Karyawan Tanpa SKT Boleh Beri Keterangan SP2DK

Karyawan Tanpa SKT Boleh Beri Keterangan SP2DK

Bandung, BBF – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengubah ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib pajak. Berdasarkan regulasi tersebut, karyawan internal perusahaan yang bertindak sebagai pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun, dalam praktiknya, karyawan tanpa SKT tetap boleh memberi keterangan SP2DK selama posisinya sesuai batasan yang berlaku, terutama saat terlibat dalam pembahasan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pemeriksaan, maupun kegiatan pengawasan.

Batasan Keterlibatan Karyawan Tanpa SKT dalam SP2DK

Penyuluh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yoyon Hardhianto memberikan penjelasan terkait batasan karyawan tanpa SKT dalam SP2DK. Ia menyebutkan ada 2 skenario utama untuk memahami aturan ini. Pertama, karyawan mendampingi direktur atau pengurus resmi. Kedua, karyawan hadir mewakili direktur atau perusahaan.

Pada skenario pertama, Yoyon menjelaskan bahwa jika direktur atau pengurus resmi hadir secara langsung dan karyawan hanya ikut mendampingi, maka karyawan tersebut tidak membutuhkan surat kuasa khusus maupun SKT. Namun, pada skenario kedua, di mana karyawan diutus secara mandiri untuk mewakili pimpinan atau perusahaan, karyawan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain.

“Apabila karyawan mewakili direktur yang berhalangan hadir untuk melakukan fungsi substantif, seperti memberikan penjelasan terkait SP2DK kepada account representative (AR) atau menyetujui sebuah keputusan, maka karyawan tersebut harus memenuhi kriteria kuasa sebagai pihak lain,” jelasnya Rabu (19/8/2026).

Lebih lanjut, Yoyon memaparkan bahwa untuk bertindak sebagai kuasa berstatus pihak lain, karyawan yang bersangkutan wajib memiliki SKT. Setelah syarat tersebut terpenuhi, pihak pemberi kuasa baru dapat menerbitkan surat kuasa khusus yang ditujukan kepada karyawan tersebut.

Keabsahan Keterangan Karyawan Tanpa SKT

Terkait keabsahan keterangan dari karyawan tanpa SKT, Yoyon mengungkapkan bahwa penjelasan dipastikan tetap dapat diterima oleh AR atau pemeriksa pajak. Keterangan tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK). “Keterangan teknis tetap dapat diterima. Petugas pajak diperbolehkan meminta dan menerima penjelasan informasi dari pegawai wajib pajak, yang selanjutnya akan dicatat dalam BAPK,” ungkapnya.

Batasan Penandatanganan Dokumen

Yoyon menjelaskan bahwa terdapat batasan tertentu yang perlu dipahami wajib pajak. Salah satunya adalah dalam hal penandatanganan dokumen akhir penyelesaian yang diterbitkan oleh AR. Dokumen-dokumen tersebut hanya boleh ditandatangani oleh direktur perusahaan terkait atau karyawan yang telah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Secara sederhana, Yoyon merangkum bahwa batasan ini bergantung pada peran yang diambil saat pembahasan. Jika sekadar menjalankan tugas administratif, SKT tidak diperlukan karena kapasitasnya masih sebagai karyawan perusahaan. Sebaliknya, apabila karyawan hadir sendiri, mengambil posisi resmi atas nama wajib pajak, dan menandatangani berita acara, ia telah menjalankan hak serta kewajiban perpajakan sebagai kuasa, sehingga diwajibkan memiliki SKT.

FAQ Seputar Karyawan Tanpa SKT dalam SP2DK

1. Apakah karyawan tanpa SKT boleh terlibat dalam SP2DK? Boleh, selama posisinya hanya mendampingi direktur atau pengurus resmi yang hadir langsung, tanpa mengambil fungsi substantif atas nama perusahaan.

2. Kapan karyawan wajib memiliki SKT untuk terlibat dalam SP2DK? Ketika karyawan diutus secara mandiri untuk mewakili direktur atau perusahaan dan menjalankan fungsi substantif, seperti memberikan penjelasan kepada AR atau menyetujui keputusan.

3. Apakah keterangan dari karyawan tanpa SKT tetap sah? Ya. Keterangan teknis tetap dapat diterima oleh AR atau pemeriksa pajak dan akan dicatat dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK).

4. Siapa yang boleh menandatangani dokumen akhir penyelesaian SP2DK? Hanya direktur perusahaan terkait atau karyawan yang telah ditunjuk secara resmi sebagai kuasa wajib pajak.

5. Apa dasar hukum kewajiban SKT bagi karyawan yang bertindak sebagai pihak lain? Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) mengenai penunjukan kuasa wajib pajak.

6. Apa syarat agar karyawan dapat ditunjuk sebagai kuasa berstatus pihak lain? Karyawan wajib memiliki SKT terlebih dahulu, setelah itu pemberi kuasa baru dapat menerbitkan surat kuasa khusus yang ditujukan kepada karyawan tersebut.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1761

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *