Bandung, BBF – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) menjelaskan bahwa terdapat 5 kondisi yang menyebabkan berakhirnya pemberian kuasa wajib pajak, salah satunya ketika WP cabut kuasa pajak yang sebelumnya diberikan kepada pihak lain. Ketika pemberian kuasa dicabut, seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya, dan hak akses pada sistem Coretax juga secara otomatis berakhir.
Ketentuan WP Cabut Kuasa Pajak
Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus
Berdasarkan Pasal 11 PMK 44/2026, wajib pajak yang mencabut pemberian kuasa wajib membuat surat pencabutan surat kuasa khusus. Dokumen ini dapat dibuat secara elektronik melalui Coretax maupun dalam bentuk kertas. Apabila disampaikan dalam bentuk kertas, wajib pajak dapat menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Sebagai informasi, pada regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014, wajib pajak yang melakukan pencabutan kuasa memang diwajibkan untuk menyampaikan secara tertulis. Namun, ketentuan tersebut belum menyediakan contoh atau standar format surat pencabutan surat kuasa khusus yang kini telah diatur pada PMK 44/2026.
Jika Menunjuk Kuasa Baru
Pencabutan pemberian kuasa berlaku efektif sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut. Apabila wajib pajak hendak menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sama, surat pencabutan surat kuasa khusus yang lama harus disampaikan terlebih dahulu sebelum wajib pajak melakukan penunjukan kuasa yang baru.
FAQ Seputar WP Cabut Kuasa Pajak
1. Apa dasar hukum pencabutan kuasa pajak? Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), khususnya Pasal 11.
2. Bagaimana cara WP cabut kuasa pajak? WP wajib membuat surat pencabutan surat kuasa khusus, yang dapat dibuat secara elektronik melalui Coretax atau dalam bentuk kertas yang disampaikan ke KPP atau KP2KP.
3. Apa akibat pencabutan kuasa terhadap akses Coretax kuasa lama? Setelah kuasa dicabut, kuasa lama tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan, dan hak aksesnya pada sistem Coretax otomatis berakhir.
4. Kapan pencabutan kuasa berlaku efektif? Pencabutan berlaku efektif sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.
5. Apakah WP bisa langsung menunjuk kuasa baru tanpa mencabut kuasa lama? Tidak. Surat pencabutan surat kuasa khusus yang lama harus disampaikan terlebih dahulu sebelum WP menunjuk kuasa baru untuk hak dan/atau kewajiban perpajakan yang sama.
6. Apa bedanya PMK 44/2026 dengan aturan sebelumnya, PMK 229/2014? PMK 229/2014 mewajibkan penyampaian pencabutan kuasa secara tertulis tanpa contoh format baku, sedangkan PMK 44/2026 telah menyediakan contoh atau standar format surat pencabutan surat kuasa khusus.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










