Bandung, BBF – Pertanyaan mengenai apakah karyawan menjadi kuasa wajib pajak kerap muncul di kalangan perusahaan yang ingin mendelegasikan urusan perpajakan kepada staf internalnya. Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, menjawab pertanyaan ini dalam podcast Kupas Tuntas Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak yang membahas ketentuan PMK 44/2026.
Syarat Karyawan Menjadi Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026
Dian menjelaskan bahwa karyawan pada dasarnya bukan merupakan wakil maupun kuasa secara otomatis. Jika karyawan ingin bertindak sebagai kuasa, ia harus memenuhi syarat sebagai pihak lain sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026, yaitu wajib memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Kalau tidak [memenuhi syarat pihak lain sebagai kuasa], dia tidak bisa menjadi kuasa. Dia juga bukan wakil. Jadi, kewenangannya terbatas,” kata Dian. Untuk memperoleh SKT, karyawan yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, sama seperti syarat yang berlaku bagi kategori pihak lain lainnya.
Apabila karyawan berhasil memperoleh SKT dan resmi ditunjuk sebagai kuasa, ia tetap wajib dilengkapi surat kuasa khusus yang minimal memuat nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi kuasa, nama dan NPWP penerima kuasa, status kuasa sebagai pihak lain, jenis kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa yang dibubuhi meterai. Tanpa dokumen ini, penunjukan karyawan sebagai kuasa tidak dapat dianggap sah secara administratif.
Selama karyawan belum memenuhi syarat kompetensi tersebut, perannya tetap terbatas hanya untuk tugas-tugas teknis, seperti mengantar dokumen dalam rangka pemeriksaan atau menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Karyawan dalam kapasitas ini cukup dibekali surat penunjukan dari kuasa atau wajib pajak, dan format surat penunjukan tersebut telah diatur dalam Lampiran PMK 44/2026.
Perbedaan Surat Penunjukan dan Pelimpahan Kuasa
Dian menegaskan bahwa surat penunjukan yang diberikan kepada karyawan untuk tugas teknis bukanlah bentuk pelimpahan kuasa. Perbedaan ini penting dipahami perusahaan agar tidak keliru menganggap karyawan yang hanya mengantar dokumen memiliki kewenangan yang sama dengan kuasa resmi yang telah memenuhi syarat kompetensi dan memiliki SKT.
Dian juga mengingatkan bahwa meskipun wajib pajak dapat menunjuk karyawan sebagai kuasa setelah memenuhi syarat pihak lain, tanggung jawab penuh atas pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada di tangan wajib pajak. “Jadi, ya hati-hati dalam menunjuk kuasa supaya tidak kemudian menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuh Dian. Perusahaan perlu memastikan karyawan yang ditunjuk benar-benar kompeten agar tidak menimbulkan risiko administratif maupun hukum di kemudian hari.
FAQ
1. Apakah karyawan otomatis bisa menjadi kuasa wajib pajak?
Tidak. Karyawan harus memenuhi syarat sebagai pihak lain, yaitu memiliki kompetensi perpajakan yang dibuktikan dengan SKT.
2. Bagaimana cara karyawan memperoleh SKT untuk menjadi kuasa?
Karyawan harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan BPPK Kemenkeu untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi, yang kemudian menerbitkan SKT.
3. Apa yang terjadi jika karyawan tidak memenuhi syarat kompetensi?
Karyawan tidak bisa menjadi kuasa maupun wakil, sehingga kewenangannya terbatas hanya pada tugas teknis seperti mengantar dokumen.
4. Apakah karyawan yang mengantar dokumen pemeriksaan dianggap sebagai kuasa?
Tidak. Karyawan tersebut hanya memerlukan surat penunjukan, bukan surat kuasa, karena penunjukan bukan bentuk pelimpahan kuasa.
5. Dokumen apa yang wajib dilengkapi jika karyawan resmi menjadi kuasa?
Surat kuasa khusus yang memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, status kuasa, jenis kewajiban perpajakan, serta masa berlaku yang dibubuhi meterai.
6. Siapa yang tetap bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan meski sudah menunjuk karyawan sebagai kuasa?
Tanggung jawab penuh tetap berada di tangan wajib pajak, bukan karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa.
7. Apa format surat penunjukan bagi karyawan yang bertugas teknis?
Format surat penunjukan telah diatur dalam Lampiran PMK 44/2026 dan berbeda dengan format surat kuasa khusus.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










