Lakukan Pembetulan SPT

Kamu Bisa Lakukan Pembetulan SPT Tanpa dikenakan Bunga

Bandung, BBF – Ada kabar baik buat wajib pajak. Kalau SPT-mu salah dan hasilnya kurang bayar, kamu bisa lakukan pembetulan SPT tanpa dikenakan bunga. Syaratnya, kamu membetulkannya atas kemauan sendiri, lalu menyampaikan dan membayarnya paling lambat 31 Desember 2026. Kebijakan ini tertuang dalam KEP-239/PJ/2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkannya pada 8 Oktober 2026.

Cara Lakukan Pembetulan SPT Tanpa Bunga

Intinya, DJP memberi pengurangan atau penghapusan sanksi bunga untuk SPT yang dibetulkan dalam periode tertentu. Makin cepat kamu membetulkan, makin besar potongannya.

Kenapa Membetulkan SPT Bisa Kena Bunga

Bunga muncul kalau hasil SPT yang dibetulkan lebih kurang bayar dari SPT awal. Dasarnya Pasal 8 UU KUP. Bunga dihitung per bulan, dan bagian bulan dihitung penuh. Batas maksimalnya 24 bulan. Sementara itu, tarifnya ditetapkan tiap bulan lewat keputusan Menteri Keuangan.

Awal hitungannya juga berbeda. Untuk SPT Tahunan, bunga dihitung dari akhir batas waktu penyampaian sampai pajak dibayar. Sementara itu, untuk SPT Masa, bunga dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.

Jadi, makin lama SPT dibiarkan salah, makin besar bunganya. Sebaliknya, kalau jumlah pajaknya tidak berubah, bunga tidak dikenakan. Kamu cukup menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang baru.

Jadwal Potongan Sanksi Bunga

Besar potongan bergantung pada kapan SPT disampaikan dan dibayar.

WaktuPotongan sanksi
8 Oktober sampai 31 Desember 2026100% (bebas bunga)
1 Januari sampai 31 Maret 202750%
1 April sampai 30 Juni 202725%
Mulai 1 Juli 2027Tidak ada potongan

Perhatikan bahwa potongan dihitung dari tanggal SPT disampaikan dan dibayar. Artinya, menyiapkan data saja belum cukup. Oleh karena itu, siapkan juga dana pembayarannya sejak awal. Sebab, SPT yang sudah dikirim tapi belum dibayar belum memenuhi syarat.

Syarat Lakukan Pembetulan SPT Tanpa Bunga

Ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi:

  • SPT dibetulkan atas kemauan sendiri.
  • Hasilnya berstatus kurang bayar.
  • Jenisnya SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025, atau SPT Masa sampai masa pajak September 2026.
  • SPT disampaikan dan pajaknya dibayar antara 8 Oktober 2026 dan 30 Juni 2027.

Selain itu, DDTC mencatat fasilitas ini hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar. DDTC juga menyebut ada syarat tambahan di aturan induknya, seperti surat pernyataan. Karena itu, baca lampiran KEP-239/PJ/2026 untuk detail lengkapnya.

Contoh Hitungan Bunga

DDTC memberi contoh Surat Tagihan Pajak (STP) bunga Rp2 juta atas SPT Tahunan PPh 2025 milik sebuah PT. Hitungannya seperti ini:

  • Dibetulkan 31 Desember 2026: bunga Rp0.
  • Dibetulkan 31 Maret 2027: bayar Rp1 juta.
  • Dibetulkan 30 Juni 2027: bayar Rp1,5 juta.
  • Dibetulkan 1 Juli 2027: bayar penuh Rp2 juta.

Selisihnya jelas. Menunda tiga bulan saja menambah beban Rp1 juta. Karena itu, jadwal ini layak dicatat. Angka di atas hanya contoh dari DDTC, jadi bunga di kasusmu bisa berbeda. Kalau ragu, tanyakan dulu ke KPP atau layanan resmi DJP sebelum membayar.

Langkah Membetulkan SPT di Coretax

Menurut situs resmi DJP, langkahnya begini:

  1. Masuk ke Coretax DJP.
  2. Buka menu SPT, lalu pilih Konsep SPT.
  3. Buat draf baru dan isi jenis SPT, masa, serta tahun pajak.
  4. Pilih model Pembetulan, lalu posting. Sistem akan memuat data lama.
  5. Ubah hanya kolom yang salah.
  6. Bayar jika perlu, kirim SPT, dan simpan BPE yang baru.

Catatan Penting buat Wajib Pajak

Kebijakan ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan tanpa takut dihukum berlebihan. Selain itu, DJP menyebut tujuan kebijakan sanksi terbaru adalah memperkuat kepatuhan sukarela. Namun, jangan menunggu mepet. Bebas bunga penuh hanya sampai 31 Desember 2026, sedangkan menyiapkan data dan dana butuh waktu.

Bagi pelaku usaha kecil, hemat bunga berarti arus kas lebih lega. Uang yang tadinya habis untuk bunga bisa dipakai buat modal usaha. Dengan begitu, kesalahan lapor tidak harus berujung beban besar.

Perlu diingat juga, koreksi hanya bisa dilakukan sebelum DJP mengirim surat pemberitahuan pemeriksaan. Kalau surat itu sudah ada, jalurnya berbeda. Terakhir, wajib pajak layak berharap DJP terus memberi panduan yang jelas. DJP sendiri menyatakan akan terus memberi informasi dan pendampingan soal aturan sanksi.

FAQ

Sampai kapan kamu bisa lakukan pembetulan SPT tanpa bunga? Sampai 31 Desember 2026. SPT harus disampaikan dan dibayar dalam periode 8 Oktober sampai 31 Desember 2026 untuk bebas bunga penuh.

SPT apa saja yang masuk fasilitas ini? SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026. Hasilnya harus kurang bayar.

Apakah ada bunga kalau jumlah pajaknya tidak berubah? Tidak. Bunga hanya muncul kalau ada tambahan pajak yang harus dibayar.

Bagaimana kalau dibetulkan setelah 30 Juni 2027? Tidak ada potongan. Bunga tetap dikenakan penuh.

Apakah koreksi bisa dilakukan saat ada pemeriksaan? Koreksi atas kemauan sendiri hanya bisa sebelum DJP mengirim surat pemberitahuan pemeriksaan. Setelah itu, aturannya berbeda.

Kebijakan baru ini memberi kesempatan emas buat memperbaiki SPT yang salah. Bebas bunga penuh hanya sampai 31 Desember 2026, lalu potongan turun jadi 50% dan 25%. Jadi, cek SPT-mu sekarang, hitung kurang bayarnya, lalu betulkan sebelum tenggatnya lewat. Dengan begitu, beban sanksi bisa ditekan sejak awal.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Sumber:

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1925

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *