Bandung, BBF – Bagi pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, memahami apa fungsi utama Suket menjadi hal penting sebelum melakukan transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak. Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM tidak sekadar dokumen administratif, tetapi memiliki peran langsung dalam menentukan perlakuan pajak atas transaksi usaha.
Suket ini diterbitkan berdasarkan PP 55/2022 dan dapat diajukan melalui sistem Coretax oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Perseroan Terbatas Orang Pribadi (PTOP), Koperasi, serta PT, BUMN, dan BUMDes yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP 20/2026.
Apa Fungsi Utama Suket bagi Pelaku UMKM?
Secara umum, terdapat tiga fungsi utama Suket yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM:
- Bukti pemenuhan kriteria PPh Final UMKM. Suket menjadi bukti resmi bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan penggunaan tarif PPh Final 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.
- Pemenuhan syarat administrasi transaksi. Banyak pihak pemotong atau pemungut pajak mensyaratkan kepemilikan Suket sebelum melakukan transaksi dengan pelaku UMKM, terutama pada transaksi bisnis ke bisnis (B2B).
- Memastikan perlakuan pajak yang tepat. Dengan adanya Suket, transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dapat dikenai perlakuan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menghindari kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak oleh lawan transaksi.
Kapan Suket Diperlukan dalam Transaksi?
Suket umumnya diminta ketika Wajib Pajak UMKM bertransaksi dengan badan usaha, instansi pemerintah, atau pihak lain yang berkedudukan sebagai pemotong maupun pemungut pajak. Tanpa Suket, pihak lawan transaksi bisa jadi tidak memiliki dasar untuk menerapkan tarif PPh Final 0,5%, sehingga berpotensi menimbulkan selisih perhitungan pajak.
Syarat agar Suket Dapat Digunakan Secara Optimal
Agar fungsi Suket berjalan sebagaimana mestinya, Wajib Pajak perlu memastikan beberapa hal berikut:
- Belum pernah mengajukan atau memiliki Suket PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 sebelumnya.
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan untuk memilih menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh).
- Tidak sedang memperoleh fasilitas PPh lainnya, seperti fasilitas berdasarkan Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010, atau Pasal 75 sampai Pasal 78 PP 40/2021.
Cara Memperoleh Suket Melalui Coretax
Pengajuan Suket dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax dengan langkah berikut:
- Masuk ke laman Coretax, lalu buka menu Layanan Administrasi.
- Pilih jenis layanan AS.06 – Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Pilih sub-layanan AS.06-01.
- Ikuti seluruh tahapan pengajuan hingga proses dinyatakan selesai.
Jika seluruh syarat sudah terpenuhi tetapi Suket tidak dapat diunduh, kemungkinan Wajib Pajak sebenarnya sudah pernah memiliki Suket sebelumnya, atau sistem telah memperbarui masa berlaku Suket yang sudah diterbitkan. Dalam kondisi tersebut, Suket lama tetap dapat digunakan tanpa perlu mengajukan permohonan baru.
FAQ
1. Apa fungsi utama Suket bagi Wajib Pajak UMKM?
Fungsi utamanya adalah sebagai bukti pemenuhan kriteria PPh Final 0,5%, syarat administrasi transaksi, dan jaminan perlakuan pajak yang tepat dalam transaksi usaha.
2. Siapa yang wajib memiliki Suket dalam transaksi usaha?
WP OP, PTOP, Koperasi, serta PT, BUMN, dan BUMDes yang terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP 20/2026.
3. Apa yang terjadi jika Wajib Pajak tidak memiliki Suket saat bertransaksi?
Pihak pemotong atau pemungut pajak bisa jadi tidak menerapkan tarif PPh Final 0,5%, sehingga berpotensi menimbulkan selisih perhitungan pajak.
4. Bagaimana cara mendapatkan Suket PPh Final UMKM?
Suket dapat diajukan melalui sistem Coretax pada menu Layanan Administrasi dengan kode layanan AS.06-01.
5. Apakah Suket berlaku untuk semua jenis transaksi usaha?
Suket berlaku untuk transaksi yang melibatkan pihak pemotong atau pemungut pajak yang mensyaratkan bukti kepemilikan Suket, terutama transaksi B2B.
6. Kenapa Suket tidak bisa diunduh meski syarat sudah terpenuhi?
Kemungkinan Wajib Pajak sudah pernah memiliki Suket sebelumnya, atau sistem telah memperbarui masa berlaku Suket yang ada.
7. Apakah Suket lama masih bisa digunakan?
Ya, jika sistem menunjukkan Suket sudah pernah diterbitkan, Wajib Pajak dapat tetap menggunakan Suket tersebut tanpa mengajukan permohonan baru.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










