pemotong atau pemungut agar transaksi dikenai perlakuan PPh Final UMKM 0,5% secara tepat.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










