Cara Buat Dokumen Pemungutan Pajak di Marketplace

Cara Buat Dokumen Pemungutan Pajak di Marketplace

Bandung, BBF –

Setiap Pedagang Dalam Negeri (PDN) yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib memahami cara buat dokumen pemungutan pajak di marketplace, karena dokumen tagihan yang diterbitkan bukan sekadar bukti transaksi biasa. Dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Cara Buat Dokumen Pemungutan Pajak di Marketplace Sesuai PMK 37/2025

Dokumen tagihan yang dimaksud memiliki dua ciri utama. Pertama, dokumen ini diterbitkan atas nama Pedagang Dalam Negeri. Kedua, dokumen dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik yang disediakan oleh marketplace selaku pihak lain. Artinya, pedagang tidak perlu membuat dokumen ini secara manual, melainkan cukup melalui fitur yang sudah tersedia di sistem marketplace tempat mereka berjualan.

Ada beberapa informasi yang wajib dimuat dalam dokumen tagihan tersebut, paling sedikit meliputi:

  • Nomor dan tanggal dokumen tagihan
  • Nama dan alamat pembeli
  • Nama marketplace selaku pihak lain
  • Jenis barang dan/atau jasa, harga jual, serta potongan harga
  • Nama akun Pedagang Dalam Negeri
  • Nilai PPh Pasal 22 untuk masing-masing Pedagang Dalam Negeri

Sebagai gambaran, dokumen tagihan biasanya memuat rincian seperti nama marketplace, tanggal transaksi, total nilai transaksi, hingga nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dari transaksi tersebut, sehingga pedagang bisa langsung mengecek berapa pajak yang sudah dipotong tanpa perlu menghitung ulang secara manual.

Kedudukan Dokumen sebagai Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Salah satu hal penting dalam cara buat dokumen pemungutan pajak di marketplace adalah memahami kedudukan hukum dari dokumen tersebut. Dokumen tagihan dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, baik untuk:

  • Transaksi yang dipungut PPh Pasal 22, maupun
  • Transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan Pasal 10 PMK 37/2025

Dengan kata lain, meskipun sebuah transaksi ternyata tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, misalnya karena Pedagang Dalam Negeri sudah menyampaikan surat pernyataan omzet atau SKB, dokumen tagihan yang diterbitkan tetap berfungsi sebagai bukti resmi bahwa status pemungutannya sudah sesuai ketentuan.

Apabila terdapat kesalahan atau transaksi dibatalkan, Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen pembetulan tagihan atau dokumen pembatalan tagihan. Kedua jenis dokumen ini harus memenuhi tiga syarat berikut:

  • Merujuk pada dokumen tagihan semula
  • Diterbitkan melalui sistem elektronik marketplace
  • Menggunakan nomor dokumen yang dihasilkan oleh sistem marketplace, bukan nomor yang dibuat sendiri oleh pedagang

Dokumen pembetulan maupun pembatalan tagihan juga dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Nilai PPh Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan tersebut dapat diperlakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan, atau
  • Menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, bagi Pedagang Dalam Negeri yang dikenai PPh Final

Ketentuan ini penting dipahami agar wajib pajak tidak salah dalam memperlakukan nilai PPh Pasal 22 saat menyusun laporan pajaknya, terutama bagi Pedagang Dalam Negeri yang selama ini menggunakan skema PPh Final UMKM.


FAQ

1. Siapa yang wajib membuat dokumen pemungutan pajak di marketplace? Pedagang Dalam Negeri (PDN) yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib membuat dokumen tagihan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.

2. Apa saja informasi yang wajib dimuat dalam dokumen tagihan? Paling sedikit mencakup nomor dan tanggal dokumen, nama marketplace, nama akun Pedagang Dalam Negeri, nama dan alamat pembeli, jenis barang atau jasa beserta harga, serta nilai PPh Pasal 22.

3. Apakah dokumen tagihan dibuat sendiri oleh pedagang? Tidak. Dokumen ini dihasilkan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh marketplace, bukan dibuat manual oleh pedagang.

4. Apakah dokumen tagihan tetap berlaku untuk transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22? Ya. Dokumen tagihan tetap dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, baik untuk transaksi yang dipungut maupun yang dikecualikan sesuai Pasal 10 PMK 37/2025.

5. Bagaimana jika terjadi kesalahan pada dokumen tagihan? Pedagang wajib membuat dokumen pembetulan tagihan atau dokumen pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan semula melalui sistem marketplace.

6. Apakah dokumen pembetulan juga dianggap bukti pemungutan pajak? Ya. Dokumen pembetulan maupun pembatalan tagihan juga dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

7. Bagaimana perlakuan nilai PPh Pasal 22 dalam dokumen pembetulan? Nilai tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi pedagang yang dikenai PPh Final.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1646

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *