Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelitian atas tanggapan wajib pajak terhadap surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Dalam pedoman terbaru, ditegaskan bahwa AR bisa lakukan kunjungan langsung ke wajib pajak sebagai bagian dari proses validasi atas tanggapan yang telah disampaikan.
Penelitian tanggapan SP2DK dilakukan oleh account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan, atau oleh tim pengawasan perpajakan. Tim pengawasan perpajakan sendiri terdiri dari supervisor, ketua, dan/atau anggota tim yang melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan atau tim pengawasan perpajakan melakukan penelitian berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional dalam rangka menentukan simpulan dan usulan tindak lanjut,” bunyi penggalan pedoman dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Jumat (24/7/2026).
Proses Penelitian dan Alasan AR Bisa Lakukan Kunjungan
Penelitian atas tanggapan wajib pajak dilakukan dengan membandingkan dan meneliti beberapa unsur yang sifatnya tidak kumulatif. Pertama, pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak. Kedua, penjelasan serta bukti atau dokumen pendukung yang disampaikan wajib pajak. Ketiga, hasil penelitian kepatuhan material atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP.
Ketika ketiga unsur tersebut belum cukup memberikan kejelasan, AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan dapat melakukan kunjungan dalam rangka validasi atas tanggapan wajib pajak. Kunjungan ini menjadi salah satu instrumen penting agar simpulan yang dihasilkan benar-benar akurat.
“Validasi adalah kegiatan menguji ketepatan dan keakuratan data/informasi, dan/atau kegiatan menentukan tindak lanjut atas data/informasi,” bunyi penggalan pedoman dalam SE-8/PJ/2026.
Kapan Wajib Pajak Diundang untuk Pembahasan
Apabila pelaksanaan penelitian atas tanggapan yang diterima dari wajib pajak belum bisa menghasilkan simpulan dan usulan tindak lanjut yang jelas, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengundang wajib pajak untuk menghadiri pembahasan. Pembahasan ini menjadi tahap lanjutan sebelum DJP mengambil kesimpulan akhir atas SP2DK yang diterbitkan.
Penyusunan BAP2DK dan LHP2DK
Setelah serangkaian penyampaian tanggapan, pembahasan, dan kunjungan dilakukan, AR dan/atau pegawai yang ditugaskan akan membuat berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (BAP2DK) berdasarkan seluruh kegiatan P2DK yang telah dilakukan.
Penyusunan BAP2DK kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Dokumen ini memuat simpulan, usulan tindak lanjut, dan keputusan kepala KPP atas tindak lanjut kegiatan P2DK.
Kondisi yang Menentukan Status Akhir P2DK
Kegiatan P2DK dapat diusulkan selesai apabila dari rangkaian kegiatan disimpulkan bahwa tidak ada modus ketidakpatuhan, wajib pajak menanggapi SP2DK sesuai dengan hasil penelitian, atau wajib pajak membetulkan SPT sesuai dengan hasil penelitian.
Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak menanggapi SP2DK atau menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, kegiatan P2DK dapat diusulkan untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau pemblokiran layanan.
FAQ
1. Apa itu SP2DK?
SP2DK adalah surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak terkait potensi ketidaksesuaian data perpajakan.
2. Siapa yang berwenang melakukan penelitian atas tanggapan SP2DK?
Penelitian dilakukan oleh account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan, atau oleh tim pengawasan perpajakan.
3. Kapan AR bisa lakukan kunjungan ke wajib pajak?
AR bisa lakukan kunjungan ketika diperlukan validasi lebih lanjut atas tanggapan yang disampaikan wajib pajak, untuk menguji ketepatan dan keakuratan data.
4. Apa yang dimaksud dengan validasi dalam konteks SP2DK?
Validasi adalah kegiatan menguji ketepatan dan keakuratan data/informasi, dan/atau kegiatan menentukan tindak lanjut atas data/informasi yang dimiliki DJP.
5. Apa itu BAP2DK dan LHP2DK?
BAP2DK adalah berita acara pelaksanaan P2DK, sedangkan LHP2DK adalah laporan hasil yang memuat simpulan, usulan tindak lanjut, dan keputusan kepala KPP.
6. Apa konsekuensi jika wajib pajak tidak menanggapi SP2DK?
Jika wajib pajak tidak menanggapi atau tanggapannya tidak sesuai hasil penelitian, kegiatan P2DK dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau pemblokiran layanan.
7. Apa dasar hukum ketentuan ini?
Ketentuan mengenai kunjungan AR untuk validasi tanggapan SP2DK diatur dalam SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










