Cara Ajukan KSWP di Coretax

Cara Ajukan KSWP di Coretax

Bandung, BBF – Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kerap menjadi syarat agar orang pribadi atau badan dapat mengakses layanan publik tertentu. Salah satu contohnya, Peraturan Menteri Perdagangan 16/2025 menjadikan KSWP sebagai salah satu syarat penerbitan perizinan berusaha di bidang impor. Sebelum masuk ke cara ajukan KSWP di Coretax, penting untuk memahami dasar hukum serta ketentuannya terlebih dahulu.

Ketentuan mengenai KSWP tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015. Pasal 1 angka 6 beleid tersebut menyebutkan, “KSWP adalah proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Proses ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak sudah memenuhi kewajiban pajaknya,” dikutip pada Selasa (25/8/2026).

Melalui KSWP, wajib pajak akan memperoleh keterangan status berupa valid atau tidak valid. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PER-43/PJ/2015, wajib pajak memperoleh status valid jika memenuhi dua ketentuan:

  • nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP; dan
  • wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Apabila status valid diperoleh, layanan publik tertentu pada instansi pemerintah dapat diberikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PER-43/PJ/2015. Seiring dengan berlakunya coretax, pengajuan KSWP kini dilakukan melalui sistem tersebut.

Cara Ajukan KSWP di Coretax secara Bertahap

Langkah 1: Cara Ajukan KSWP Melalui Menu Layanan WP

Wajib pajak dapat mengajukan KSWP melalui menu Layanan WP, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih jenis pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, lalu pilih opsi kategori sub-layanan AS.01-02 LA.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan klik Simpan.

Langkah 2: Mengisi Informasi Umum dan Spesifik

Sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus. Pada bagian informasi umum, kolom-kolom Detail Umum Permohonan sudah terisi otomatis. Gulir ke bawah ke bagian informasi spesifik dan lengkapi kolom yang belum terisi, meliputi:

  1. Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik, diisi dengan instansi yang dituju atau yang meminta KSWP;
  2. Nama Layanan Publik, diisi sesuai tujuan pembuatan KSWP;
  3. Tahun, diisi dengan tahun pengajuan permohonan; serta
  4. Kota/Kabupaten ditandatanganinya formulir.

Klik Simpan. Apabila berhasil, akan muncul notifikasi “Save was Successfully”.

Langkah 3: Meninjau Status Kepatuhan Wajib Pajak

Gulir ke bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak. Bagian ini secara otomatis meninjau apakah wajib pajak telah memenuhi ketentuan untuk mendapat status valid pada KSWP. Apabila data status kepatuhan pajak belum sesuai, klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Langkah 4: Membuat, Menandatangani, dan Mengirim Dokumen

Klik tombol Create PDF pada bagian Dokumen Keluar-CTAS. Sistem akan memunculkan halaman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom yang bertanda bintang, lalu klik Simpan.

Tandatangani dokumen dengan klik tombol Sign. Akan muncul kotak untuk penandatanganan elektronik; tandatangani dokumen menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital, lalu klik Simpan.

Gulir halaman ke bawah, pastikan semua kolom telah terisi, lalu klik tombol Submit. Apabila berhasil, akan muncul notifikasi “Document Created Successfully” dan wajib pajak dapat mengunduh dokumen KSWP.

FAQ Seputar KSWP di Coretax

1. Apa itu KSWP? KSWP adalah proses konfirmasi status wajib pajak yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu, guna memastikan wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

2. Apa dasar hukum KSWP? Ketentuan mengenai KSWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015.

3. Apa syarat agar status KSWP dinyatakan valid? Dua syaratnya adalah nama wajib pajak dan NPWP sesuai data sistem informasi DJP, serta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

4. Di menu mana pengajuan KSWP dilakukan di coretax? Pengajuan dilakukan melalui menu Layanan WP, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, dengan memilih jenis pelayanan AS.01 dan sub-layanan AS.01-02 LA.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

5. Bagaimana jika status kepatuhan belum sesuai saat pengajuan? Klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan agar sistem memperbarui data status kepatuhan.

6. Apakah dokumen KSWP bisa langsung diunduh setelah disubmit? Ya. Setelah submit berhasil dan muncul notifikasi “Document Created Successfully”, dokumen KSWP dapat langsung diunduh.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1761

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *