Kapan WNA Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)?

Kapan WNA Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)?

Bandung, BBF – Orang pribadi yang dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) tidak terbatas pada warga negara Indonesia (WNI). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kondisi WNA menjadi subjek pajak dalam negeri dapat terjadi apabila memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), orang pribadi baik WNI maupun WNA dikategorikan sebagai SPDN apabila memenuhi salah satu dari 3 kriteria berikut:

  1. bertempat tinggal di Indonesia;
  2. berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Perincian indikator dari ketiga kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 s.t.d.d PMK 81/2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2025.

Kriteria dan Indikator WNA Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri

1. Bertempat Tinggal di Indonesia

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-23/PJ/2025, orang pribadi (termasuk WNA) dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila:

  • bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat; dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
  • memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau
  • menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

2. Berada di Indonesia Lebih dari 183 Hari dalam 12 Bulan

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PER-23/PJ/2025, jangka waktu 183 hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu 12 bulan tersebut bisa dihitung secara terus-menerus atau terputus-putus, dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 hari.

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidak harus berturut-turut, melainkan ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya.

Sebagai ilustrasi, Tuan Andrew adalah seorang pengusaha WNA di bidang industri furnitur yang melakukan beberapa kali kunjungan ke Indonesia dalam rangka memperluas pangsa pasar dan mempersiapkan pembukaan gerai. Berdasarkan catatan kunjungannya selama periode 2023 sampai dengan 2024, Tuan Andrew berada di Indonesia selama 184 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dengan demikian, Tuan Andrew merupakan SPDN karena telah memenuhi kriteria berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ketentuan ini berlaku bagi orang pribadi yang hadir atau berada secara fisik di wilayah Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya, terlepas dari apakah kehadirannya berurutan atau tidak.

3. Memiliki Niat untuk Bertempat Tinggal di Indonesia

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) PER-23/PJ/2025, orang pribadi (termasuk WNA) dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia apabila dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  • kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau
  • dokumen lain yang menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Selanjutnya, WNA yang berstatus SPDN menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) apabila menerima atau memperoleh penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dengan besaran melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Khusus WNA SPDN dengan keahlian tertentu, tersedia insentif berupa pengenaan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia (teritorial). Ketentuan ini berlaku dengan syarat WNA memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN.

FAQ Seputar WNA dan Subjek Pajak Dalam Negeri

1. Apa itu subjek pajak dalam negeri (SPDN)? SPDN adalah status yang diberikan kepada orang pribadi, baik WNI maupun WNA, yang memenuhi salah satu kriteria dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh.

2. Apa saja kriteria WNA menjadi subjek pajak dalam negeri? Tiga kriterianya adalah bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dalam suatu tahun pajak.

3. Dokumen apa saja yang membuktikan niat WNA bertempat tinggal di Indonesia? Dokumen tersebut antara lain KITAP, VITAS atau ITAS dengan masa berlaku lebih dari 183 hari, kontrak kerja atau usaha lebih dari 183 hari, dan dokumen lain seperti kontrak sewa tempat tinggal atau bukti pemindahan anggota keluarga.

4. Apakah kehadiran WNA di Indonesia harus berturut-turut untuk mencapai 183 hari? Tidak. Jangka waktu 183 hari dihitung dalam periode 12 bulan yang bisa terus-menerus atau terputus-putus, bukan harus berurutan.

5. Apa yang membedakan SPDN dengan wajib pajak dalam negeri (WPDN)? WNA berstatus SPDN menjadi WPDN apabila menerima atau memperoleh penghasilan, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang melebihi PTKP.

6. Apakah ada insentif pajak khusus untuk WNA SPDN? Ada. WNA SPDN dengan keahlian tertentu bisa memperoleh insentif berupa pengenaan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia, berlaku selama 4 tahun pajak sejak menjadi SPDN.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1761

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *