Bandung, BBF – Pertanyaan mengenai format surat penunjukan kerap muncul dari perusahaan yang ingin menugaskan karyawannya untuk keperluan teknis perpajakan tanpa memberikan kuasa penuh. Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, menjelaskan hal ini dalam podcast Kupas Tuntas Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak yang membahas PMK 44/2026.
Ketentuan Format Surat Penunjukan Bagi Karyawan Bertugas Teknis
Dian menjelaskan bahwa karyawan yang tidak memenuhi syarat sebagai kuasa maupun wakil tetap dapat menjalankan tugas-tugas teknis tertentu, seperti mengantar dokumen dalam rangka pemeriksaan atau menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Untuk keperluan ini, karyawan cukup dibekali surat penunjukan dari kuasa atau wajib pajak, tanpa perlu memenuhi syarat kompetensi perpajakan seperti yang diwajibkan bagi kuasa.
“Kalau tidak [memenuhi syarat pihak lain sebagai kuasa], dia tidak bisa menjadi kuasa. Dia juga bukan wakil. Jadi, kewenangannya terbatas,” kata Dian. Meski kewenangannya terbatas pada tugas teknis, surat penunjukan tetap menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki karyawan agar penugasannya diakui secara administratif oleh otoritas pajak saat berhadapan langsung dengan petugas DJP.
Format surat penunjukan bagi karyawan yang bertugas teknis ini telah diatur secara resmi dalam Lampiran PMK 44/2026. Dengan adanya format baku tersebut, wajib pajak maupun kuasa yang menugaskan karyawannya perlu memastikan surat yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kendala saat karyawan menjalankan tugasnya di lapangan.
Dian menegaskan bahwa surat penunjukan ini memiliki kedudukan yang berbeda dari surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus wajib memuat nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi maupun penerima kuasa, status kuasa, jenis kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku yang dibubuhi meterai. Surat penunjukan bagi karyawan teknis tidak memerlukan kelengkapan seketat itu karena sifatnya hanya untuk keperluan operasional, bukan pendelegasian wewenang mengambil keputusan perpajakan.
Batas Kewenangan Karyawan dengan Surat Penunjukan
Dian menegaskan bahwa surat penunjukan bukanlah bentuk pelimpahan kuasa. Karyawan yang membawa surat penunjukan hanya berwenang menjalankan tugas teknis yang tercantum di dalamnya, seperti mengantar dokumen atau menerima SP2DK, dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau menandatangani dokumen perpajakan atas nama wajib pajak.
Pemahaman yang tepat mengenai format surat penunjukan ini penting bagi perusahaan agar tidak keliru menyamakan peran karyawan teknis dengan kuasa resmi yang telah memenuhi syarat kompetensi. Dian mengingatkan bahwa tanggung jawab penuh atas pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada di tangan wajib pajak, sehingga penggunaan surat penunjukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan batasan kewenangan yang sebenarnya.
FAQ
1. Apa itu surat penunjukan bagi karyawan yang bertugas teknis?
Surat penunjukan adalah dokumen yang membekali karyawan untuk menjalankan tugas teknis perpajakan, seperti mengantar dokumen pemeriksaan atau SP2DK, tanpa memberikan kewenangan sebagai kuasa.
2. Di mana format surat penunjukan diatur?
Format surat penunjukan telah diatur secara resmi dalam Lampiran PMK 44/2026.
3. Apa perbedaan surat penunjukan dengan surat kuasa khusus?
Surat kuasa khusus digunakan untuk pendelegasian wewenang penuh dan wajib memuat identitas lengkap serta meterai, sedangkan surat penunjukan hanya untuk keperluan tugas teknis operasional.
4. Apakah karyawan dengan surat penunjukan bisa mengambil keputusan perpajakan?
Tidak. Karyawan dengan surat penunjukan hanya berwenang menjalankan tugas teknis yang tercantum, bukan mengambil keputusan atau menandatangani dokumen perpajakan.
5. Siapa yang berhak menerbitkan surat penunjukan bagi karyawan?
Surat penunjukan dapat diterbitkan oleh kuasa atau wajib pajak yang menugaskan karyawan tersebut.
6. Apakah karyawan dengan surat penunjukan perlu memiliki SKT?
Tidak. Karyawan yang hanya menjalankan tugas teknis dengan surat penunjukan tidak memerlukan SKT karena bukan bertindak sebagai kuasa.
7. Apa risiko jika surat penunjukan tidak sesuai format PMK 44/2026?
Penugasan karyawan berpotensi tidak diakui secara administratif oleh otoritas pajak, sehingga dapat menimbulkan kendala saat karyawan menjalankan tugasnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










