Bandung, BBF – Wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini tidak lagi perlu menghitung selisih SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelumnya saat melakukan pembetulan, sebab pengisian lampiran omzet di Coretax sudah tak lagi menggunakan mekanisme delta. WP juga tidak perlu melakukan pembayaran atas Kurang Bayar (KB) yang timbul akibat pembetulan agar SPT Tahunan dapat disampaikan. WP cukup melaporkan peredaran bruto secara utuh dalam Lampiran L3-B Bagian A SPT Tahunan PPh OP dan Lampiran L-5 SPT Tahunan Badan.
Penyederhanaan Pelaporan Lampiran Omzet di Coretax
Penyederhanaan ini merupakan fitur pembaruan sistem Coretax DJP, yakni menghapus mekanisme delta dalam pelaporan rekapitulasi peredaran bruto UMKM. Sebelumnya, pada saat pembetulan SPT, sistem secara otomatis menampilkan dua baris perhitungan, yakni Selisih pada SPT yang dibetulkan dan Selisih karena pembetulan.
Perhitungan Otomatis Pelunasan PPh Final
Lewat pembaruan tersebut, sistem secara otomatis akan memperhitungkan pelunasan PPh Final yang telah tercatat, baik melalui setoran sendiri dengan KAP 411128 dan KJS 420 maupun melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain dengan Kode Objek Pajak 28-423-02.
Dengan demikian, peredaran bruto pada lampiran rekapitulasi peredaran bruto cukup dilaporkan berdasarkan omzet yang sebenarnya untuk setiap tempat usaha dan masa pajak terkait, tanpa memperhitungkan perbedaan dengan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Ketentuan Status Nihil dan Kelebihan Bayar
Dalam hal pembetulan SPT menunjukkan status nihil, WP dapat langsung melanjutkan proses penyampaian SPT. Sementara itu, apabila terdapat kelebihan pembayaran, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) melalui mekanisme tersendiri setelah SPT disampaikan.
FAQ Seputar Lampiran Omzet di Coretax
1. Apa itu mekanisme delta dalam pelaporan omzet UMKM? Mekanisme delta adalah sistem lama yang menampilkan dua baris perhitungan selisih saat pembetulan SPT, yaitu Selisih pada SPT yang dibetulkan dan Selisih karena pembetulan.
2. Apakah WP masih perlu menghitung KB saat pembetulan SPT? Tidak. WP tidak perlu lagi melakukan pembayaran atas Kurang Bayar (KB) yang timbul akibat pembetulan agar SPT Tahunan dapat disampaikan.
3. Di lampiran mana peredaran bruto UMKM dilaporkan? Peredaran bruto dilaporkan secara utuh di Lampiran L3-B Bagian A untuk SPT Tahunan PPh OP dan Lampiran L-5 untuk SPT Tahunan Badan.
4. Bagaimana sistem memperhitungkan pelunasan PPh Final? Sistem secara otomatis memperhitungkan pelunasan yang tercatat melalui setoran sendiri (KAP 411128, KJS 420) maupun pemotongan/pemungutan pihak lain (Kode Objek Pajak 28-423-02).
5. Apa yang harus dilakukan jika hasil pembetulan SPT nihil? WP dapat langsung melanjutkan proses penyampaian SPT tanpa langkah tambahan.
6. Bagaimana jika pembetulan SPT menghasilkan kelebihan bayar? WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) melalui mekanisme tersendiri setelah SPT disampaikan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










