Pengurangan Sanksi Pajak

Aturan Pengurangan Sanksi Pajak dirubah, Simak Penjelasannya

Bandung, BBF – Pemerintah mengubah aturan main soal pengurangan sanksi pajak lewat PMK 71/2026. Mulai 2 Oktober 2026, uang yang kamu bayar dihitung dulu untuk melunasi pokok pajak. Setelah itu, sisanya baru dihitung ke sanksi.

Apa yang Berubah dari Aturan Pengurangan Sanksi Pajak?

Aturan baru ini mengubah PMK 118/2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Menteri Keuangan menetapkannya pada 29 September 2026. Sementara itu, aturan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026.

Pembayaran Sekarang Menutup Pokok Dulu

Dulu, pembayaran dibagi secara proporsional ke pokok dan sanksi. Sekarang, pembayaran dihitung dulu untuk pokok pajak. Kalau ada lebihnya, sisa itu baru masuk ke sanksi atau denda PBB.

Contoh dari lampiran aturan akan membantu. Ada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) senilai Rp140 juta, terdiri dari pokok Rp100 juta dan sanksi Rp40 juta. Wajib pajak membayar Rp100 juta. Dengan aturan baru, pokok langsung dianggap lunas. Jadi, sanksi yang bisa dimohonkan keringanannya adalah Rp40 juta.

Kalau memakai cara lama, uang Rp100 juta itu dibagi ke pokok dan sanksi. Kira-kira hanya Rp71 juta yang menutup pokok. Artinya, pokok belum lunas dan syarat belum terpenuhi.

Jenis Sanksi yang Bisa Diringankan

SKP adalah surat yang menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, STP adalah surat tagihan, biasanya berisi bunga atau denda. Pasal 21A memperjelas sanksi apa saja yang bisa dimohonkan. Menurut Fortune Indonesia dan Pajakku, cakupannya adalah:

  • Sanksi administratif dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  • Sanksi administratif dalam Surat Tagihan Pajak (STP), baik yang terkait penerbitan SKP maupun tidak.
  • Denda administratif PBB dalam SKP PBB atau STP PBB.

Namun, ada pengecualian. STP yang terbit berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP tidak termasuk.

Syarat Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak

Menurut Pajakku, syarat utamanya begini:

  • Permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia, lengkap dengan jumlah sanksi menurut wajib pajak dan alasannya.
  • Satu permohonan untuk satu SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB.
  • Pajak atau pokok PBB yang menjadi dasar sanksi sudah lunas.
  • Ditandatangani wajib pajak, wakil, atau kuasa.
  • Diajukan sebelum ada permohonan lelang atau permintaan pemindahan barang sitaan.

Selain itu, permohonan memakai format di Lampiran Huruf C.

Jadi, jangan asal kirim. Hitung dulu pokok dan sanksi dari surat ketetapanmu. Lalu, pastikan pokok sudah dibayar sebelum mengajukan. Ingat juga, satu surat ketetapan butuh satu permohonan sendiri.

Jendela Dua Tahun di Pasal 27A

Pasal 27A memberi ruang bagi Dirjen Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi demi mendorong ekonomi. Permohonannya paling lama diajukan dua tahun sejak 2 Oktober 2026. Jadi, kamu punya waktu, tetapi tetap ada batasnya.

Yang Tidak Bisa Dikurangi

DDTC mencatat bahwa sanksi dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak bisa diringankan lewat aturan ini. Selain itu, permohonan yang diajukan setelah proses lelang atau pemindahan barang sitaan dimulai tidak bisa diproses.

Kenapa Ini Bukan Pemutihan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan ini bukan pemutihan pajak. Pokok utang tetap harus dilunasi. Pajakku juga mencatat bahwa kata “dapat” di Pasal 27A berarti sanksi tidak dihapus otomatis. Karena itu, kamu tetap perlu mengajukan permohonan.

Perubahan Lain soal Keberatan

Aturan ini juga menyentuh urusan keberatan. Menurut Fortune Indonesia, surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan harus disampaikan paling lama 10 hari kerja. Hitungannya dimulai dari tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirim.

Catatan buat Wajib Pajak

Bagi wajib pajak, aturan baru ini terasa lebih adil. Uang yang dibayar langsung menyelesaikan kewajiban terbesar, yaitu pokok. Bimo juga berharap kebijakan ini menjaga arus kas, terutama bagi pelaku UMKM.

Namun, ada hal yang perlu dijaga. Hasil permohonan masih bergantung pada penilaian DJP. Karena itu, wajib pajak layak berharap kriteria yang jelas dan konsisten. DJP sendiri menyatakan akan terus memberi informasi dan pendampingan. Sambil menunggu, siapkan dokumen dan hitungan dengan rapi, lalu pastikan format permohonan sesuai.

Aturan ini juga memberi kepastian bagi wajib pajak yang punya tagihan lama. Kamu bisa mengecek surat ketetapan yang masih berjalan. Setelah itu, hitung peluang keringanannya sebelum jendela dua tahun habis.

FAQ

Apa yang berubah di aturan pengurangan sanksi pajak? Pembayaran kini dihitung dulu untuk pokok pajak. Kelebihannya baru dihitung ke sanksi atau denda PBB.

Apakah aturan ini sama dengan pemutihan pajak? Bukan. DJP menegaskan pokok utang tetap wajib dilunasi, dan sanksi tidak dihapus otomatis.

Sampai kapan permohonan bisa diajukan? Paling lama dua tahun sejak aturan berlaku pada 2 Oktober 2026.

Sanksi apa yang tidak bisa diringankan? Sanksi dari keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Selain itu, STP berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan (5f) UU KUP.

Apakah permohonan pasti dikabulkan? Tidak. Fasilitas ini bersifat “dapat”, jadi tetap melalui penilaian DJP.

Aturan baru ini mengubah urutan pembayaran dan memperjelas sanksi yang bisa diringankan. Pokok tetap harus lunas, tetapi jalannya jadi lebih mudah. Jadi, cek tagihanmu, siapkan permohonan, dan manfaatkan jendela dua tahun sebelum tutup.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Sumber:

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1925

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *