Royalti Penulis Buku

Royalti Penulis Buku Kena PPh Final 1,5%, Berlaku November 2026?

Bandung, BBF – Pemerintah menargetkan PPh final 1,5% untuk royalti penulis buku mulai November 2026. Namun, target itu belum pasti karena aturannya masih dalam tahap harmonisasi. Kalau jadi berlaku, beban pajak penulis turun cukup jauh.

Kapan PPh Final Royalti Penulis Buku Berlaku?

Jawaban singkatnya, belum ada tanggal pasti. November 2026 baru target pemerintah, bukan jadwal resmi. Karena itu, penulis sebaiknya tidak langsung mengubah cara hitung pajaknya. Selama aturan baru belum terbit dan berlaku, ketentuan lama tetap dipakai. Sementara itu, pantau terus kabar resminya.

Status Aturan: Masih Rancangan

Aturannya masih berupa rancangan dan sedang dalam tahap harmonisasi. Artinya, isinya masih bisa disesuaikan sebelum disahkan. Selain itu, ORTax mencatat kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi tahap II dengan anggaran Rp26,34 triliun.

Rencana ini sebenarnya sudah diumumkan sejak 26 Mei 2026. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutnya sebagai bagian dari stimulus semester II/2026. Sementara itu, DDTC mencatat ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut. Karena itu, sampai aturan terbit, ketentuan lama tetap berlaku.

Tarif Lama dan Tarif Baru

Saat ini, royalti dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Pajak ini tidak final. Jadi, royalti digabung dengan penghasilan lain dan dihitung ulang saat SPT Tahunan, dengan tarif progresif. Pajak yang sudah dipotong menjadi kredit pajak.

Penulis yang memakai norma penghitungan bisa membayar lebih ringan. Menurut Katadata, dasar pengenaannya 40% dari royalti bruto, sehingga tarif efektifnya sekitar 6%. Syaratnya, penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan penulis sudah memberi tahu kantor pajak.

Aturan sekarangUsulan
Tarif15% dari bruto (efektif sekitar 6% dengan norma)1,5% dari bruto
SifatTidak finalFinal
Hitung ulang di SPT TahunanYa, digabung penghasilan lainTidak, cukup dilaporkan sebagai penghasilan final

Contoh Hitungan Royalti Rp100 Juta

Misalkan royalti bruto Rp100 juta dalam setahun. Dengan tarif efektif 6%, pajaknya sekitar Rp6 juta. Dengan tarif final 1,5%, pajaknya hanya Rp1,5 juta. Selisihnya Rp4,5 juta, atau turun sekitar tiga perempat.

Hitungan ini mengikuti contoh Katadata, dengan asumsi tarif lama 6%. Karena itu, angka di kasusmu bisa berbeda. Semuanya tergantung cara hitung yang kamu pakai selama ini. Meski begitu, arahnya jelas. Dengan tarif final, uang yang dibawa pulang penulis jadi lebih besar.

Apa Itu Pajak Final?

Pajak final artinya pajaknya dianggap selesai begitu dipotong. Penghasilan itu tidak digabung lagi dengan penghasilan lain di akhir tahun. Sebaliknya, pajak non final masih dihitung ulang memakai tarif progresif.

Karena itu, skema final lebih sederhana buat penulis. Namun, royalti tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dikenai PPh final.

Syarat Royalti Penulis Buku yang Kena Tarif 1,5%

Berdasarkan pemberitaan, syaratnya begini:

  • Penerima berprofesi sebagai penulis atau pengarang buku.
  • Bukunya punya ISBN resmi.
  • Penerbit memotong pajak saat membayar royalti.

Dengan skema final, penulis tidak perlu menghitung ulang pajaknya di SPT Tahunan. Royalti cukup dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh final.

Kenapa Pemerintah Menurunkan Tarif

Menurut ORTax, tujuannya ada empat. Pertama, meningkatkan kesejahteraan penulis. Kedua, memberi kepastian hukum. Ketiga, memperkuat dunia literasi dan penerbitan buku. Terakhir, meningkatkan kepatuhan pajak penulis.

Hal yang Masih Perlu Kejelasan

Ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab di berita yang beredar. Salah satunya, bagaimana nasib penulis yang sekarang memakai norma penghitungan. Katadata mencatat soal ini belum dijelaskan. Selain itu, tanggal pasti berlakunya aturan pelaksana juga belum ada.

Karena itu, penulis layak berharap aturan akhirnya memuat masa peralihan yang jelas. Aturan juga sebaiknya tidak menyulitkan penulis mandiri yang bukunya belum ber-ISBN. Sebab, insentif yang bagus harus bisa dinikmati sebanyak mungkin penulis.

Persiapan buat Penulis

Sambil menunggu, ada langkah praktis yang bisa kamu lakukan. Cek dulu apakah bukumu sudah ber-ISBN. Lalu, simpan kontrak penerbitan dan bukti potong pajak. Selain itu, pantau kabar terbitnya aturan dari sumber resmi. Terakhir, tetap pakai aturan lama sampai aturan baru resmi berlaku.

Bagi penulis, hitungan pajak yang sederhana tentu memudahkan perencanaan keuangan. Dengan tarif final, besar pajak lebih mudah ditebak sejak royalti dibayarkan. Karena itu, kejelasan aturan sama pentingnya dengan besar tarifnya.

FAQ

Apakah royalti penulis buku pasti kena PPh final 1,5% mulai November 2026? Belum pasti. November 2026 baru target, dan aturannya masih dalam tahap harmonisasi.

Berapa pajak yang berlaku sekarang? PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto. Dengan norma penghitungan, tarif efektifnya sekitar 6%.

Siapa yang memotong pajaknya nanti? Penerbit, saat membayar royalti. Itu menurut ORTax.

Apakah semua buku dapat tarif 1,5%? Tidak. Menurut pemberitaan, bukunya harus punya ISBN resmi.

Apakah aturan lama masih berlaku sekarang? Ya. Sampai aturan baru terbit dan berlaku, ketentuan lama tetap dipakai.

Rencana PPh final 1,5% jelas kabar baik buat penulis. Namun, aturannya belum berlaku dan masih bisa berubah. Jadi, siapkan ISBN dan dokumen pajakmu, lalu pantau terbitnya aturan sebelum mengubah cara hitung. Dengan begitu, kamu siap memakai tarif baru begitu aturannya resmi berlaku, tanpa salah langkah di tengah jalan.

Sumber:

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1925

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *